Harga Eceran Tertinggi Beras Naik, Aturan Segera Rampung

Ketentuan HET beras sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/2017, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 15 Mar 2023, 18:41 WIB
Diterbitkan 15 Mar 2023, 18:25 WIB
Kelangkaan Beras di Jakarta Akibat Gagal Panen
Sejumlah jenis beras dijual di Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC), Cipinang, Jakarta Timur, Selasa (31/1/2023). Menurut pekerja salah satu agen, kelangkaan beras yang terjadi saat ini akibat gagal panen di daerah pemasok. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyepakati kenaikan harga eceran tertinggi (HET) untuk harga beras

Harga beras, baik kualitas medium maupun premium akan naik untuk berbagai wilayah. Mulai dari zona 1 untuk wilayah Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Sulawesi.

Lalu zona 2 meliputi Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selata, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kalimantan. Juga zona 3 untuk wilayah Maluku dan Papua. 

"Untuk HET beras medium zona 1 Rp 10.900 per kg. Untuk zona 2 Rp 11.500 per kg, zona 3 Rp 11.800 per kg. Kemudian untuk beras premium zona 1 Rp 13.900 per kg, zona 2 Rp 14.400 per kg, dan zona 3 Rp 14.800 per kg," jelas Arief di Istana Negara, Jakarta, Rabu (15/3/2023).

Arief mengatakan, kenaikan harga beras ini bakal segera diumumkan. Pengumumannya masih menunggu peraturan yang membawahinya rampung. 

"Ini pak Presiden meminta untuk segera diumumkan. Sedangkan perundangannya dalam proses, sehingga ini bisa dapat diberlakukan segera," ungkap dia. 

Adapun ketentuan HET beras sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57/2017, tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras.

Untuk zona 1, harga beras medium sebelumnya dibatasi Rp 9.450 per kg, dan premium Rp 12.800 per kg. Untuk zona 2, HET beras medium Rp 9.950 per kg, sementara premium Rp 13.300 per kg. Sedangkan zona 3 beras medium dibanderol maksimal Rp 10.250 per kg, dan premium Rp 13.600 per kg.


HPP Gabah Kering Panen Naik Rp 800 Jadi Rp 5.000 per Kg

Jelang Natal dan Tahun Baru, Stok Beras Aman
Beras dijual di pasar induk cipinang, Jakarta, Kamis (13/12). Direktur Pasar Induk Beras Cipinang Arief Prasetyo Adi memastikan, ketersediaan stok beras di pasar masih dalam kategori aman jelang Natal 2018 dan Tahun Baru 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemerintah akhirnya menaikkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen di tingkat petani menjadi Rp 5.000 per kg. Sebelumnya HPP gabah kering panensebesar Rp 4.200 per kg.

Kenaikan HPP gabah terbaru ini untuk melindungi petani dari jatuhnya harga gabah kering panen (GKP) yang dinilai terlalu rendah.

Ini diungkapkan Kepala Badan Pangan Nasional (NFA) Arief Prasetyo Adi melansir Antara di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Kenapa HPP gabah itu Rp5.000 supaya jangan di bawah Rp5.000 karena kita udah punya kalkulasi 'cost structure' nya dan Presiden menyampaikan harus untung di tingkat petani, harganya wajar di penggiling atau pengusaha harga wajar di konsumen," jelas dia.

Adapun HPP gabah kering panen (GKP) di tingkat petani yang dibeli oleh Perum Bulog ditetapkan sebesar Rp 5.000 per kg.

Kemudian GKP di tingkat penggilingan Rp 5.100 per kg, gabah kering giling (GKG) di penggilingan Rp 6.200 per kg, GKG di gudang Perum Bulog Rp 6.300 per kg.

Selain itu, Pemerintah juga menetapkan HPP beras di gudang Perum Bulog dengan kadar air 14 persen, butir patah maksimum 20 persen, butir menir maksimum 2 persen, seharga Rp 9.950 per kg.

 


Fleksibilitas HPP

Imbas Kenaikan BBM, Harga Beras Ikut Merangkak Naik
Warga saat membeli beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta Timur, Kamis (8/9/2022). Kenaikan harga BBM bersubsidi berdampak pada melonjaknya harga beras di Pasar Induk Cipinang hingga Rp 2.000 - Rp 3.000 per kilogram akibat bertambahnya biaya transportasi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, Badan Pangan Nasional sudah menerapkan fleksibilitas HPP untuk sementara waktu dengan harga yang sama.

Badan Pangan Nasional juga akan mengeluarkan peraturan dalam bentuk Peraturan Bapanas terkait HPP gabah dan beras terbaru, menggantikan Permendag Nomor 24 Tahun 2020.

"Segera, karena kita sudah selesai harmonisasi, kemudian sudah selesai juga rakortas kemarin dengan Kemenko Perekonomian dipimpin Pak Airlangga, sekarang kita suratnya pengajuan kepada Presiden untuk penyetujuan saja. Setelah itu kita buat Peraturan Badan Pangan bisa diundangkan," kata Arief.

 

INFOGRAFIS: 5 Negara Pemasok Beras Terbesar ke Indonesia (Liputan6.com / Abdillah)
INFOGRAFIS: 5 Negara Pemasok Beras Terbesar ke Indonesia (Liputan6.com / Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya