Liputan6.com, Jakarta - Menyusul informasi terkait tarif program Buy The Service (BTS) atau dikenal dengan Teman Bus, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menginformasikan tarif khusus bagi penumpang tertentu.
Seiring dengan tujuan pemerintah untuk mendukung cashless society, Teman Bus telah memberlakukan tarif khusus sebesar Rp 0 alias gratis di sepuluh kota.
Baca Juga
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 138 tahun 2022, telah diinfokan rincian tarif yang berlaku di setiap kota. Antara lain, tarif untuk Palembang Rp 4.000, Solo Rp 3.700, Denpasar Rp 4.400, Yogyakarta Rp 3.600, Medan Rp 4.300, Bandung Rp4.900, Surabaya Rp 6.200, Banjarmasin Rp 4.300, Makassar Rp 4.600 , dan Banyumas Rp 3.900.
Advertisement
Jika penumpang reguler membayar tarif dengan cara tap kartu non tunai dan memindai QR Code, berbeda cara bagi para penumpang khusus. Meski gratis, Teman Bus menetapkan bahwa penumpang khusus wajib melakukan Scan QR Code yang telah disediakan sesuai kategori penumpang (pelajar, lansia dan difabel) ke mesin ToB yang ada di dalam bus sebelum naik.
Hal ini dilakukan Kemenhub untuk mempercepat pengembangan pembayaran non tunai ini (cashless payment) agar dapat diterapkan di seluruh kota. Dengan harapan, semakin banyak masyarakat yang mulai beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum dengan kemudahan dalam aspek pembayaran.
Â
Tarif Khusus
Direktur Angkutan Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Suharto, menyampaikan terimakasih kepada masyarakat pengguna Teman Bus yang turut memberikan input. Untuk meningkatkan layanan Teman Bus, tarif khusus secara gratis diberikan untuk para pelajar, lansia dan disabilitas.
"Dengan diberlakukannya tarif ini, semoga bisa menjadi salah satu cara agar semakin banyak masyarakat yang beralih naik transportasi umum," ujar Suharto dalam keterangan tertulis, Rabu (19/4/2023).
Suharto memaparkan, para pelajar yang dapat menaiki Teman Bus dengan tarif khusus hanya pelajar dari jenjang pendidikan SD, SMP hingga SMA. Mereka juga wajib menggunakan seragam atau menunjukkan kartu pelajar kepada pengemudi.
Â
Advertisement
Lansia
Sedangkan lansia yang bisa menikmati tarif khusus hanya yang berusia di atas 60 tahun dan cukup menunjukkan KTP kepada pengemudi. Untuk penumpang disabilitas, cukup mendapat verifikasi dari pengemudi atau jika memiliki kartu disabilitas dari komunitas/pemda setempat, dapat menunjukkannya ke pengemudi.
"Saat ini, kami pun sedang melakukan kajian serta koordinasi dengan semua stakeholder terkait agar dapat segera mengimplementasikan tarif integrasi di 10 kota tersebut," pungkas Suharto.