Saldo Kurang saat Lewat Jalan Tol Bakal Didenda, Mulai Kapan?

Pemerintah menyatakan keseriusan untuk menerapkan Multi Lane Free Flow (MLFF) atau bayar tol tanpa berhenti. Saat ini diterapkan, nantinya pengendara akan dikenakan denda jika saldo aplikasi pembayaran tol tidak cukup

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Feb 2023, 15:00 WIB
Diterbitkan 07 Feb 2023, 15:00 WIB
Bayar Tol Tanpa Berhenti Berlaku Tahun Ini
Pengendara melakukan transaksi pembayaran masuk tol saat memasuki tol Tangerang-Jakarta, di kawasan Tangerang, Selasa (4/1/2022). Indonesia akan menerapkan sistem transaksi tol tanpa berhenti atau disebut multi lane free flow (MLFF). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah menyatakan keseriusan untuk menerapkan Multi Lane Free Flow (MLFF) atau bayar tol tanpa berhenti. Nantinya, pengendara tidak lagi tap kartu uang elektronik pada gerbang, melainkan aplikasi.

Saat ini diterapkan, nantinya pengendara akan dikenakan denda jika saldo aplikasi pembayaran tol tidak cukup.

Dengan menggunakan aplikasi, pengendara dapat langsung keluar jalan tol tanpa harus berhenti beberapa waktu untuk melakukan transaksi.

Lalu, bagaimana jika saldo pengendara tidak mencukupi selama melintas di ruas jalan tol?

Kepala Bidang Operasi dan Pemeliharaan BPJT, Ali Rachmadi mengatakan, jika saldo pengendara kurang masih ada kesempatan selama 2 hari untuk mengisi ulang saldo.

"Jika saldo kurang, masih ada kesempatan untuk top up, ada waktu dua kali 24 jam untuk top up. Begitu dia keluar dari lokasi jalan tol dia masih punya kesempatan 48 jam untuk top up," ujar Ali dalam diskusi publik mengenai Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, di Jakarta, Selasa (7/2).

Saat pengendara mengisi ulang saldo pada aplikasi, secara otomatis saldo akan terpotong sesuai dengan ruas tol yang dilewati.

Dia menambahkan, pihaknya juga menyiapkan denda saat menerapkan MLFF. Besarannya, saat ini masih dikaji. Yang jelas, menurut Ali, denda disesuaikan dengan kemampuan masyarakat untuk membayar.

"Tahap pertama adalah denda satu kali masanya 48 jam kurang lebih 2 hari, begitu lebih dari 2 hari menjelang ke 10 hari itu sampai 3 kali lipatnya, setelah di atas 10 hari baru kita lakukan denda maksimal 10 kali lipat," ucapnya.

 


Aplikasi CANTAS

Sistem Transaksi Jalan Tol Tanpa Henti
Pengendara melintas memasuki gerbang tol transaksi non tunai di pintu masuk tol ruas Tangerang, Banten, Rabu (17/7/2019). Pembayaran tarif tol nantinya akan menggunakan Radio Frequency Identification (RFID) berupa aplikasi FLO yang tertempel pada kendaraan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pada MLFF ini, pengendara diminta mengunduh aplikasi CANTAS. Setelah mengunduh, masyarakat bisa melakukan registrasi pada aplikasi tersebut. Setidaknya, pengguna perlu memasukkan informasi mengenai plat nomor kendaraan yang dipakai.

Kendati, rincian mengenai data yang perlu dimasukkan masih akan disempurnakan kemudian sejalan dengan proses uji coba internal yang dilakukan.

Sebelumnya, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR Danang Parikesit menjelaskan, dengan menggunakan sistem MLFF maka sistem transaksi tol akan lebih cepat karena pengguna tidak perlu lagi berhenti untuk menempelkan kartu elektronik, sehingga antrean di gerbang tol tidak ada lagi. Selain itu, MLFF membuat biaya operasional pengumpulan tol semakinefisien.

"Nanti untuk melintasi jalan tol, pengguna cukup mengunduh aplikasi Cantas dan melakukan registrasi, serta memastikan saldo tersedia. Karena akan ada Gantry yang akan mengawasi kendaraan di beberapa titik di ruas tol agar tidak ada pelanggaran," jelasnya.

Pada implementasi MLFF, gerbang tol akam ditiadakan secara bertahap.

 


Bayar Tol Tanpa Henti MLFF Bisa Kurangi Kemacetan 30 Persen

Bayar Tol Tanpa Berhenti Berlaku Tahun Ini
Pengendara melakukan transaksi pembayaran masuk tol saat memasuki tol Tangerang-Jakarta, di kawasan Tangerang, Selasa (4/1/2022). Sistem bayar tol tanpa berhenti ini mulai diberlakukan tahun 2022 ini. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pengamat transportasi dan tata kota Universitas Trisakti Yayat Supriatna, menilai jika konsep transaksi non-tunai dan nirsentuh atau bayar tol tanpa sentuh melalui skema Multi Lane Free Flow (MLFF) bisa dijalankan di Jakarta, maka berpotensi akan mengurangi kemacetan 30 persen.

Khususnya, kemacetan akan berkurang di tiga ruas jalan, diantaranya jalan S. Parman, Gatoto Subroto, dan MT Haryono.

"Itu kalau misalnya kita bisa menggunakan MLFF masuk tol menggunakan jalan arteri, hambatannya akan hilang berkurang 30 persen kemacetannya," kata Yayat dalam Diskusi Publik Peluang dan Tantangan Implementasi Sistem Bayar Tol Tanpa Henti, Selasa (7/2/2023).

Dia menjelaskan, pintu masuk ruas jalan tol dalam kota Jakarta adalah ruas jalan tol yang mempunyai impikasi kemacetan dengan jalan arteri disekitarnya akibat penyempitan ruas jalan menjelang pintu masuk tol.

Maka, lamanya waktu transaksi menggunakan kartu uang elektronik membawa dampak antrian kemacetat hingga jalan arteri, khususnya pada beberapa simpul strategis jalan utama di Jakarta.

Penggunaan kartu uang elektronik membutuhkan waktu transaksi sekitar 4 detik dibandingkan transaksi manual 10 detik. Kata Yayat, justru dengan penggunaan MLFF manfaatnya sangat besar karena bisa menghilangkan waktu antrian menjadi nol detik.

"Kalau 1 detik jadi nol hambatannya akan hilang (kemacetan)," imbuhnya.

 


Jakarta Tak Lagi Macet

Sistem Bayar Tol Nirsentuh Dimulai Desember 2022
Sejumlah pengguna jasa tol saat melakukan transaksi pembayaran di gerbang tol Semanggi, Jakarta, Sabtu (5/11/2022). Pemerintah berencana untuk mengimplementasikan bayar tol nontunai 'jarak jauh' atau nirsentuh mulai Desember 2022. Sistem MLFF ini diharapkan bisa berjalan dengan baik dan dapat digunakan di seluruh ruas tol pada akhir 2023. Dengan demikian, maka pada 2024 semua ruas tol menggunakan sistem MLFF. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Alhasil, berkurangnya pada setiap pintu tol dalam kota akan berdampak pada berkurangnya kemacetan pada ruas jalan utama di Jakarta, dan bertambah lancarnya arus lalu lintas pada jam-jam padat.

Namun, yang menjadi persoalan adalah apakah sistem ini fokus pada masalah model transaksi yang berpotensi ada resiko kerugian seperti abuse atau penyalahgunaan oleh pengguna, atau kelemahan sistem pada penerapan tarif denda yang diberikan kepada setiap pelanggar aturan, serta peran Polri dalam tindak lanjut terjadinya pelanggaran.

"Diluar negeri lebih mahal, pertanyaannya merasionalkan cara berpikir orang kalau masuk jalan tol ada aturan. Kalau di luar negeri itu dikasih sanksi setinggi-tingginya, karena tol itu jalan pilihan," pungkasnya.

 

Reporter: Yunita Amalia 

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya