Liputan6.com, Jakarta - Kementerian PANRB mengatakan, Pemerintah sedang melakukan pendataan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memetakan dan mengetahui jumlah mereka di lingkungan instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi pemerintah pun dihimbau melakukan pendataan non-ASN paling lambat 30 September 2022.
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni menjelaskan, pendataan ini dilakukan agar adanya kesamaan persepsi terhadap penyelesaian tenaga non-ASN.
Advertisement
Alex memperingatkan bahwa pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes.
Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini, katanya saat Sosialisasi Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, yang digelar secara virtual dari Kantor Kementerian PANRB, Rabu (24/08).
"Masing-masing instansi pemerintah agar mempercepat proses mapping, validasi data, dan menyiapkan roadmap penyelesaian tenaga non-ASN," terang Alex, dikutip dari laman menpan.go.id, Kamis (25/8/2022).
Ssosialisasi pendataan non-ASN ini juga diharapkan bisa membangun komunikasi positif atas penyelesaian tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintah.
Alex mengungkapkan, Plt. Menteri PANRB Mahfud MD sudah mengimbau Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi pemerintah pusat dan daerah untuk mempercepat inventarisasi data pegawai non-ASN dan menyampaikan data tersebut ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 30 September 2022.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di lingkungan Instansi Pemerintah.
"Bagi PPK yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN," jelasnya.
Keseimbangan Antara efektivitas Organisasi dan Kebutuhan dalam Penataan Non-ASN
Alex melanjutkan, penyelesaian masalah tenaga non-ASN tidak bisa dilakukan dengan solusi tunggal. Dia menegaskan, penataan tenaga non-ASN harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
"Jadi harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan," ujarnya.
Setelah pemetaan ini utuh, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan ini satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Kementerian PANRB mengungkapkan, pihaknya saat ini telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi terkait kebutuhan guru.
Langkah tersebut juga termasuk dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Selain itu, pemerintah juga sangat diharapkan menindak tegas oknum yang memanfaatkan momentum pendataan non-ASN untuk melakukan praktik percaloan atau KKN.
Alex pun meminta para Pejabat Yang Berwenang (PyB) untuk menindak tegas ASN yang memperjualbelikan data tenaga non-ASN.
"Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas," jelasnya.
Advertisement
Instansi Bisa Masukkan Data Tenaga non-ASN di Laman pendataan-nonasn.bkn.go.id
Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, PPK harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan BKN.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen, mengatakan bahwa instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Selain itu, instansi juga harus melakukan import data dan pengecekan data tenaga non-ASN. Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN. Mereka juga bisa melengkapi data, atau memperbaiki data yang diinput oleh admin atau operator instansi.
"Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN," jelas Suharmen.
Proses tersebut akan ditutup pada 30 September mendatang. Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.
Sedangkan tenaga non-ASN diarahkan untuk memeriksa pengumuman tersebut. Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.
Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, maka dapat mengirimkan surat kepada BKN untuk penambahan waktu.
Kemudian pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
"Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN," tutup Suharmen.