RUU Minerba Disahkan, Ormas dan UMKM Siap Kelola Tambang Secara Legal untuk Pertumbuhan Ekonomi

Pemerintah semakin serius dalam mengatur sektor pertambangan dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).

oleh Tim News Diperbarui 01 Mar 2025, 22:28 WIB
Diterbitkan 28 Feb 2025, 19:40 WIB
Regulasi Baru Pertambangan Minerba Pulihkan Kedaulatan Negara
Regulasi baru pemerintah tentang pertambangan minerba merupakan bentuk kehadiran negara dalam mengendalikan sektor pertambangan, mineral, dan batubara. (Ist)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah semakin serius dalam mengatur sektor pertambangan dengan mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (RUU Minerba) menjadi Undang-Undang (UU).

Salah satu poin penting dalam regulasi ini adalah pemberian prioritas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengelola lahan mineral.

Langkah ini diharapkan dapat memberdayakan ekonomi masyarakat sekaligus menekan aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan, seperti disampaikan Ketua Asosiasi Pertambangan Warga Nusantara KH Imam Subali.

Dia menegaskan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada manajemen yang profesional. Imam mencontohkan pengalaman Nahdlatul Ulama (NU) dalam mengelola berbagai usaha, yang awalnya diragukan tetapi akhirnya sukses dengan pendekatan yang baik.

"Ketika dikelola secara profesional, ormas bisa berkontribusi besar dalam pertambangan. Dampaknya bukan hanya ekonomi yang tumbuh, tetapi juga penertiban tambang ilegal yang selama ini merusak lingkungan dan tidak memberikan pemasukan bagi negara," ujar Imam dalam Podcast JCCNetwork bertajuk 'Kebijakan Revisi Undang Undang Minerba Oleh Pemerintah: Siapa Pihak Yang Diuntungkan?', melalui keterangan tertulis, Jumat (28/2/2024).

Ia juga menekankan, ormas keagamaan memiliki visi misi yang selaras dengan pemerintah dalam menata sektor pertambangan, terutama dalam aspek negosiasi, advokasi, dan pemberdayaan.

"Kami akan terus menyampaikan kepada masyarakat bahwa praktik pertambangan harus dikelola sesuai peraturan pemerintah. Dengan begitu, manfaatnya bisa lebih terasa bagi semua pihak," terang Imam.

 

Pentingnya Peraturan Turunan

Ormas dan UMKM Siap Kelola Tambang Secara Legal untuk Pertumbuhan Ekonomi.
Ormas dan UMKM Siap Kelola Tambang Secara Legal untuk Pertumbuhan Ekonomi. (Ist)... Selengkapnya

Sementara itu, Direktur PT Geo Mining Berkah sekaligus konsultan pertambangan Wisnu Salman menyoroti pentingnya peraturan turunan agar UMKM dan ormas keagamaan dapat benar-benar beroperasi dengan efektif di sektor pertambangan.

"RUU Minerba ini harus segera ditindaklanjuti dengan peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang mengatur secara detail bagaimana UMKM dapat beroperasi," ucap dia.

"Apakah mereka bisa menggunakan alat berat? Apakah mereka perlu menggunakan blasting? Bagaimana perizinannya, apakah cukup dengan Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) atau harus Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL)?," sambung Wisnu.

Dia juga menyoroti tantangan besar dalam pengelolaan tambang, termasuk biaya operasional dan tenaga ahli yang berkompeten di bidang pertambangan. Reklamasi lahan, misalnya, membutuhkan dana besar.

"Selain itu, perizinan yang lebih sederhana dan murah perlu menjadi prioritas agar masyarakat tidak kembali ke praktik pertambangan ilegal," kata Wisnu.

 

Keterlibatan Masyarakat Setempat

Ilustrasi penambangan. (Freepik)
Ilustrasi penambangan. (Freepik)... Selengkapnya

Wisnu menekankan, keterlibatan masyarakat setempat harus menjadi perhatian utama agar keberadaan tambang benar-benar memberikan manfaat bagi mereka, bukan hanya bagi pihak tertentu.

"Kalau tidak ada regulasi yang tegas, UMKM yang mengelola tambang bisa saja hanya menjadi boneka orang di Jakarta. Oleh karena itu, peraturan menteri harus memastikan bahwa pelaku usaha tambang yang sebenarnya adalah masyarakat setempat," terang dia.

Kebijakan ini, lanjut Wisnu, juga diharapkan dapat meminimalkan aktivitas tambang ilegal yang selama ini sulit dikendalikan. Dengan adanya regulasi yang lebih ketat dan perizinan yang lebih mudah, masyarakat diharapkan akan lebih memilih jalur legal dalam mengelola tambang mereka.

"Dengan adanya Ditjen Gakum Minerba, tambang ilegal bisa lebih ditekan. Tapi tentu pemerintah harus memastikan bahwa izin pertambangan tidak hanya mudah diakses, tetapi juga terjangkau sehingga masyarakat lebih percaya untuk mengurus izin resmi," papar dia.

Menurut Wisnu, meski masih ada tantangan yang harus diatasi, kebijakan ini dinilai sebagai langkah positif dalam menata industri pertambangan agar lebih inklusif.

"Dengan pengelolaan yang baik, pertambangan tidak hanya akan memberikan keuntungan bagi negara, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat sekitar," kata dia.

Wisnu menilai, keberhasilan program ini akan sangat bergantung pada sinergi antara pemerintah, ormas keagamaan, UMKM, serta masyarakat setempat.

"Jika dilakukan dengan komitmen yang kuat dan regulasi yang jelas, maka sektor pertambangan di Indonesia bisa berkembang dengan lebih baik, berkelanjutan, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi rakyat," ucap dia.

"Tentunya pemerintah harus membuat perizinan makin mudah dan dan tidak mahal sehingga semakin percaya masyarakat untuk mengurus izin Pertambangan," tutup Wisnu.

Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 6 Ormas Keagamaan Dapat Konsesi Tambang dari Jokowi. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya