Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan, Menhub Minta Swasta Bagi THR Lebih Cepat

Untuk mengantisipasi dimajukannya cuti bersama, Menhub Budi Karya Sumadi meminta kepada perusahaan swasta untuk membagikan THR di awal.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 19 Apr 2023, 15:34 WIB
Diterbitkan 24 Mar 2023, 17:10 WIB
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, menggelar rapat koordinasi membahas upaya antisipasi kepadatan di Pelabuhan Penyeberangan Merak, Banten, di masa mudik lebaran tahun ini.
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputuskan untuk mengubah cuti bersama. Dengan perubahan ini ia meminta swasta mempercepat pembayaran THR. (Liputan6.com/Tira Santia)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meminta kepada perusahaan swasta untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2023 lebih awal. Hal ini untuk mengantisipasi dimajukannya cuti bersama oleh pemerintah.

Budi Karya menjelaskan, dalam rapat yang dipimpin dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diputuskan untuk mengubah cuti bersama. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri sebelumnya diputuskan bahwa cuti bersama dan libur nasional Lebaran di tanggal 21 April sampai tanggal 26 April 2023.

"Kami bersama-sama dengan Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari. Jadi mulai tanggal 19 (April) sudah libur, 20 (April) sudah libur, tapi masuknya 26 (April)," jelas dia.

"Jadi tambah 1 hari tetapi di depan maju dua hari," tambah Budi Karya.

Hal ini dilakukan karena secara tradisional keinginan mudik tinggi sekali. Maka jika menumpuk di tanggal 21 maka terjadi penumpukan yang luar biasa.

"Jadi dengan dimajukan, pemudik bisa mudik dari 18 sore, 19,20,21. Ada 4hari mereka mudik," jelas Budi.

Untuk mengantisipasi hal ini, Menhub meminta kepada perusahaan swasta untuk membagikan THR di awal.

"Jadi tanggal 18 dipastikan mereka sudah terima THR dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 malam," tutur Menhub.

Kapan THR PNS Cair? Ini Bocorannya

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjelang ramadan dan lebaran. Lantas kapan THR akan disalurkan dan berapa anggaran yang disiapkan Pemerintah?

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata, meminta seluruh PNS bersabar terkait THR ini. Lantaran ketika sudah waktunya, maka Presiden dan Menteri Keuangan akan langsung mengumumkan.

"THR sabar sampai Presiden atau Menpan RB atau Menteri Keuangan mengumumkan, nah itu nanti dijelaskan. Supaya kita sejalan," kata Isa dalam Media Gathering Kementerian Keuangan, di Ancol, Selasa (21/3/2023).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, dalam beberapa minggu ke depan Presiden akan mengumumkan soal THR PNS.

Menkeu juga optimis, momentum bulan puasa hingga pencairan THR PNS dapat mendorong pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2023 bisa tumbuh 5,0 persen sampai 5,3 persen.

Anggaran Rp 34,3 Triliun

Sebagai informasi, pada 2022 besaran alokasi anggaran untuk tunjangan hari raya bagi aparatur negara atau THR PNS anggarannya mencapai Rp 34,3 Triliun. Nominal THR itu dibagi kepada tiga kategori sumber dana. Ujungnya tetap berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) TA 2022.

Adapun aturan mengenai THR PNS dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Pada Pasal 2 PP Nomor 16 Tahun 2022 tertulis Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2022 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Kemudian dalam pasal 5 disebutkan THR dan Gaji Ketiga Belas tidak diberikan kepada PNS, Prajurit TNI, dan Anggota Polri dalam hal:- Sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain; atau- Sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

infografis PNS dan pensiunan dapat THR
infografis PNS dan pensiunan dapat THR (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya