Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta pemerintah daerah (pemda) sulawesi tengah (Sulteng). Hal ini untuk memastikan data calon penerima bantuan hunian tetap (Huntap) tahap kedua untuk korban bencana gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada 2018.
Selain itu, kesiapan lahan serta administrasi terkait serah terima aset juga perlu di siapkan agar memberikan jaminan kepastian hunian bagi masyarakat yang akan meninggali rumah bantuan tersebut.
"Kami harap pemerintah daerah bisa menetapkan calon penerima bantuan Huntap ini. Hal ini diperlukan supaya target pembangunan Huntap bisa berjalan dengan baik di lapangan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto di Jakarta, Minggu (7/8/2022).
Advertisement
Iwan menerangkan, berbagai program pembangunan infrastruktur dan perumahan terus dibangun Kementerian PUPR untuk masyarakat terdampak bencana alam di Sulteng.
Selain itu, di sektor pendidikan Kementerian PUPR juga membangun gedung-gedung sekolah yang rusak serta rumah susun untuk mahasiswa di perguruan tinggi.
Kementerian PUPR, imbuh Iwan, telah menerima data dari BNPB mengenai data rumah rusak dan kebutuhan relokasi warga berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 360/006/BPBD-G-ST/2019 tertanggal 8 Januari 2019.
Dari data BNPB, diketahui jumlah rumah rusak mencapai 100.028 unit yang tersebar di empat wilayah yakni Kota Palu 42.864 unit, Kabupaten Sigi 30.236 unit, Kabupaten Donggala 21.378 unit, dan Kabupaten Parigi Moutong 5.550 unit.
"Dari jumlah tersebut kebutuhan rumah masyarakat yang harus direlokasi sebanyak 11.788 unit. Kementerian PUPR berencana membangun 8.788 unit dan sisanya 3000 dari NGO," terangnya.
Saat ini, imbuhnya, Kementerian PUPR telah menyelesaikan pembangunan hunian tetap tahap 1 sebanyak 1.679 unit. Masyarakat juga sudah menghuni Huntap yang dibangun dengan teknologi rumah instan sederhana sehat (Risha) yang tahan gempa serta memulai kehidupan baru bersama keluarga.
"Kami ingin seluruh warga terdampak yang memang benar-benar membutuhkan hunian bisa tinggal di Huntap," tandasnya.
Â
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Pemerintah Serahkan Aset Perumahan Rp 68 Miliar ke Pemda, Ini Lokasinya
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan melaksanakan serah terima aset perumahan ke sejumlah pemerintah daerah (pemda) senilai Rp 68 miliar.
Aset bidang perumahan yang diserahkan, antara lain aset bantuan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) senilai Rp 43,6 miliar, rumah susun (rusun) Rp 15,1 miliar, dan rumah khusus (rusus) Rp 9,3 miliar.
"Kementerian PUPR akan terus berupaya untuk memenuhi kebutuhan hunian layak terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) melalui pembangunan infrastruktur dan perumahan," ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR Iwan Suprijanto dalam keterangan tertulis, Jumat (5/8/2022).
Adapun aset yang diserah terimakan tersebar di seluruh wilayah Indonesia, antara lain di Kabupaten Minahasa, Kabupaten Majene, Kabupaten Takalar, Kabupaten Gorontalo, Kabupaten Jember.
Selanjutnya, di Kabupaten Subang, Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Barito Kuala, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Sorong, Kabupaten Tapanuli Tengah, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Polewali Mandar, Kota Manado, Kota Gorontalo, dan Kota Jayapura.
Iwan menerangkan, berdasarkan arahan Menteri PUPR, permasalahan serah terima aset ini perlu segera dapat dituntaskan.
Hal itu dikarenakan selama aset tersebut belum diserahterimakan atau dihapuskan dari neraca Kementerian PUPR, maka itu akan terus menjadi temuan dan menurunkan penilaian kinerja instansi.
Â
Â
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Inventarisasi Barang Milik Negara
Salah satu langkah yang dilaksanakan Direktorat Jenderal Perumahan dalam penyelesaian serah terima aset tersebut adalah dengan adanya inventarisasi Barang Milik Negara (BMN), serta percepatan proses serah terima aset.
Termasuk yang dibangun oleh eks Kementerian Perumahan Rakyat pada Tahun Anggaran 2012-2014 melalui Program Penanganan Lingkungan Perumahan dan Permukiman Kumuh Berbasis Kawasan (PLP2K-BK), Bantuan Stimulan Peningkatan Kualitas Perumahan dan Permukiman Kumuh (BSPK).
Juga prasarana, sarana dan utilitas (PSU) dengan komponen bantuan berupa jaringan jalan, drainase, penerangan jalan umum (PJU), tempat sampah, dan MCK Komunal, serta aset likuidasi eks Satker Pembangunan Perumahan dan Fasilitasi Rumah Umum yang dibangun pada TA 2015-2020.
Lebih lanjut, Iwan menambahkan, pelaksanaan pembangunan perumahan yang dilakukan pemerintah tidak akan berhasil atau selesai jika pembangunan tersebut tidak dapat dinikmati oleh masyarakat selaku penerima manfaat.
"Untuk merealisasikan hal itu, maka hasil-hasil pembangunan di bidang perumahan perlu segera dilakukan serah terima ke penerima bantuan untuk segera dapat dinikmati manfaatnya," ungkapnya.