Investasi Hulu Migas Mandek, Revisi UU Minyak dan Gas Bumi Perlu Segera Disahkan

Iklim investasi di sektor hulu migas cenderung tak mengalami peningkatan. Terdapat sejumlah riset yang dilakukan lembaga internasional yang membuktikan hal tersebut.

oleh Arief Rahman H diperbarui 18 Agu 2022, 14:05 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 14:05 WIB
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro dalam diskusi Capaian dan Tantangana Satu Tahun Blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan, Kamis (18/8/2022).
Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro dalam diskusi Capaian dan Tantangana Satu Tahun Blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan, Kamis (18/8/2022).

Liputan6.com, Jakarta - Iklim investasi sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) cenderung tak bergerak dari tahun ke tahun. Salah satu penopang yang bisa mendorong investasi hulu migas ini adalah kejelasan regulasi dari pemerintah.

Direktur Eksekutif Reforminer Institute Komaidi Notonegoro menyampaikan, iklim investasi di sektor hulu migas cenderung tak mengalami peningkatan. Ia menyertakan sejumlah riset yang dilakukan lembaga internasional.

"Kalau kita lihat survei Fraser Institute dari waktu ke waktu ini mengindikasikan bahwa tingkat kondusivitas investasi di Indonesia tidak bergerak untuk di hulu migas. jadi relatif berada di peringkat mendekati akhir," ungkap Komaidi dalam diskusi Capaian dan Tantangana Satu Tahun Blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan, Kamis (18/8/2022).

"Artinya bahwa ketertarikan pihak lain pelaku usaha yang sebelumnya cukup antusias, satu persatu meninggalkan," imbuhnya.

Sebagai contoh, Shell yang hengkang dari Blok Abadi Masela setelah melakukan eksplorasi. Kemudian, wacana IDD yang akan dilakukan oleh Chevron yang tak kunjung ada kepastiannya.

Di samping itu, ada pula Indeks Kondusivitas Investasi dari Bank Dunia yang menunjukkan kecenderungan tak bergerak. Lalu, dikuatkan Fraser Institute di sektor hulu minyak dan gas bumi.

Guna menjawab ini, Komaidi memandang, rampungnya revisi Undang-undang tentang Minyak dan Gas Bumi bisa mengambil peran. Utamanya soal regulasi dan kepastian investasi pengusaha sektor energi.

"Revisi Undang-Undang Migas, yang jadi payung hukum tertinggi di dalam konteks berusaha migas di Indonesia sudah dimulai sejak 2008 berdasarkan saran dari panitia hak angket BBM waktu itu, sampai sekarang 2022 mau selesai saya kira sudah 10 tahun lebih yang belum diselesaikan," bebernya.

"ini saya kira juga memberikan kontribusi signifikan kenapa investasi migas kita menjadi relatif tidak bergerak," tambah Komaidi.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Blok Migas Habis Kontrak

Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha dalam diskusi Capaian dan Tantangana Satu Tahun Blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan, Kamis (18/8/2022).
Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha dalam diskusi Capaian dan Tantangana Satu Tahun Blok Rokan oleh Pertamina Hulu Rokan, Kamis (18/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) Satya Widya Yudha membeberkan beberapa kontrak blok Migas yang habis. Ini berarti juga mempengaruhi salah satunya tujuan produksi migas di 2030 dengan 1 juta barel minyak per hari.

Diantaranya, Wilayah Kerja (WK) Tarakan meliputi Perpanjangan kontrak bagi hasil dengan PT MedcoE&P Taraan, berlaku efektif per 14 Januari 2022. Kemudian, WK Coastal Plains Pekanbaru meliputi PT Bumi Siak Pusako (BUMD) mengambil alih 100 persen Blok CPP per 9 Agustus 2022.

Lalu, WK Tungkal meliputi Kontrak bagi hasil WK Tungkal dengan Kontraktor Montd'or Oil Tungal, Ltd. (operator) dan Fuel-X Tungkal Ltd, berlaku efektif 26 Agustus 2022.

Serta, WK Sengkang meliputi Perpanjangan kontrak per 24 OKtober 2022 dengan 49 persen participatinng interest milik PT Energi Maju Abadi (EMA) dan 51 persen participating interrest milik Energy Equity Epic (sengkang) Pty Ltd (EEES).

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kendala

Pertamina terus lakukan persiapan untuk alih kelola Blok Rokan
Pertamina terus lakukan persiapan untuk alih kelola Blok Rokan

Lebih lanjut, Satya mengungkap adanya kendala dalam pengembangan blok migas yang habis kontrak tersebut. Misalnya kebutuhan investasi pengeboran atau drilling untuk mempertahankan atau meningkatkan produksi.

"Penggunaan teknologi baru untuk meningkatkan produksi, tantangan keekonomian penggunaan EOR, kepastian pasokan listrik meliputi pernjanjian dengan PLN," kata dia.

Kemudian, menyangkut kewajiban perizinan dan kontrak barang atau jasa. Serta perlunya pemenuhan kewajian PI sebesar 10 persen bagi BUMD yang tertuang dalam Permen ESDM No 37 Tahun 2016.

""salah satunya multiplier pengembangan ekonomi lokal yang tentu akan dirasakan oleh pemerintah daerah setempat disamping mereka menerima dana bagi hasil," terang dia.

Infografis Blok Rokan
Infografis Blok Rokan (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya