Liputan6.com, Jakarta - DPR telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang pada rapat paripurna DPR, Selasa (21/3/2023).
Menanggapi keputusan tersebut, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengancam akan menggelar aksi mogok kerja secara nasional dalam waktu dekat.
Baca Juga
"(KSPI) mempersiapkan mogok nasional stop produksi dalam waktu dekat untuk melakukan perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," ujar Presiden KSPI Said Iqbal kepada Merdeka.com di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
Advertisement
Said menilai, isi dari Undang-Undang Cipta Kerja tersebut banyak merugikan kaum buruh. Dia pun kecewa dengan sikap DPR RI yang dianggap sepihak mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi undang-undang pada sidang Paripurna hari ini.
"KSPI kecewa terkait dengan telah disahkannya omnibus law Cipta Kerja. Sikap ini, menandakan bahwa DPR tidak lagi mewakili aspirasi rakyat," pungkasnya.
Diketahui, sidang Paripurna DPR akhirnya menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang. Sebanyak tujuh fraksi yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, PKB, Nasdem, PAN, dan PPP setuju Perppu Cipta Kerja untuk menjadi undang-undang. Sementara Demokrat dan PKS menolak.
"Dua fraksi yaitu Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi PKS menyatakan belum menerima hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perppu Cipta Kerja dilanjutkan dalam tahap pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI," ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat Sidang Paripurna.
"Selanjutnya kami akan menanyakan kembali kepada seluruh peserta sidang apakah Rancangan Undang-Undang tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang undang?" tanya Puan. "Setuju," jawab anggota DPR.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Menko Airlangga: UU Cipta Kerja Perlu Dipertahankan Lewat Perppu untuk Hadapi Goncangan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, Undang-undang (UU) Cipta Kerja perlu dipertahankan oleh Pemerintah, terlebih dalam situasi perekonomian dunia yang tengah krisis.
Hal itu disampaikan Airlangga dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, pada Selasa (21/3/2023).
Airlangga menyebut berbagai aturan turunan UU Cipta Kerja sebagai landasan berjalannya program dan kebijakan telah mempercepat pemulihan perekonomian Indonesia dari dampak pandemi Covid-19.
"UU Cipta Kerja yang lahir di tengah pandemi Covid-19, telah bertransformasi menjadi fondasi yang kuat dalam membawa Indonesia bertahan dari ketidakpastian dan goncangan perekonomian di masa pandemi Covid-19," kata Airlangga.
Bank Dunia melaporkan pada Desember 2022 bahwa pasca UUÂ Cipta Kerja diterbitkan, Indonesia menjadi negara terbesar kedua penerima Foreign Direct Investment/FDI di Asia Tenggara. Tingkat PMA di Indonesia meningkat rata-rata 29,4 persen pada 5 triwulan setelah diterbitkannya UU Cipta Kerja dibandingkan dengan tingkat PMA 5 triwulan sebelum UU Cipta Kerja diterbitkan.
"Hal ini menandakan bahwa investor merespon positif dengan hadirnya UU Cipta Kerja. Begitu juga OECD melaporkan bahwa implementasi UU Cipta Kerja dapat mengurangi hambatan untuk FDI lebih dari sepertiga dan mengurangi hambatan perdagangan dan investasi hampir 10 persen pada Tahun 2021," ujarnya.
Â
Advertisement
Perkencang Investasi
Selain itu, berkat hadirnya UU Cipta Kerja Proses perizinan berusaha yang saat ini telah berbasis risiko dan telah terintegrasi melalui sistem Online Single Submission (OSS) mampu mengurai proses birokrasi dalam perizinan yang sebelumnya rumit dan penuh ketidakpastian.
Berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM sejak Agustus 2021 sampai dengan 20 Maret 2023, Sistem OSS telah menerbitkan 3.662.026 Nomor Induk Berusaha (NIB). Dimana NIB diberikan terbesar kepada usaha mikro sebesar 3.476.114 NIB (95 persen), usaha kecil sebesar 136.788 NIB (3,7 persen), usaha besar sebesar 30.982 NIB (0,8 persen), dan usaha menengah sebesar 18.142 NIB (0,5 persen).
"Hal ini adalah sejarah baru dimana Pemerintah dapat memberikan legalitas kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam jumlah yang sangat besar yang belum dapat dilakukan sebelumnya," ujarnya.
Disamping itu, berdasarkan data dari Kementerian Investasi/BKPM tersebut, untuk rasio PMDN sebesar 99,64 persen, dan PMA hanya 0,36 persen. Sehingga UU Cipta Kerja terbukti memberikan jauh lebih banyak manfaat bagi PMDN.
Namun, dalam prosesnya, banyak pro dan kontra terhadap UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, Presiden Joko Widodo meneken Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja untuk menggantikan UU Cipta Kerja yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 pada November 2021.