Rumitnya Turunkan Harga Tiket Pesawat

Jokowi telah meminta Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, termasuk Garuda Indonesia untuk lebih mengendalikan harga tiket pesawat

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Agu 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 19 Agu 2022, 18:00 WIB
Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta Menteri Perhubungan dan Menteri BUMN, termasuk Garuda Indonesia untuk lebih mengendalikan harga tiket pesawat, yang tengah terguncang akibat lonjakan harga bahan bakar avtur.

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyatakan, pihaknya sebagai maskapai pelat merah pun tidak akan sembarang menaikan tarif tiket pesawat, lantaran sudah dibatasi oleh kebijakan tarif batas atas (TBA).

"Kita memang menggunakan TBA untuk rute-rute kita. Jadi (harga tiket pesawat) udah paling tinggi dari yang sudah ditentukan pemerintah," ujar Irfan kepada Liputan6.com, Jumat (19/8/2022).

Sebagai informasi, Kementerian Perhubungan baru saja menerapkan aturan baru yang memperbolehkan maskapai menaikkan harga tiket pesawat maksimal 15 persen dari TBA untuk pesawat jenis jet, dan maksimal 25 persen dari TBA untuk pesawat jenis baling-baling atau propeller sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri, yang berlaku mulai 4 Agustus 2022.

Selain mengacu tarif batas atas, Irfan menambahkan, komponen penentu tarif angkutan udara komersial juga dipengaruhi oleh biaya pelayanan penumpang, atau Passenger Service Charge (PSC) di tiap bandara yang naik per 16 Juli 2022 lalu.

Total ada sekitar 18 bandara yang menaikkan tarif PSC bandara. Kenaikan tarif PSC berkisar antara 4 persen hingga paling tinggi 122 persen.

"Salah satu komponen penentunya (tarif tiket pesawat) adalah PSC, atau kita kenal selama ini adalah airport tax. Itu yang menentukan pengelola bandara. Kemarin kan diem-diem naik," kata Irfan.

 

Biaya Operasional

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Aktivitas penerbangan di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12 - 16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Bila ditelisik lebih jauh, masih ada sejumlah indikator penentu yang bisa mempengaruhi kenaikan tarif tiket pesawat. Berdasarkan acuan Kementerian Perhubungan, biaya operasi pesawat turut memakan porsi 33-40 persen.

Lalu juga pemeliharaan dan overhaul 20-25 persen, sewa pesawat 17-20 persen, serta biaya lain-lain seperti asuransi.

Mengacu situasi terkini, kenaikan harga avtur yang cukup signifikan juga ikut membebankan operasi pesawat. Oleh karenanya, Kemenhub menerapkan biaya tambahan fuel surcharge ke komponen harga tiket pesawat.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Kemenhub: Pemda Antusias Kucurkan Subsidi Turunkan Harga Tiket Pesawat

Tarif Batas Atas Tiket Pesawat
Pesawat maskapai Lion Air terparkir di areal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Kamis (16/5/2019). Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi antara Kementerian Bidang Perekonomian dan Kementerian Perhubungan memutuskan tarif batas atas tiket pesawat turun sebesar 12-16 persen. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi telah meminta bantuan pemerintah daerah (pemda) untuk ikut memberikan subsidi bagi harga tiket pesawat.

Permintaan itu dilakukan sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang ingin tarif tiket pesawat lebih terkendali dalan upaya menahan lonjakan inflasi, khususnya dari sektor transportasi.

Lantas, bagaimana tanggapan pemda terkait permintaan tersebut?

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, banyak pemerintah daerah yang sudah menyatakan antusiasmenya untuk menggelontorkan subsidi harga tiket pesawat di masing-masing wilayahnya.

Menurut dia, pemda menilai ongkos tiket penerbangan yang lebih terjangkau juga bakal semakin menggeliatkan kegiatan bisnis di wilayahnya masing-masing.

"Umumnya antusias, karena dengan subsidi untuk meningkatkan okupansi penumpang juga akan menguntungkan daerahnya. Operasional maskapai akan terjaga dan masyarakat tetap dapat menikmati konektivitas lewat udara," kata Adita kepada Liputan6.com, Jumat (19/8/2022).

Namun, Adita belum merinci pemda mana saja yang sudah menyatakan keberminatannya sharing subsidi kepada masyarakat untuk moda penerbangan udara tersebut.

Dia pun belum bisa memastikan, berapa besaran yang akan digelontorkan oleh pemerintah daerah, hingga berapa besaran potongan harga yang akan didapat untuk tarif tiket pesawat.

"Akan tergantung dari hasil kolaborasinya," pungkas Adita singkat.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya