Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali menyita uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan tol Trans Sumatera, ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung (Terpeka).
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya mengatakan bahwa uang tersebut diserahkan oleh sejumlah saksi yang diperiksa penyidik. Uang itu diduga merupakan bagian dari aliran dana korupsi pada proyek yang berjalan antara tahun 2017 hingga 2019. “Uang Rp 400 juta ini dikembalikan oleh saksi yang kami periksa dalam lanjutan penyidikan,” kata Armen, Rabu (23/4/2025).
Advertisement
Baca Juga
Sejauh ini, Kejati telah menetapkan dua orang tersangka dalam perkara tersebut. Keduanya berasal dari internal BUMN karya yang terlibat dalam pembangunan proyek, yakni Juanta Ginting yang menjabat sebagai Kepala Bagian Keuangan Divisi 5, serta Widodo sebagai Kasir Divisi 5.
Advertisement
Kerugian Negara Ditaksir Rp 66 Miliar
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Kejati Lampung mencatat total uang pengembalian dari para saksi kini telah mencapai Rp 2 miliar. Angka itu merupakan hasil dari dua tahap pengembalian yang dilakukan setelah penyidik memeriksa 47 orang saksi. “Sebelumnya sudah ada pengembalian Rp 1,6 miliar. Kemarin ditambah lagi Rp 400 juta dari saksi. Total keseluruhan saat ini menjadi Rp 2 miliar,” terangnya.
Namun, nominal tersebut masih jauh dari total kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 66 miliar. Kejati Lampung terus mendalami kasus itu, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran proyek strategis nasional tersebut. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru dalam pengembangan perkara. "Kita lihat nanti perkembangannya penyidakan kedepan seperti apa," pungkasnya.
Advertisement
