Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkapkan telah mengenakan sanksi terhadap 66 pelaku usaha yang melanggar aturan penjualan Minyakita.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan bahwa pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah terkait penjualan Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Advertisement
Baca Juga
Temuan pelanggaran lainnya juga termasuk penjualan MinyaKita dengan sistem bundling. Dalam modus tersebut, pembeli dipaksa untuk membeli MinyaKita dengan produk lainnya, di mana harga minyak tersebut dipatok melebihi HET.
Advertisement
“Pengurangan volume justru nggak banyak. Ada bundling.Misal, MinyaKita dijual Rp15.700 tapi harus dibeli dengan produ lain. Jadi seakan-akan konsumen dipaksa untuk memberi produk lain itu kan nggak benar. Dan harganya juga menjadi tidak Rp15.700,” kata Iqbal kepada media di kantor Kemendag, Jakarta Pusat, Selasa (18/3/2025).
Iqbal mengungkap salah satu alasan terjadinya pelanggaran oleh sejumlah oknum pelaku usaha atau repacker, yaitu tidak memiliki Domestic Market Obligation (DMO).
Sebagai informasi, DMO adalah kebijakan yang harus dipatuhi eksportir untuk mendapatkan hak ekspor, maka harus memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Bisa jadi, para repacker yang mengurangi volume itu tidak mendapatkan minyak DMO," ungkap Iqbal.
"Ada 1-2 repacker yang melakukan kekurangan volume, juga ada yang lisensinya dialihkan ke pihak lain, itu kan melanggar aturan," bebernya.
Temuan Lainnya
Tak hanya itu, Kemendag juga mendapati pengemas ulang yang belum memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) serta izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menindak tegas temuan itu, Kemendag meminta para pelaku usaha untuk segera mematuhi regulasi yang berlaku. "Kami dan para repacker sepakat untuk memenuhi aturan-aturan tersebut," tutur Iqbal.
Kemendag Temukan 2 Pengemas Curangi Volume MinyaKita
Sebagai informasi, sejauh ini ada dua distributor MinyaKita atau pengusaha pengemasan kembali (repacker) yang ditemukan memangkas volume MinyaKita kemasan 1 liter, yaitu PT Artha Eka Global Asia (AEGA) dan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI).
Kedua perusahaan tersebut juga ditemukan menggunakan minyak non-DMO untuk menaikkan produksi. Setelah ditindak oleh Kemendag dan Satgas Pangan Polri, PT NNI disegel pada 24 Januari 2025, kemudian PT AEGA ditutup pada Kamis (13/3).
HALAMAN IIIKemendag Panggil Pengemas MinyaKita Buntut Kasus Pemangkasan Volume
Kemendag telah memanggil para pelaku pengemas ulang (repacker) Minyakita pada Selasa, 18 Maret 2025.
Langkah ini menyusul temuan kenaikan harga lampaui HET dan praktik pengurangan volume yang tak sesuai takaran pada sejumlah kemasan MinyaKita.
Dalam pertemuan itu, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menegaskan bahwa Minyakita bukan produk bersubsidi dan tidak dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Karena itu, distribusi dan HET MinyaKita berada dalam pengawasan pasar.
"Kita baru saja koordinasi dengan repacker Minyakita di seluruh Indonesia, yang hadir sekitar 30 orang, sementara yang mengikuti secara daring ada 160-an. Jadi kita hybrid," tutur Iqbal.
Advertisement
Cegah Kecurangan, Mendag Pastikan Kontrol Produksi Minyakita
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan, pihaknya terus bergerak agar kecurangan terkait produksi Minyakita tidak terulang lagi. Seiring hal itu, pihaknya akan mengontrol ketat produksi Minyakita sehingga takaran sesuai aturan.
Hal itu agar mencegah praktik kecurangan pengurangan volume tidak terulang kembali di Indonesia.
"Kita kontrol produksinya, juga alat-alatnya, ukurannya. Kita sekarang bergerak terus, jangan sampai itu terulang-ulang kembali," ujar Mendag Budi di sela peninjauan harga pangan di Pasar Jaya Ciracas, Jakarta Timur, seperti dikutip dari Antara, Minggu (16/3/2025).
Budi menuturkan terus berkoordinasi dengan pemasok dan distributor untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan. Pemerintah akan terus mengontrol produksi dan alat pengukur yang digunakan, termasuk memastikan repacker mengikuti ketentuan yang berlaku dalam proses produksi minyak goreng.
"Minyakita terus kita koordinasikan dengan para pemasok, para distributor. Termasuk repacker, ya repacker itu akan kita kontrol terus," tutur Budi.
Pemerintah mengingatkan repacker atau perusahaan yang melakukan pengemasan ulang produk tersebut untuk terus mengikuti aturan agar tidak menimbulkan masalah. Tindakan tegas terhadap repacker jika tidak mengikuti aturan.
Budi mengatakan, pemerintah telah mengambil tindakan terhadap repacker yang melanggar, dengan melakukan penyegelan terhadap perusahaan yang terbukti tidak mematuhi ketentuan produksi.
Penindakan Tegas
Mendag Budi Santoso menyampaikan, perusahaan yang melanggar telah dilakukan penindakan tegas berupa penyegelan, dan kini masalah tersebut sedang ditangani oleh pihak Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kemarin kita pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap repacker yang tidak benar. Jadi tolong repacker-repacker mengikuti aturan sesuai ketentuan yang berlaku, packing Minyakita sesuai ukuran 1 liter," ujar dia.
Kendati demikian, Budi menuturkan, masih terdapat beberapa repacker yang telah diperiksa dan ditemukan memenuhi standar yang ditetapkan dalam pengemasan minyak goreng tersebut, termasuk yang dipasok di Pasar Ciracas, Jakarta Timur.
"Kemarin kita juga sudah melihat ke beberapa tempat, repacker-repacker yang kebetulan benar semua yang kita cek," kata dia.
Advertisement
