Pemerintah Dinilai Perlu Ubah UU Minerba demi Relaksasi Kepemilikan Asing

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para pengusaha untuk mengundang investor asing berinvestasi di sektor pertambangan.

oleh Liputan6.com diperbarui 21 Sep 2022, 22:09 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2022, 21:39 WIB
Ilustrasi pertambangan. (dok: PTBA)
Ilustrasi pertambangan. (dok: PTBA)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dinilai perlu melakukan relaksasi kepemilikan asing pada sektor pertambangan. Ini sejalan dengan dorongan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengajak para pengusaha untuk mengundang investor asing berinvestasi di sektor pertambangan.

Ini sebagai implementasi kebijakan pemerintah untuk melakukan hilirisasi produk pertambangan. Hal ini Jokowi sampaikan dalam diskusi bersama KADIN dalam rangka mencapai Indonesia Emas 2045 baru baru ini.

Relaksasi kepemilikan asing dilontarkan Ida Sumarsih dalam disertasi Doktornya pada sidang promosi Doktor di Universitas Pelita Harapan (UPH).

Program Pascasarjana Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Ida Sumarsih, program doktor Ilmu Hukum pada hari Sabtu, 17 September 2022.

Pada sidang terbuka promosi doktor tersebut, Ida berhasil mempertahankan disertasinya yang berjudul “Dampak Nominee Agreement Pada Badan Usaha Pertambangan Minerba Terhadap Kesejahteraan Rakyat"

Ida menemukan pembuatan nominee agreement dianggap sebagai penyelundupan hukum karena tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, khususnya mengenai kausa yang halal.

Namun demikian, nominee agreement tidak dapat serta merta dianggap batal demi hukum karena harus dilihat terlebih dahulu isi atau materi muatan perjanjianya.

Hal pasti, pembuatan nominee agreement merupakan pilihan dan cara investor asing mengamankan investasinya di Indonesia.

Melalui penelitiannya menggunakan kajian Economic Analysis of Law dengan metode Cost and Benefit Analysis pada Kabupaten Morowali dan Kutai Kartanegara terungkap bahwa nominee agreement memiliki dampak positif dan kontributif dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat di 2 kabupaten tersebut.

Dari segi kebijakan, larangan nominee agreement memerlukan peninjauan kembali terutama dengan mengingat manfaatnya dalam menjaga iklim investasi yang kondusif yang dapat mendukung upaya meningkatkan perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat.

"Untuk itu saya mengusulkan relaksasi kepemilikan saham asing melalui perubahan UU Minerba. Agar Nominee agreement tidak digunakan lagi dalam praktek hukum di lingkungan industri pertambangan nasional," ujar ungkap Ida dalam sidang doktoralnya.

 

 

Sidang Doktor

Ida Sumarsih dalam menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum, 17 September 2022.
Ida Sumarsih dalam menggelar sidang terbuka Promosi Doktor Program Doktor Ilmu Hukum, 17 September 2022.

Gelar Doktor yang diperoleh Ida Sumarsih dari Universitas Pelita Harapan (UPH) ini melengkapi gelar S2nya, Magister Kenotariatan, dari Universitas Pelita Harapan dan S1, Sarjana Hukum dari Universitas Esa Unggul.

Selain aktif dalam kegiatan kemasyarakatan, Ida Sumarsih tercatat sebagai Direktur Legal di PT Artabumi Sentra Industri Group dan sebagai Senior Advisor to Founder, CEO and Shareholder Transon Group adalah Group perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan, Kawasan Industry dan Smelter.

"Saya berharap hasil penelitian ini dapat menjadi masukan dalam menetapkan kebijakan pertambangan nasional dan aturan terkait dengan relaksasi kepemilikan asing dan dapat diakomodasi dalam perubahan UU Minerba," jelas dia.

Sidang ini diketuai oleh Rektor UPH, DR. (Hon.) Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc. dengan tim promotor diketuai oleh Prof. Nindyo Pramono S.H., M.S., dan Associate Prof Dr Henry Soelistyo Budi S.H., L.L.M selaku ko-promotor memutuskan untuk mengangkat Sdri. Ida Sumarsih menjadi Doktor dalam bidang Ilmu Hukum dengan Yudisium Summa Cum Laude. "Luar biasa, ini Kartini modern yang luar biasa," ujar Parapak.

Saat ini, sektor pertambangan sedang mengalami peningkatan ditengah kondisi global yang masih belum menentu, sementara aktivitas eksplorasi dan investasi juga meningkat.

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, nilai ekspor pada bulan April 2022 mencapai USD 27,32 miliar. Nilai ini naik sebesar 3,11 persen secara bulanan (month to month/mtm) dan naik 47,76 persen (yoy).

Nilai ekspor ini terus meningkat sejak Januari 2022. Pada Januari, pertumbuhannya sebesar 25,37 persen, kemudian naik 34,19 persen pada Februari, 44,37 persen pada Maret, dan 47,76 persen pada April 2022.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya