Informasi Awal
PengertianKepolisian Negara Republik Indonesia atau disingkat Polri kembali membuka pendaftaran Tamtama Polri gelombang I. Pendaftaran atau penerimaan Polri 2022 dibuka mulai 12 sampai 21 September 2022 melalui laman penerimaan.polri.go.id.

Penerimaan Polri

Informasi penerimaan Polri 2022 ini secara resmi disampaikan melalui Surat Pengumuman Nomor: Peng/33/IX/DIK.2.1/2022 tentang Penerimaan Tamtama Polri Gelombang I Tahun Anggaran 2023.

“Bahwa dalam rangka memenuhi kebutuhan organisasi Polri melalui penambahan kekuatan personel Polri perlu diselenggarakan penerimaan Tamtama Polri gelombang I Tahun Anggaran 2023,” demikian keterangan seperti dikutip dari pengumuman tersebut, Rabu (14/9/2022).

Di dalam pengumuman tercantum bahwa Polri membuka 1.600 kuota atau peserta didik dengan rincian 1.500 untuk Tamtama Brimob dan 100 Tamtama Polair.

Nantinya peserta didik akan menempuh pendidikan selama lima bulan di Pusdik Brimob Watukosek, Jawa Timur untuk Brimob dan Pusdik Polair Pondok Dayung Tanjung Priok, Jakarta Utara untuk Polair.

Persyaratan

Persyaratan Umum

  1. WNI
  2. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Setia kepada NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945
  4. Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
  5. Usia minimal 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
  6. Sehat jasmani dan rohani
  7. Tidak pernah dipidana (dengan menunjukkan SKCK)
  8. Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela

Persyaratan Khusus

  1. Pria bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI
  2. Berijazah:

Tamtama Brimob

  1. SMA/SMK semua jurusan kecuali jurusan Tata Busana dan Tata Kecantikan (bukan lulusan Paket A dan B) dengan kriteria lulus
  2. Lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA) dengan kriteria lulus
  3. Usia minimal 17 tahun 7 bulan dan usia maksimal 22 tahun pada saat buka pendidikan
  4. Tinggi badan minimal untuk pria 165 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 163 cm
  5. Tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali disebabkan oleh ketentuan agama/adat
  6. Dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda
  7. Tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika
  8. Tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial, dan norma hukum
  9. Membuat surat pernyataan bermeterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali
  10. Membuat surat pernyataan bermeterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta didik dan diketahui oleh orang tua/wali
  11. Berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan KTP/KK
  12. Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan, apabila peserta didik diketahui pernah menikah secara hukum/posisitf/agama/adat maka dinyatakan gugur serta tidak dapat mengikuti pendidikan
  13. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung mulai saat diangkat menjadi Tamtama Polri
  14. Memperoleh persetujuan dari orang tua/wali
  15. Tidak terikat perjanjian Ikatan Dinas dengan instansi lain
  16. Bagi calon Tamtama yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan dan telah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga (booster);
  17. Bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan: Mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkuta, Bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Tamtama Polri.
  18. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian dengan sistem gugur dan/atau rangking yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut:
  • Pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS)
  • Tes akademik dengan penilaian secara kuantitatif yang meliputi: Pengetahuan Umum (PU) (termasuk UU Kepolisian, Wawasan Kebangsaan (WK) (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, wawasan nusantara, dan Kewarganegaraan), Bahasa Inggris (B.INGG), Matematika (MTK).
  • Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B) dan renang dengan penilaian secara kuantitatif dan pemeriksaan antropometri dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Sidang menuju Rikkes tahap II
  • Pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pendalaman PMK dengan penialaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif (MS/TMS)
  • Supervisi Panpus (rekomendasi sistem penilaian kualitatif (MS/TMS))
  • Sidang terbuka penetapan kelulusan akhir.

Pendaftaran Online

  1. Pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id
  2. Memilih jenis seleksi Tamtama Polri
  3. Mengisi formulir registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar
  4. Pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online
  5. Setelah isi form registrasi, pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar serta upload berkas pendaftaran yang disediakan
  6. Pendaftar akan mendapatkan hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda
  7. Batas waktu verifikasi data pendaftar terhitung selama pendaftaran online berlangsung sesuai jadwal pendaftaran dan tidak ada toleransi perpanjangan.
Tampilkan foto, video, dan topik terkait
Loading