Lengkap, Besaran Uang Pensiun PNS setiap Golongan

Setiap pensiunan PNS pasti akan mendapatkan uang pensiun setara gaji pokok pada saat dirinya terakhir menjabat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 28 Agu 2022, 18:30 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2022, 18:30 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo Pimpin Upacara Hari Ibu
Upacara peringatan Hari Ibu ke-86 itu diikuti seluruh jajaran PNS di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Senin (22/12/2014). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta Skema pembayaran uang pensiun PNS dan TNI/Polri tengah diusulkan untuk dilakukan perombakan. Pemerintah kini menanggung 100 persen uang pensiunan tersebut, sementara alokasi anggaran sangat terbatas.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pembayaran uang pensiun PNS saat ini memakai skema pay as you go. Itu dihitung dari hasil iuran aparatur sipil negara (ASN) sebesar 4,75 persen dari gaji yang dihimpun PT Taspen (Persero), ditambah dana dari APBN.

Nantinya, pembayaran dana pensiun didorong untuk menggunakan skema fully funded. Melalui skema ini, nantinya uang jaminan hari tua aparatur sipil negara berasal penuh dari iuran yang dilakukan antara pemerintah dengan pegawai itu sendiri.

Namun menurut catatan PT Taspen (Persero), skema pembayaran uang pensiun PNS sekarang sudah kembali murni 100 persen dari APBN, sejak Januari 2009.

Lantas, bagaimana perhitungan uang pensiun PNS yang dibayarkan pemerintah?

Setiap pensiunan PNS pasti akan mendapatkan uang pensiun setara gaji pokok pada saat dirinya terakhir menjabat. Besaran gaji pensiun PNS ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya.

Selain mendapatkan uang pensiun PNS pokok, aparatur sipil negara (ASN) purnabakti juga mendapatkan penerimaan lainnya berupa tunjangan keluarga dan tunjangan pangan per bulannya.

Berikut rincian uang pensiun PNS saat ini:

1. Uang pensiun PNS pokok

a. PNS golongan I, antara Rp 1.560.800-Rp 2.014.900

b. PNS Golongan II, antara Rp 1.560.800-Rp 2.865.000

c. PNS Golongan III, antara Rp 1.560.800-Rp 3.597.800

d. PNS Golongan IV, antara Rp 1.560.800-Rp 4.425.900

2. Uang pensiun untuk janda/duda pensiun PNS

a. Pensiunan janda/duda PNS golongan I, Rp 1.170.600

b. Pensiunan janda/duda PNS golongan II, Rp.1.170.600-Rp 1.375.200

c. Pensiunan janda/duda PNS golongan III, Rp 1.170.600-Rp 1.727.000

d. Pensiunan janda/duda PNS golongan IV, Rp 1.170.600-Rp 2.124.500

3. Uang pensiun janda/duda yang ditinggal PNS meninggal

a. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan I, Rp 1.560.800-Rp 1.934.800

b. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan II, Rp 1.560.800-Rp 2.746.500

c. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan III, Rp 1.786.100-Rp 3.453.300

d. Pensiunan janda/duda PNS yang meninggal golongan IV, Rp 2.111.400-Rp 4.243.600.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kemenkeu: Pensiunan PNS Jadi Beban Negara

Hore, Kenaikan Pangkat PNS dan Pensiun Sudah Bisa Online
Pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun secara online dapat dapat meminimlisir terjadinya praktek pungutan liar.

Sebelumnya, jagat media sosial tengah memperbincangkan pernyataan pemerintah terkait pembayaran dana pensiunan PNS yang membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) setiap tahunnya. Padahal selama ini setiap bulannya gaji para ASN telah dipotong untuk dana pensiun.

Menanggapi itu, Staf Ahli Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan setiap tahunnya pemerintah mengalokasikan pembayaran pensiun yang dimasukkan dalam pos anggaran belanja pegawai. Tahun ini saja, anggaran yang dikeluarkan sebesar Rp 136,4 triliun.

"Faktanya tahun 2022 ini alokasi APBN sebesar Rp 136,4 triliun," kata Yustinus dalam cuitannya di akun Twitter @prastow, dikutip Jumat (26/8/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan saat ini pensiun PNS menggunakan UU 11/1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai. UU ini mengatur program jaminan pensiun (JP) dan jaminan hari tua (JHT) untuk PNS. JP menggunakan skema 'pay as you go' yang dibayar pemerintah via APBN.

"Mandat UU 11/1969 memang demikian, sampai terbentuknya dana pensiun," kata dia.

Berdasarkan UU tersebut setiap bulannya, PNS dikenai potongan 8 persen per bulan. Rinciannya, 4,75 persen untuk program jaminan pensiun, 3,25 persen untuk program JHT.

Kemudian Iuran 4,75 persen tersebut diakumulasikan sebagai Akumulasi Iuran Pensiun (AIP), dan bukan dana pensiun. Sementara itu iuran 3,25 persen dikelola PT Taspen dan diterimakan sekaligus saat PNS pensiun.

"Jadi jelas ya, kenapa pensiun jadi 'beban APBN?' karena sampai saat ini manfaat pensiun PNS Pusat dan Daerah masih dibiayai pemerintah melalui APBN," kata dia.

 


Pernah Dibahas 2017

ASN di Jakarta Tetap Masuk dengan Kapasitas 75 Persen
Pegawai negeri sipil (PNS) melakukan aktivitas di Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Balai Kota, Jakarta, Senin (9/5/2022). Pemprov DKI masih menerapkan kapasitas maksimal 75 persen terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di kantor usai Lebaran Idul Fitri 1443 H/2022 M. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Untuk itu sejak tahun 2017 pemerintah sudah membahas rencana perubahan skema pensiun PNS dan berencana diterapkan pada tahun 2020. Hanya saja rencana tersebut batal lantaran pandemi Covid-19.

"Karenanya perlu dilakukan perubahan skema agar kewajiban tersebut terkontrol. Skema fully funded yang diusulkan untuk dapat diterapkan," kata dia.

Makanya, Sri Mulyani mengusulkan perubahan skema ke fully funded agar terjadi pemupukan dana pensiun yang lebih pasti. Hal ini juga mendapat dukungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita ingin pemerintah yang mendukung rakyat, dan melalui APBN belanja yang tepat sasaran terus dilakukan," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya