Persaingan Industri AMDK Mulai Tak Sehat, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini dinilai mulai tidak sehat. I

oleh Liputan6.com diperbarui 14 Feb 2023, 21:06 WIB
Diterbitkan 14 Feb 2023, 15:52 WIB
Truk angkut AMDK
Persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini dinilai mulai tidak sehat. I

Liputan6.com, Jakarta Persaingan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) saat ini dinilai mulai tidak sehat. Ini disebabkan lantaran adanya kampanye negatif seperti penyebaran isu BPA yang bertujuan untuk menguasai pasar industri AMDK secara tidak sehat.

Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dan pengamat kebijakan publik mengatakan Presiden bisa terus melindungi industri AMDK dari persaingan tidak sehat.

“Perlu ada upaya-upaya tegas dari pemerintah untuk menindak pihak-pihak yang melakukan kampanye-kampanye negatif termasuk melalui iklan-iklan yang jelas-jelas mendiskreditkan produk dari perusahaan lain pada industri yang sama. Hal ini untuk memberikan efek jera terhadap mereka,” ujar Peneliti Center of Industry, Trade, and Investment Indef, Ahmad Heri Firdaus kepada wartawan, Selasa (14/2/2023).

Tanpa tidak adanya ketegasan dari pemerintah untuk menindak kasus ini, perilaku buruk serupa tetap dilakukan hingga saat ini. “Ini yang menyebabkan kasus-kasus persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini terus terjadi. Kampanye-kampanye negatif lagi-lagi terus dihembuskan. Perlakukan itu terjadi karena ada ruang atau kesempatan untuk mereka bermain secara tidak sehat,” ungkapnya.

Padahal, lanjutnya, ahli-ahli pangan dari IPB dan pakar kimia dari ITB sudah menyebutkan bahwa Bisfenol A (BPA) yang ada dalam kemasan AMDK galon guna ulang itu masih aman digunakan. Begitu juga para dokter, juga mengatakan belum menemukan satupun dari pasien yang mereka tangani selama ini mengalami sakit karena telah mengonsumsi AMDK galon guna ulang.

“Jadi, Presiden harus segera menyelesaikan masalah ini mengingat persaingan yang terjadi di industri AMDK ini sangat berdampak juga kepada industri-industri UMKM air isi ulang yang sangat bergantung juga pada kemasan galon guna ulang ini,” tukasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Regulasi yang Tegas

BPOM Menjadi Sumber Informasi Kompeten
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Heri berharap pemerintah bisa membuat regulasi yang bisa menindak atau memaksa pelaku usaha untuk tidak melakukan kampanye negatif yang mendiskreditkan produk industri lain.

Dia menegaskan kampanye-kampanye negatif seperti yang terjadi di industri AMDK dan berdampak ke industri UMKM ini harus segera dihentikan. “Tidak boleh ada yang namanya negative campaign yang merugikan, apalagi sampai berdampak kepada UMKM. Ini kan demi menguasai pangsa pasar. Harus ada penegakan aturan dalam hal etika berpromosi atau beriklan juga. Itu yang kecolongan juga selama ini ya, ada iklan-iklan produk AMDK yang jelas-jelas sudah mendiskreditkan merek AMDK lain,” tuturnya.

Hal senada juga disampaikan Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, Presiden harus mengeluarkan Perpres untuk memberikan perlindungan hukum kepada pelaku usaha khususnya dalam persaingan usaha tidak sehat yang terjadi di industri AMDK.

“Apalagi ini sudah berdampak kepada industri UMKM juga,” tukasnya.

 


Tambah Kewenangan KPPU

Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).
Ilustrasi galon air minum dalam kemasan (AMDK).

Hal lain yang bisa dilakukan adalah Presiden harus memberikan kewenangan lebih kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk bisa menindak lebih tegas pelaku usaha yang melakukan persaingan usaha tidak sehat di industri AMDK ini.

Dia melihat KPPU memang memiliki kewenangan yang sangat terbatas dalam menyelesaikan kasus persaingan usaha yang terjadi di industri. Menurutnya, UU Persaingan Usaha sendiri tidak memberikan amanah yang besar terhadap KPPU terkait hal itu.

“Karena itu, mengingat banyaknya fakta di lapangan seperti ini, termasuk yang terjadi di industri AMDK, seharusnya keluar Perpres yang memberikan kewenangan penuh kepada KPPU untuk memecahkan persoalan itu,” katanya. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya