Liputan6.com, Jakarta Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menyebut aplikasi MyPertamina bisa menjadi jalan keluar dalam mengatur pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Diantaranya Solar dan Pertalite yang kuota penyalurannya diatur oleh pemerintah.
Saleh menyebut, dalam penyaluran BBM bersubsidi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dimana kuota hingga target penerimanya sudah ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
Namun, di sisi lain, ada kelemahan dalam aturan yang berlaku tersebut. Yakni menyoal tidak terkontrolnya besaran tiap orang membeli bahan bakar tersebut.
Advertisement
“Kita tidak tahu misalnya orang itu mengisi berapa kali dalam sehari karena kita belum punya instrumen dan toolsnya, kita saat ini hanya menjaga dia tidak boleh mengisi lebih dari 60 liter atau 200 liter untuk mobil besar,” katanya dalam Webinar Sukse2s, Rabu (29/6/2022).
“Sistem MyPertamina itu bisa menjawab hal tersebut, itu akan bisa mengawal bahwa seseorang jika dia telah mengisi hari itu misalnya 60 liter hari itu, maka hari itu tak bisa beli di SPBU lain, sehingga betul-betul lebih terkontrol konsumen kita,” bebernya.
Masih terkait pengendalian yang dilakukan, BPH Migas juga mengeluarkan surat rekomendasi untuk pelaku usaha mikro di bidang perkebunan hingga perikanan.
Rekomendasi ini dimaksudkan sebagai syarat pelaku usaha berhak mendapatkan solar subsidi untuk menunjang kegiatan usahanya.
“Kami melakukan rekomendasi ini agar betul-betul terjadi pengawasan yang kuat, jadi jika kita memiliki nelayan-nelayan kita di berbagai daerah itu jika dia harus mendapatkan rekomendasi sebelum mereka boleh mendapatkan JBT solar,” terangnya.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Peningkatan Teknologi Informasi
Sementara itu, Saleh menerangkan, dari sisi pengawasan, ia mendorong badan usaha yang menyalurkan BBM bersubsidi dan penugasan untuk mengembangkan digitalisasi dan teknologi informasi. Ia menilai, melalui teknologi ini pengawasan akan lebih terarah dan tepat sasaran.
“IT ini yang akan menjawab berbagai isu penyimpangan, penyalahgunaan, pengisian berulang dan sebagainya,” kata dia.
Ia menyebut, sistem MyPertamina menjadi salah satu pilihan untuk dikembangkan dan diterapkan kedepannya. ia memandang, sistem yang dikembangkan BUMN sektor energi ini merupakan pelaksana tugas penyaluran BBM subsidi terbesar di Indonesia.
“Jika kita telah memiliki sistem ayng bagus seperti yang telah kita registrasi kedepan ini khususnya MyPertamina, kenapa MyPertamina? Karena pertamina ini merupakan badan usaha penugasan terbesar di Indonesia dan mereka telah mengembangkan sistem dan lakukan uji coba dan kita berharap tentu sistem ini bisa diterima dan dilaksanakan oleh kita semua,” tukasnya.
Advertisement
Pembatasan BBM
Perlu diketahui, dalam rangka melakukan pembatasan penyaluran agar tepat sasaran, pemerintah akan memulai uji coba pembelian Pertalite dan Solar melalui pendaftaran lebih dulu ke situs MyPertamina. Nantinya, data yang diberikan konsumen akan diverifikasi oleh pemerintah untuk menentukan kelayakan beli bahan bakar jenis tersebut.
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) akan melakukan uji coba pembelian BBM subsidi pertalite melalui sistem Mypertamina di 5 provinsi mulai 1 Juli 2022.
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, mengatakan saat ini Pertamina Patra Niaga terus memperkuat infrastruktur serta kesisteman untuk mendukung program penyaluran Pertalite dan Solar secara tepat sasaran ini.
"Direncanakan, uji coba awal akan dilakukan di beberapa kota/kabupaten yang tersebar di 5 provinsi antara lain Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Jawa Barat, dan DI Yogyakarta," jelas dia melalui keterangan tertulis di Jakarta, Senin (27/6/2022).
Penyaluran Diatur
Dia mengatakan bahwa penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi, merupakan salah satu amanah yang diberikan kepada Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) dalam rangka memenuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas dia
Sebagai BBM bersubdisi, penyaluran Solar dan Pertalite penugasan ini diatur oleh regulasi, antara lain Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
“Kami menyiapkan website MyPertamina, yakni https://subsiditepat. mypertamina.id/ yang dibuka pada 1 Juli 2022. Masyarakat yang merasa berhak menggunakan Pertalite dan Solar dapat mendaftarkan datanya melalui website ini, untuk kemudian menunggu apakah kendaraan dan identitasnya terkonfirmasi sebagai pengguna yang terdaftar. Sistem MyPertamina ini akan membantu kami dalam mencocokkan data pengguna,” lanjut Alfian.
Advertisement