DJP Optimis Penerimaan Pajak 2022 Capai Target Rp 1.485 Triliun

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 bisa mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485 triliun.

oleh Tira Santia diperbarui 29 Nov 2022, 18:00 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2022, 18:00 WIB
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022) (Dok: Tira)

Liputan6.com, Batam Direktorat Jenderal Pajak (DJP) optimis penerimaan pajak hingga akhir tahun 2022 bisa mencapai target, sesuai Peraturan Presiden nomor 98 tahun 2022 yakni Rp 1.485  triliun.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Neilmaldrin Noor, menyampaikan saat ini penerimaan pajak hingga Oktober 2022 sudah mencapai Rp 1,448 triliun atau 97,5 persen dari target.

“Dengan sisa waktu yang ada kita optimis dalam 1 bulan kedepan, bahwa penerimaan pajak untuk 2022 akan mencapai target,” kata Neilmaldrin, saat ditemui di kantor DJP Kanwil Batam, Selasa (29/11/2022)

Pencapaian penerimaan tersebut pertumbuhannya sekitar 51,8 persen YoY, yang ditopang oleh PPh non migas Rp 784,4 triliun setara 104,7 persen dari target, PPN dan PPnBM Rp 569,7 triliun (89,2 persen dari target), PBB dan pajak lainnya Rp 26 triliun (80,6 persen dari target), dan PPh Migas Rp 67,9 triliun (105,1 persen dari target).

“Tentu kita lihat dari angka-angka ini kinerja pajak sangat baik,” imbuhnya.

Menurut dia, kinerja penerimaan pajak yang sangat baik hingga Oktober 2022 masih dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis rendah tahun 2021, serta implementasi UU HPP.

 

Tren Pelambatan Berlanjut

NIK Resmi Jadi Pengganti NPWP
Suasana pelayanan pajak di Kantor KPP Pratama Jakarta Jatinegara, Matraman, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022). Lewat penerapan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka masyarakat kini cukup hanya dengan mengingat NIK. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sementara, jika dilihat kinerja bulanannya, menunjukkan pertumbuhan yang mengalami normalisasi dimana pertumbuhan pajak pada Oktober disebabkan adanya kompensasi BBM, tanpa itu pertumbuhan hanya 20 persen year on year.

“Kita lihat adanya tren perlambatan diperkirakan akan terus berlanjut hingga akhir 2022, sejalan dengan meningkatnya restitusi dan tingginya basis penerimaan di akhir tahun 2021,” ujarnya.

Lebih lanjut, secara umum kinerja penerimaan pajak sampai dengan Oktober ditopang oleh kenaikan harga komoditas, pemulihan ekonomi, serta berbagai dampak kebijakan. Adapun mayoritas jenis pajak tumbuh positif pada Oktober dengan enam dinamika.

Pertama, PPh OP terkontraksi karena pada tahun 2021 terdapat Wajib Pajak yang terlambat lapor SPT tahunan orang pribadi, tahun ini sudah tidak ada lagi.

 

Selanjutnya

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas menunggu masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). DJP menargetkan pelaporan SPT tahun ini bisa mencapai 15,2 juta atau sekitar 80 persen wajib pajak yang wajib melaporkan pembayaran pajaknya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kedua, PPh badan masih tumbuh double digit ditopang oleh pembayaran angsuran PPh badan dan pelunasan ketetapan pajak. Ketiga, pembayaran DTP valas mendorong PPh 26 tumbuh positif.

Keempat PPh Final tumbuh positif didorong oleh penjualan dan persewaan tanah atau bangunan. Kelima, PPN DN tumbuh positif dikarenakan meningkatnya belanja Pemerintah yaitu Kompensasi BBM. Keenam, PPN impor dan PPh 22 impor tumbuh positif sejalan dengan aktivitas impor.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya