Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan Budi Santoso menerbitkan dua Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mengatur penyesuaian dalam ekspor komoditas pertambangan dan kehutanan.
Kedua Permendag ini adalah ‘Permendag Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor’, serta ‘Permendag Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor’. Kedua Permendag tersebut ditetapkan pada 6 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 10 Maret 2025.
Baca Juga
Mendag Busan menyebut, kedua Permendag akan menjadi katalisator untuk meningkatkan ekspor Indonesia dan memberikan dampak positif kepada perekonomian nasional. Ia pun berharap aturan baru ini akan semakin mempermudah dan fasilitatif bagi pelaku usaha dalam melakukan ekspor.
Advertisement
“Kedua Permendag ini bertujuan untuk memperjelas aturan ekspor, memberi kemudahan bagi pelaku usaha, serta menyelaraskan kebijakan-kebijakan dengan instansi terkait. Kami harap, kedua Permendag dapat semakin memberi kepastian ekspor bagi eksportir,” ujar Mendag Busan.
Permendag 8/2025 Akomodasi Ekspor Mineral Akibat Kondisi Kahar
Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim menyampaikan,Permendag 8/2025 mendukung kebijakan hilirisasi bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan.
Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menjaga keberlanjutan investasi dan percepatan hilirisasi mineral didalam negeri. Pemerintah pun memberikan ruang bagi eksportir produk pertambangan hasil pemurnian yang bernilai tambah seperti titanium slag.
“Dengan revisi ini, ekspor produk pertambangan yang telah melalui proses pemurnian seperti titanium slag, dapat berjalan lebih optimal sehingga memberikan nilai tambah bagi perekonomian nasional. Pemerintah memastikan kebijakan ekspor mendukung hilirisasi. Kebijakan ekspor juga tetap memberi kepastian dan kemudahan bagi eksportir dalam mengurus perizinan berusaha,” ujar Isy.
Selain itu, melalui Permendag tersebut, pemerintah mengakomodasi ketentuan ekspor bagi perusahaan yang telah menyelesaikan pembangunan fasilitas pemurnian mineral logam, namun menghadapi kendala operasional di luar kendali mereka akibat kondisi kahar.
Hal ini memberi kesempatan bagi eksportir produk pertambangan hasil pengolahan, berupa konsentrat tembaga, untuk dapat melaksanakan ekspor, selama tetap menjalankan proses penyelesaian perbaikan akibat keadaan kahar.
Rentang Waktu
Revisi ini menetapkan rentang waktu yang jelas untuk pengajuan perpanjangan perizinan berusaha danmenghapus kewajiban melaporkan perubahan dalam 30 hari sehingga menghilangkan sanksi terkait. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 6B, yaitu pasal tambahan yang disisipkan antara Pasal 6A dan Pasal 7.
“Kami memahami, dalam proses pembangunan dan operasional fasilitas pemurnian, ada kondisi-kondisi di luarkendali pelaku usaha yang dapat menghambat produksi dan ekspor. Permendag 8/2025 dirancang denganmemberikan fleksibilitas akibat kondisi kahar tanpa mengurangi komitmen terhadap hilirisasi. Eksportir tetapdapat mengajukan permohonan perizinan seperti sebelumnya sehingga tidak ada hambatan bagi pelaku usaha,” imbuh Isy.
Permendag 9/2025 Perkuat Konservasi Flora dan Fauna
Sementara itu, Isy mengungkapkan, salah satu tujuan Permendag 9/2025 adalah memperkuat konservasi spesies tumbuhan alam, satwa liar, dan ikan dilindungi. Revisi ini merupakan wujud pemenuhan komitmen Indonesia terhadap pemanfaatan spesies yang termasuk Appendiks CITES (Convention on International Tradeof Endangered Species of Wild Fauna and Flora) dan non-CITES atau Perlindungan Terbatas.
“Pemerintah ingin memastikan kebijakan ekspor tetap memperhatikan status konservasi, yakni terkait jumlahpopulasi spesies tersebut di alam. Jika semakin sedikit populasinya, pemanfaatannya pun akan semakindibatasi,” tegas Isy Karim.
Advertisement
COP CITES ke-19
Sebelumnya, Konferensi Tingkat Tinggi (COP) CITES ke-19 pada November 2022 memutuskan bahwa jenis ikanhiu dan pari dari famili Carcharhinidae, Sphyrnidae, Rhinobatidae, dan Neoceratodontidae secara resmi dimasukkan dalam daftar Appendiks II CITES.
Hal ini pun menjadi keputusan penting di bidang konservasi.Appendiks II CITES merupakan daftar spesies yang belum terancam punah, namun berpotensi terancam jikaperdagangannya tidak diatur. Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur perdagangan komoditas ini untukmenjaga kelestarian dan mencegah kelebihan eksploitasi.
“Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah dalammelindungi keanekaragaman hayati laut Indonesia,” kata Isy.
Isy menambahkan, Permendag 9/2025 diperlukan untuk memperkuat perlindungan terhadap Ikan Sidat(Anguilla spp.), jenis ikan yang bernilai ekonomi tinggi di luar negeri, namun jumlah di Indonesia terbatas.
Pengaturan Perdagangan
Revisi ini dilakukan untuk menyelaraskan kebijakan dan pengaturan perdagangan dengan Keputusan MenteriKelautan dan Perikanan Nomor 80/Kepmen-KP/2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat (Anguilla spp.).
Sementara itu, Permendag 9/2025 juga akan memperkuat regulasi kratom, khususnya untuk meningkatkankualitas dan kepastian berusaha bagi eksportir. Aturan ini ditujukan untuk memastikan akurasi kapasitas mesinpenggiling kratom serta Persentase Hak Ekspor Kratom (PHEK). Penyesuaian juga mencakup persyaratanpengecualian kratom untuk pameran dan impor yang diekspor kembali di kawasan pabean atau TempatPenimbunan Sementara (TPS).
“Beberapa penyesuaian kriteria teknis juga dilakukan untuk memastikan kratom bebas kontaminasi bakteri,merujuk pada Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 29 Tahun 2023. Langkah inimenunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas produk kratom dan memberikan kepastianberusaha bagi eksportir,” imbuh Isy.
Advertisement
