Penerimaan Sekolah Inspektur Polisi SIPSS 2023 Dibuka Hari Ini 24 Januari 2023, Intip Persyaratannya!

Sementara itu, pendaftaran SIPSS 2023 ini dikhususkan bagi pelamar yang memiliki ijazah D-4, S-1, dan S-2.

oleh Aprilia Wahyu Melati diperbarui 24 Jan 2023, 20:50 WIB
Diterbitkan 24 Jan 2023, 20:50 WIB
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)
Ilustrasi polri (sumber: polri.go.id)

Liputan6.com, Jakarta Pendaftaran Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana atau SIPSS 2023 kembali digelar. Registrasi dilakukan secara online melalui laman penerimaan.polri.go.id mulai hari ini Selasa, 24 Januari sampai dengan 29 Januari 2023.

Mengutip informasi dari laman penerimaan.polri.go.id, Selasa (24/1/2023), SIPSS ini bertujuan untuk menghasilkan inspektur polisi yang memiliki sikap, perilaku, pengetahuan, dan keterampilan sebagai penyelia terdepan. Selain itu, juga memiliki moral, profesional, dan modern dalam rangka melaksanakan tugas umum kepolisian selaku pemelihara kamtibmas, penegak hukum pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Sementara itu, pendaftaran SIPSS 2023 ini dikhususkan bagi pelamar yang memiliki ijazah D-4, S-1, dan S-2. Adapun jurusan yang diperlukan antara lain sebagai berikut:

a. Dokter spesialis

1. Dokter Spesialis Anastesi

2. Dokter Spesialis Anak

3. Dokter Spesialis Kandungan

4. Dokter Spesialis Bedah

5. Dokter Spesialis Patologi Klinik

6. Dokter Spesialis Penyakit Dalam

7. Dokter Spesialis Forensik

b. S-2

1. S-2 Keperawatan

2. S-2 Teknik Elektro (Data Enginering)

3. S-2 Psikologi (Profesi)

c. S-1

1. S-1 Kedokteran Umum (Profesi)

2. S-1 Kedokteran Gigi (Profesi)

3. S-1 Farmasi (profesi Apoteker)

4. S-1 Keperawatan (Profesi)

5. S-1 Biologi S-1 Fisika

6. S-1 Kimia

7. S-1 Teknik Informatika (Programming)

8. S-1 Teknik Informatika (Jaringan)

9. S-1 Sistem Informasi (Programming)

10. S-1 Sistem Informasi (Jaringan)

11. S-1 Teknik Metalurgi

12. S-1 Teknik Industri

13. S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik)

14. S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation)

15. S-1 Psikologi S-1 Arsitektur

16. S-1 Hubungan Internasional

17. S-1 Sastra Perancis

18. S-1 Pendidikan Bahasa Perancis

19. S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia

20. S-1 Pendidikan Bahasa Arab

21. S-1 Pendidikan Bahasa Korea

22. S-1 Pendidikan Bahasa Jepang

23. S-1 Akuntansi

24. S-1 Statistika

25. S-1 Ilmu Administrasi Negara

d. D-4

D-4 Ahli Nautika Tk III (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk III dari Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub)

 

 

Syarat Daftar SIPSS 2023

Pangkat Polisi
Tanda kepangkatan Kepolisian atau pangkat polisi adalah daftar tanda pangkat dan jenjang kepangkatan yang digunakan oleh Polri.

Di samping itu, berikut ini syarat daftar SIPSS 2023 yang harus juga dipenuhi oleh pelamar.

1. Warga Negara Indonesia

2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

3. Setia kepada NKRI berdasarkan UUD 1945

4. Berusia paling rendah 18 tahun

5. Sehat jasmani dan rohani, dan bebas narkoba yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari instansi yang berwenang

6. Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat

7. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan baik

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKIRI dan ditugaskan sesuai keahlian atau latar belakang program studinya

Syarat Lainnya

Selain beberapa syarat di atas, ada pula syarat khusus lainnya yang harus diperhatikan sebelum mendaftarkan diri dalam penerimaan SIPSS 2023.

1. Khusus prodi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif

2. Batas maksimum umur pada saat pendaftaran antara lain sebagai berikut:

a. Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis

b. Maksimal 30 tahun untuk S-2 dan S-2 Profesi

c. Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi

d. Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-4

3. Untuk pria tinggi badan minimal 158 cm dan bagi wanita 155 cm

Sebagai informasi, peserta yang dinyatakan lolos nantinya akan menjalani pendidikan di Akpol Semarang selama enam bulan mulai 7 Maret 2023.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya