Guru dan Dosen Dapat Tambahan THR, Segini Besarannya

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada alokasi THR tambahan bagi guru dan dosen

oleh Ilyas Istianur PradityaArief Rahman H diperbarui 29 Mar 2023, 12:05 WIB
Diterbitkan 29 Mar 2023, 11:00 WIB
Good News Today: Kabar Gembira THR, THR PNS, Harga Bawang Turun
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan ada alokasi THR tambahan bagi guru dan dosen (via: istimewa)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap, ada perbedaan dalam pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) pada lebaran 2023 ini. Yakni, adanya tambahan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) profesi guru dan dosen.

Hal ini berbeda dengan ketentuan pemberian THR lebaran pada tahun-tahun sebelumnya. Utamanya berbeda dengan aturan pada 2022 lalu, di masa-masa pemulihan ekonomi pascapandemi.

"Yang berbeda dan kita tambahkan dalam pemberian THR dan Gaji 13 tahun ini adalah diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan. Mereka akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Komponen THR

Sri Mulyani mengatakan THR kali ini akan terdiri dari pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok, ditambah tunjangan melekat pada gaji atau pensiunan pokok.

"Yaitu tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja, tunjangan struktural fungsional atau tunjangan umum lainnya. Dan seperti tahun 2022 maka THR tahun ini ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang memang dapat tunjangan kinerja," bebernya.

THR dari gaji pensiunan pokok tunjangan melekat dan 50 persen tukin, juga diberikan bagi PNS daerah. Bagi instansi pemda paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal dan daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

 

Kondisi Ekonomi

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan mengenai pencairan THR dan gaji ke-13

Besaran ini mengacu pada kondisi ekonomi global yang berpengaruh pada ekonomi dalam negeri. Menurut Sri Mulyani, tahun 2023 ini kondisi penanganan covid yang masih tetap terkendali, namun disisi lain pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang tidak pasti.

Terutama pelambatan ekonomi global, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk mengendalikan inflasi secara ketat, maka kebijakan pemberian THR dan gaji 13 disesuaikan dengan tanrangan dan kondisi saat ini.

"Pemerintah telah mengeluarkan PP no 15 tahun 2023, ini yang mengatur THR dan gaji ke 13 sebagai wujud penghargaan dan kontribusi pada apartur negara termasuk TNI polri dan pensiunan dalam laksanakan tugas dan melayani masyarakat," paparnya.

 

Kelompok Penerima

Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. (Liputan6.com)

Informasi, THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan terdiri dari ASN pusat hingga daerah.

Rinciannya, ASN Pusat, Pejabat Negara, prajurit TNI, san anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. ASN Daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASN Daerah yang menerima TPG: 1,1 juta orang, Guru ASN Daerah yang menerima tamsil 527,4 ribu orang.

Kemudian, pensiunan dan penerima pensiun sebanyak 2,9 juta orang.

Cair H-10 Lebaran 2023

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara dan pensiunan dimulai sejak H-10 lebaran 2023. Besarannya pun kembali disesuaikan mengingat pertumbuhan ekonomi nasional.

"Pencairan dimulai H-10 dari hari raya idul fitri. Ini kira-kira 4 April sudah mulai dicairkan. Kementerian dan Lembaga dapat segera mengajukan surat perintah membayar ke kantor pelayanan perbendahaeana negara (KPPN) mulai h-10 dan menyesuaikan dari penetapan cuti yang sudah diumumkan pemerintah mengenai cuti bersmaa di hari raya," terangnya dalam konferensi pers, Rabu (29/3/2023).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya