Mendag Tebar Ancaman, Bakal Sita Pakaian hingga Sepatu Impor Bekas

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan terus melakukan penyitaan sekaligus pemusnahan pakaian bekas dan sepatu bekas asal impor yang masih diperjualbelikan di Indonesia.

oleh Tira Santia diperbarui 02 Mar 2023, 12:26 WIB
Diterbitkan 02 Mar 2023, 11:00 WIB
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan resmi membuka rapat kerja (raker) tahun 2023 dengan tema “Transformasi Perdagangan Mendukung Pembangunan Ekonomi Bernilai Tambah dan Berkelanjutan” di Lampung, Rabu (1/3/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan resmi membuka rapat kerja (raker) tahun 2023 dengan tema “Transformasi Perdagangan Mendukung Pembangunan Ekonomi Bernilai Tambah dan Berkelanjutan” di Lampung, Rabu (1/3/2023).

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menegaskan akan terus melakukan penyitaan sekaligus pemusnahan pakaian bekas dan sepatu bekas asal impor yang masih diperjualbelikan di Indonesia.

Menurut dia, sepatu bekas dan pakaian bekas impor ini dapat membawa penyakit karena terdapat jamur yang menempel meskipun sudah dicuci. Oleh karena itu, Mendag dengan tegas akan memusnahkan barang-barang tak layak pakai tersebut.

"Pakaian bekas kalau kita tahu kita ambil. Kasih tahu saja di mana adanya karena itu banyak jamur, bisa bawa penyakit," kata Mendag kepada awak media di Lampung, Kamis (2/3/2023).

Lebih lanjut, Mendag mengungkap cukup sulit untuk menemukan pelaku yang menjual pakaian dan sepatu bekas impor. Sebab, pintu masuk barang impor tidak layak pakai itu sangat banyak, sehingga Kementerian Perdagangan harus melakukan upaya ekstra untuk memusnahkannya.

Maka Kementerian Perdagangan berkerja sama dengan Bea Cukai dan aparat terkait untuk menangani persoalan pakaian dan sepatu bekas impor.

"Pelabuhannya yang banyak, bukan aturannya tidak tepat. Pelabuhannya banyak, ya itu, kerja sama dengan aparat kan masuknya. Nah, masuknya ini banyak jalannya gitu ada jalan tikus ada jalan buaya," ungkap Mendag.

Mendag pun meminta kepada masyarakat agar bisa diajak kerja sama untuk menyita dan memusnahkan pakaian serta sepatu bekas impor, dengan cara melaporkan kepada Kemendag.

"Pokoknya bekas-bekas kita sita semuanya kasih tahu aja di mana jangan isu dong. Ada di mana, kasih tahu kita sita," pungkasnya.

Mendag Temukan Sejumlah Gudang Pakaian Bekas Impor, Siap Diciduk

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meminta Pemimpin daerah seperti Gubernur, Bupati, hingga Walikota dilarang keluar negeri. Hal tersebut diungkap saat  membuka rapat kerja Kemendag, di Lampung, Rabu (1/3/2023).
Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan meminta Pemimpin daerah seperti Gubernur, Bupati, hingga Walikota dilarang keluar negeri. Hal tersebut diungkap saat membuka rapat kerja Kemendag, di Lampung, Rabu (1/3/2023).

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas) bakal terus menelusuri keberadaan gudang tempat penyimpanan pakaian bekas impor. Setelah Karawang, Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih terus memetakan daerah lainnya yang jadi tempat penyimpanan.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Veri Anggrijono mengatakan, pihaknya sudah menemukan adanya beberapa gudang pakaian bekas impor di tempat lain. Salah satunya di kawasan Jatinegara, Jakarta.

"Ada (daerah lainnya), kita lagi petakan. Kemarin kita coba telusuri, ada di daerah Jatinegara," ujar Veri saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Namun, Veri belum mau membocorkan hasil temuan detilnya terkait gudang penyimpanan pakaian bekas impor di daerah lain. "Nanti lah, sabar," imbuhnya pendek.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sudah memusnahkan pakaian impor bekas di Pergudangan Gracia, Tunggakjati, Karawang Jawa Barat pada Jumat (12/8). Mendag juga sebelumnya telah menciduk adanya gudang pakaian bekas di wilayah Gedebage, Bandung.

Pakaian bekas impor tersebut, kata Mendag, merupakan barang ilegal, karena menyalahi aturan Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/ tentang larangan impor pakaian bekas dan UU No 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

"Ini (jumlahnya) 750 bal, kira-kira kalau (pakaian) bekas ini nilainya Rp 8,5 sampai Rp 9 miliar," kata Zulkifli Hasan.

Zulhas menyatakan, pakaian impor bekas saat ini marak beredar di Indonesia karena harganya yang murah. Meski begitu, pakaian ini justru berbahaya karena setelah diuji mengandung jamur dan bakteri yang mengancam kesehatan masyarakat.

"Kedua, ini bisa merusak industri dalam negeri, murah-murah kan. Kadang-kadang kalau dimasukkan ke kampung-kanlung enggak bisa bedakan ini dari mana. Diobral murah bisa merusak industri pakaian dalam negeri," tuturnya.

Tegas! Ini Alasan Mendag Larang Impor Pakaian Bekas hingga Dimusnahkan

Produk Insulator dari Sampah Pakaian, Solusi Cerdas yang Bisa Menguntungkan
Ilustrasi pakaian bekas. (dok. Nick de Partee/Unsplash.com)

Gebrakan baru dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan. Mengawali ‘Gerakan Jumat Bersih’, Kementerian Perdagangan melakukan pemusnahan secara simbolis 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor senilai Rp 8,5 miliar-Rp 9 miliar. Aksi pemusnahan ini berlangsung pada Jumat (12/8/2022) kemarin di kawasan pergudangan Gracia di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pemusnahan 750 bal pakaian bekas yang diduga asal impor dengan nilai mencapai Rp 8,5 miliar ini merupakan tindak lanjut pengawasan terhadap perdagangan dan impor pakaian bekas yang kami lakukan secara berkelanjutan. Ini juga sebagai bentuk respons kami atas semakin maraknya perdagangan pakaian bekas yang diduga asal impor melalui transaksi daring maupun luring,” tegas Mendag Zulkifli Hasan, dikutip Sabtu (13/8/2022).

Mendag Zulkifli Hasan menekankan, pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Kementerian Perdagangan dalam proses pengawasan dan penegakan hukum terkait dengan pelanggaran di bidang perdagangan dan perlindungan konsumen.

Pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Berdasarkan hasil pengujian yang dilakukan di Balai Pengujian Mutu Barang, sampel pakaian bekas impor yang telah diamankan tersebut terbukti mengandung jamur kapang.

Cemaran jamur kapang berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan, seperti gatal-gatal dan reaksi alergi pada kulit, efek beracun iritasi, dan infeksi karena pakaian tersebut melekat langsung pada tubuh.

Tentunya hal ini dapat merugikan masyarakat sekaligus melanggar ketentuan Pasal 8 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

 

Utamakan Produk Dalam Negeri

Zulkifli Hasan
Menteri Perdagangan yang juga Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan saat wawancara khusus dengan Liputan6.com di Jakarta, Sabtu (1/10/2022). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Untuk menekan jumlah pakaian bekas impor yang masuk ke Indonesia, Mendag Zulkifli Hasan mengimbau, konsumen agar lebih mengutamakan produk dalam negeri.

"Kami mengimbau masyarakat Indonesia lebih bangga menggunakan produk dalam negeri demi menjaga harkat dan martabat bangsa. Dengan menghindari pemakaian pakaian bekas asal impor, konsumen dapat terhindar dari dampak buruk pakaian bekas dalam jangka panjang dan dapat melindungi industri dalam negeri,”tandas Mendag Zulkifli Hasan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggrijono mengungkapkan, dari hasil pengembangan sementara, ditengarai pakaian bekas tersebut masuk melalui pelabuhan ‘tikus’ yang banyak tersebar di wilayah Indonesia dan diedarkan di Pulau Jawa.

“Saat ini kami masih melakukan pengumpulan bahan keterangan lebih lanjut terkait proses dan jalur pemasukan pakaian bekas tersebut ke Indonesia,” pungkasnya.

  

Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Jangan Buang Sembarangan, Ini Cara Kelola Masker Covid-19 Bekas Pakai. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya