Menteri Basuki Mulai Perbaiki Jalan Rusak di Lampung, Ini 10 Paket Ruas yang Dikerjakan

Kementerian Pekerjaan PUPR telah mengalokasikan 10 paket pemeliharaan atau preservasi jalan nasional di Provinsi Lampung pada 2023 untuk meningkatkan kualitas konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

oleh Arthur Gideon diperbarui 26 Mei 2023, 19:49 WIB
Diterbitkan 26 Mei 2023, 19:49 WIB
Jokowi tinjau kerusakan jalan di Lampung (Twitter/@jokowi)
Usai meninjau jalan yang rusak parah di Lampung pada 5 Mei 2023, Presiden Jokowi langsung memerintahkan Menteri Menteri PUPR Basuki Hadimuljono untuk mengambil alih proyek perbaikan jalan rusak Lampung. Jokowi tinjau kerusakan jalan di Lampung (Twitter/@jokowi)

Liputan6.com, Jakarta - Usai meninjau jalan yang rusak parah di Lampung pda 5 Mei 2023 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung memerintahkan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Menteri PUPR) Basuki Hadimuljono untuk mengambil alih proyek perbaikan jalan rusak Lampung.

Saat ini Kementerian Pekerjaan PUPR telah mengalokasikan 10 paket pemeliharaan atau preservasi jalan nasional di Provinsi Lampung pada 2023 untuk meningkatkan kualitas konektivitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

“Konektivitas antarwilayah diperlukan agar mobilitas barang, jasa, dan manusia lebih efisien, sehingga diharapkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan membantu percepatan pembangunan di wilayah tersebut,” kata Basuki Hadimuljono dikutip dari Antara, Jumat (26/5/2023).

Basuki menekankan bahwa dengan kualitas jalan yang semakin baik, maka perekonomian masyarakat sekitar akan meningkat. Dengan pemeliharaan jalan, kata Basuki, maka tingkat kemantapan jalan akan semakin baik.

Dia berharap jalan nasional dan jembatan jalan nasional di Lampung dapat memiliki tingkat kemantapan yang baik sebagai jalur alternatif penghubung Provinsi Lampung-Sumatera Selatan, selain Jalan Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar.

Sebanyak 10 paket pekerjaan preservasi atau pemeliharaan jalan dan jembatan pada 2023 di Lampung oleh Kementerian PUPR, yakni preservasi jalan dan jembatan ruas Pematang Panggang-Simpang Bujung Tenuk (Simpang Penawar-Gedong Aji Baru-Rawajitu).

Kemudian, preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Bujung Tenuk-batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur (ruas Simpang Bujung Tenuk-Terbanggi Besar).

Selanjutnya, preservasi jalan dan jembatan ruas batas Kabupaten Lampung Tengah/Lampung Timur-Way Jepara-Simpang Bakauheni, dan preservasi Jalan dan Jembatan ruas Tegineneng-Simpang Tanjung Karang-Km 10 (Terbanggi Besar-Tegineneng-Sukadana).

Kemudian preservasi jalan ruas Km 10 (Panjang)-Bakauheni atau Jalan Prof Dr Ir Sutami-Jalan Sribawono-Simpang Sribawano, preservasi jalan dan jembatan ruas Sanggi-Gedong Tataan.

Kegiatan pemeliharaan jalan nasional lainnya adalah preservasi jalan dan jembatan ruas Simpang Gunung Kemala-Sanggi, preservasi jalan dan jembatan ruas Batas Bengkulu-Simpang Gunung Kemala-Padang Tambak.

Preservasi jalan ruas Padang Tambak-Bukit Kemuning-Batas Sumatera Selatan, preservasi jalan dan jembatan ruas Bukit Kemuning-Terbanggi Besar, dan preservasi jalan ruas Gedong Tataan-Jalan Monginsidi (ruas Simpang Tanjung Karang-Km 10; Simpang Tanjung Karang-Kurungan Nyawa).

 

Dilakukan Setiap Tahun

Seperti Ini Kondisi Ruas Jalan di Kabupaten Lampung Selatan saat Dilewati Presiden Jokowi
Ruas jalan pertama yang ditinjau Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam kunjungan kerja ke Provinsi Lampung, Jumat (5/5/2023). Pada pukul 10.30 WIB, jalan pertama yang ditinjau adalah Jalan Terusan Ryacudu Kabupaten Lampung Selatan. (Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden)

Kepala Badan Pelaksanaa Jalan Nasional (BPJN) Lampung Susan Novelia mengatakan program preservasi merupakan program pemeliharaan jalan yang harus dilakukan setiap tahunnya guna menjaga kemantapan jalan dalam kondisi baik.

“Adapun saat ini terdapat program preservasi yang menggunakan skema long segmen, yaitu skema pemeliharaan secara menyeluruh pada suatu ruas jalan dengan memperhatikan kinerja dari penyedia jasa,” kata Susan.

Jalan nasional di Provinsi Lampung menjadi jalan arteri dan kolektor sistem jaringan jalan primer yang terkoneksi dengan Pelabuhan Bakauheni dan Provinsi Sumatera Selatan, selain Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Secara keseluruhan jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Lampung sepanjang 1.298,41 km yang terdiri dari Jalan Lintas Timur sepanjang 285,18 km, Jalan Lintas Tengah 323,92 km, Jalan Lintas Barat 323,62 km, Jalan Lintas Penghubung 347,69 km, dan Jalan Dalam Kota Bandarlampung sepanjang 18 km.

Infografis Pernyataan Jokowi Usai Jajal Jalan Rusak di Lampung. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Pernyataan Jokowi Usai Jajal Jalan Rusak di Lampung. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya