Liputan6.com, Jakarta Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, mengatakan Pemerintah sengaja menetapkan kenaikan tarif cukai rokok sama untuk dua tahun berturut-turut yakni 2023 dan 2024 sebesar 10 persen, untuk menciptakan kepastian.
"Biar ada kepastian, untuk menciptakan kepastian (kenaikan tarif cukai rokok selama dua tahun)," kata Suahasil Nazara saat ditemui di kantor Kementerian Keuangan, Jumat (4/11/2022).
Baca Juga
Lebih lanjut, Suahasil mengungkapkan ketika Pemerintah menaikkan tarif cukai rokok selalu mengedepankan 4 pilar kebijakan hasil tembakau, yakni pertama, aspek pengendalian konsumsi. Dimana konsumsi ini kaitannya dengan kesehatan.
Advertisement
Pengendalian cukai ditujukan sebagai upaya pengendalian konsumsi sebagaimana diamanatkan undang-undang cukai. Selain itu, juga merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN 2020 - 2024) untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui penurunan prevelensi merokok, khususnya usia 10-18 tahun yang ditargetkan menjadi 8,7 persen tahun 2024.
"Aspek pertama, aspek pengendalian konsumsi yang memiliki kaitannya dengan kesehatan. Kalau konsumsinya makin naik, ada hubungannya dengan kesehatan dan dunia internasional mengakui itu," katanya.
Kedua, aspek produksi, yaitu perusahaan rokok yang memproduksi hasil tembakau yang kaitannya dengan tenaga kerja. Pemerintah sangat mengapresiasi pengusaha rokok yang produksinya masih menggunakan tenaga manusia, sehingga mampu menyerap tenaga kerja dalam negeri.
"Apalagi untuk segmen yang kerjanya pakai tangan,sehingga menyerap tenaga kerja kita," ujarnya.
Penerimaan Negara
Aspek ketiga adalah penerimaan negara. Kebijakan cukai mendukung program pembangunan nasional melalui penerimaan negara. Aspek terakhir adalah kepatuhan hukum. Menurut dia, pemerintah selalu mencoba menyeimbangkan keempat aspek tersebut saat memutuskan untuk menaikkan tarif cukai rokok.
"4 ini selalu kita coba seimbangkan. Setiap kita bicara soal cukai rokok, ini basic filosofi kenaikan cukai rokok," ujarnya.
Disamping itu, Pemerintah juga memperhatikan rokok ilegal yang tidak kena cukai. Oleh karena itu, diperlukan mitigasi atas kebijakan kenaikan tarif cukai tersebut, agar rokok ilegal tidak berpotensi semakin luas.
Advertisement
Sayangkan Cukai Rokok Naik 10 Persen, Gaprindo: Idealnya 8 Persen
Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wahyudi, mengatakan pelaku usaha di segmen rokok putih menyayangkan kenaikan cukai rokok sampai dua digit. Mereka berharap kenaikan cukai hanya dikisaran 7-8 persen saja.
"Idealnya kenaikannya 7-8 persen," kata Benny kepada Liputan6.com, Jumat (4/11/2022).
Benny mengungkapkan, sebenarnya pelaku usaha di segmen rokok putih tidak mengharapkan kenaikan tarif cukai rokok 2023. Sebab, situasi ekonomi saat ini dinilai kurang kondusif.
"Kami sebenarnya berharap tidak ada kenaikan cukai karena situasi ekonomi yang kurang kondusif, kalaupun naik kami mengusulkan sekitar angka inflasi atau pertumbuhan ekonomi," ujarnya.
Dia menduga, dengan dinaikkannya tarif cukai rokok akan membuat rokok ilegal semakin marak di pasaran. Hal itu tentunya merugikan pengusaha rokok yang legal. Adapun rokok ilegal merupakan rokok tanpa cukai.
"Kami khawatir kenaikan cukai tinggi memicu maraknya rokok ilegal," imbuhnya.
Disisi lain, pelaku usaha menyebut dampak dari kenaikan tarif cukai ini kurang proporsional karena daya beli masyarakat saat ini melemah lantaran tergerus inflasi.
"Dampaknya cukup berat, karena daya beli masyarakat juga melemah tergerus inflasi. Kenaikan harga biasanya proporsional dengan kenaikan cukainya," ungkap Benny.