Tarif Naik, Driver Ojek Online Makin Sejahtera?

Niat baik pemerintah untuk mensejahterakan pengemudi atau driver ojek online atau ojol melalui kenaikan tarif perlu diapresiasi

oleh Liputan6.com diperbarui 18 Agu 2022, 21:55 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2022, 21:55 WIB
Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Ekonom Rumayya Batubara menilai niat baik pemerintah untuk mensejahterakan pengemudi atau driver ojek online atau ojol melalui kenaikan tarif perlu diapresiasi. Namun menurutnya, kenaikan tarif ojol tidak selalu berhubungan dengan kesejahteraan driver.

Ia mencontohkan ketika konsumen memilih moda transportasi lain saat tarif ojol tinggi, maka potensi pendapatan driver akan menurun. Hal itu dikarenakan karakter pengguna ojol yang sangat sensitif terhadap harga. Ketika ada perubahan harga, mereka akan mencari alternatif moda transportasi lain, atau bahkan mengurangi mobilitasnya.

"Misalkan jika sebelumnya bisa mendapatkan 10 penumpang, dengan adanya kenaikan ini penumpangnya jadi turun jadi 7 atau bahkan hanya 5. Perlu diingat, jumlah driver tetap sama, tapi penumpang berkurang," ujar Rumayya dikutip dari Antara, Kamis (18/8/2022)

Dari sisi konsumen, berdasarkan studi yang dilakukan oleh Research Institute of Socio- Economic Development (RISED), lebih dari 50 persen konsumen pengguna ojol adalah masyarakat menengah bawah dan konsumen memilih menggunakan ojol dikarenakan harganya yang terjangkau.

Apabila kenaikan tarif ojol terlalu tinggi, hal itu bisa menjadikan ojol tidak terjangkau lagi oleh sebagian besar konsumen. Akibatnya, konsumen akan memilih opsi transportasi lain, salah satunya kendaran pribadi, yang akan menimbulkan masalah lain seperti kemacetan lalu lintas.

"Ketika tarif ojol naik di tahun 2019, sebanyak 75 persen konsumen menolak kenaikan harga ojol. Persentase penolakan tersebut tergolong tinggi, meski kenaikan tarif pada saat itu tidak sebesar di tahun 2022 ini. Tahun ini kami memang belum melakukan studi terbaru, tapi kemungkinan besar akan ada lebih dari 75 persen konsumen yang menolak, karena kenaikan tarifnya jauh lebih tinggi," kata Rumayya, yang juga merupakan Ketua Tim Peneliti RISED.

Sebagai informasi, pemberlakuan tarif baru ojek online (ojol) yang seharusnya berlaku pada 15 Agustus 2022 pun akhirnya ditunda menjadi 30 Agustus 2022. Menurut Rumahyya, perpanjangan waktu tersebut dapat menjadi momentum untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan dalam menetapkan tarif baru ojol.

"Penundaan pemberlakukan ini bagus walaupun tambahannya hanya 15 hari. Sehingga ada waktu lebih panjang, untuk menghitung lagi dampaknya, dan apakah ada solusi yang lebih baik. Jika memang harus naik, maka berapa besaran tarif yang sesuai. Jadi perpanjangan waktu ini bisa digunakan untuk mencari masukan dan tambahan data agar bisa mengambil kebijakan publik lebih tepat, kami sangat dukung untuk itu," kata Rumayya.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Tarif Ojek Online Batal Naik Hari Ini 14 Agustus 2022

FOTO: Minim Pengawasan, Ojol Masih Berkerumun saat Menunggu Penumpang
Pengemudi ojek online (ojol) memenuhi bahu jalan saat menunggu penumpang di kawasan Cililitan, Jakarta, Rabu (16/9/2020). Pemprov DKI Jakarta telah melarang ojol dan ojek pangkalan berkumpul lebih dari lima orang serta menjaga jarak sepeda motor minimal dua meter. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Kementerian Perhubungan memutuskan untuk menunda kenaikan tarif ojek online yang awalnya per hari ini, Minggu (14/8/2022).

Setelah terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022 lalu, Kementerian Perhubungan menetapkan bahwa penyesuaian aplikator terhadap tarif dapat dilakukan paling lambat 25 hari kalender sejak KM tersebut ditetapkan.

“Semula dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 tertulis bahwa pemberlakuan efektif dilakukan maksimal 10 hari kalender. Kemudian, berdasarkan hasil peninjauan kembali diperlukan waktu yang lebih panjang untuk melakukan sosialisasi terhadap tarif baru ini bagi seluruh pemangku kepentingan, mengingat moda angkutan ojol berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, pemberlakuan efektif aturan ini ditambah menjadi paling lambat 25 hari kalender,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno, Minggu (14/8/2022).

Dia menyatakan, penambahan waktu sosialisasi ini kenaikan tarif ojol ini berdasarkan masukan dari seluruh pihak.

“Oleh karena itu diharapkan 25 hari kalender dari 4 Agustus 2022 (waktu terbitnya KM Nomor KP 564 Tahun 2022) dapat dilaksanakan dan dipedomani oleh aplikator juga sesuai Ketentuan PM 12 tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat,” ucap Hendro.

Hendro berharap terkait waktu penyesuaian tarif di aplikasi, maka aplikator juga dapat segera menerapkan tarif baru ojek online serta meningkatkan pelayanan bagi penumpang, termasuk menjamin keselamatan penumpang.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Ekonom Usul Kenaikan Tarif Ojek Online Maksimal 10 Persen

Ojek Online Gunakan Pelindung Pembatas Antar Penumpang
Driver Grab Bike mengenakan Grab Protect pelindung yang membatasi antara pengemudi dan penumpang saat diluncurkan di Jakarta, Selasa (9/6/2020). Penumpang ojek online (ojol) kini tak perlu khawatir menggunakan transportasi ini di tengah pandemi Corona. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan tarif ojek online (ojol) sebaiknya dilakukan secara moderat alias kenaikannya tidak langsung tinggi.

Menurut Piter, kenaikan tarif ojol yang mencapai lebih dari 30 persen memang relatif tinggi dan berpotensi mengerek inflasi di Tanah Air semakin meningkat.

"Angka wajar menurut saya itu ya maksimal 10 persen. Saya juga bertanya-tanya mengapa naiknya setinggi itu, kalkulasinya seperti apa," ujar Piter dikutip dari Antara, Sabtu (13/8/2022).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Aturan tersebut diteken pada 4 Agustus 2022.

Apabila dibandingkan dengan aturan sebelumnya, hanya tarif ojol di Jabodetabek yang naik, namun biaya jasa minimal 4 kilometer pertama di ketiga zona meningkat lebih dari 30 persen.

Tarif ojol per kilometer di Jabodetabek menjadi Rp2.600 - Rp2.700 per km dari sebelumnya Rp2.250 - Rp2.650 per kilometer.

Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Tips Aman Naik Ojek Online Saat Pandemi. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya