Libur Idul Adha 2023 Ditambah Jadi 3 Hari, Ini Dasar Aturannya

Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersma (SKB) terbarunya memutuskan untuk menambah libur Idul Adha 2023.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 20 Jun 2023, 16:00 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2023, 16:00 WIB
Puncak Arus Balik Mudik Lebaran di Terminal Kampung Rambutan
Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersma (SKB) terbarunya memutuskan untuk menambah libur Idul Adha 2023. (merdeka.com/Iqbal S Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah dalam Surat Keputusan Bersma (SKB) terbarunya memutuskan untuk menambah libur Idul Adha 2023. SKB ini ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Maka, libur Idul Adha 2023 menjadi 28, 29, dan 30 Juni 2023.

Ketetapan cuti bersama itu atas dasar SKB Menteri Agama Nomor 624 Tahun 2023, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2023 dan Menteri PANRB Nomor 2 tahun 2023.

 

Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

"Keputusan Bersama ini mulai berlaku pada tanggal di tetapkan," tulis SKB tersebut seperti dikutip Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

Demi Genjot Ekonomi

Keputusan libur Idul Adha selama tiga hari tersebut dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orangtua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Idul Adha Tahun 2023.

Dengan alasan tersebut maka diputuskan mengubah ketetapan cuti bersama tahun 2023. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Juni 2023.


Libur Idul Adha 2023 Jadi 3 Hari, Pengusaha Protes

Ilustrasi mudik, liburan keluarga
Ilustrasi mudik, liburan keluarga. (Image by pch.vector on Freepik)

Pemerintah memutuskan libur Idul Adha 2023 selama 3 hari. Rinciannya Hari Libur Nasional untuk memperingati Hari Raya Idul Adha jatuh pada Kamis 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu 28 Juni 2023 dan Jumat 30 Juni 2023 ditetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Adha.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).

Menanggapi hal tersebut pengusaha perhotelan yang juga Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Hariyadi Sukamdani menyatakan jika adanya tambahan libur Idul Adha 2023 ini membuat pengusaha kerepotan. 

Pasalnya, aktivitas pelayanan publik akan berhenti sementara karena para pekerja swasta maupun PNS melaksanakan cuti bersama.

"Ini misalnya perbankan, dia kan juga akan berhenti (operasional), jadi tidak ada aktivitas kliring," kata dia kepada Liputan6.com, Selasa (20/6/2023).

 


Dampak Libur Idul Adha

20161129- Kadin dan Apindo Angkat Bicara Dampak Aksi 212-Jakarta- Angga Yuniar
Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani (kiri) memberikan tanggapan terkait rencana Aksi 2 Desember di Jakarta, Selasa (29/11). Hariyadi berharap Aksi 212 berjalan tertib dan tidak mengganggu kegiatan usaha. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Selain itu, lanjut Hariyadi, yang akan lebih merasakan dampaknya adalah pekerja swasta, karena libur cuti bersama ini biasanya akan dipotong cuti tahunan pegawai. Sedangkan pegawai negari (PNS) itu tidak ada potongan cuti.

"Kalau di swasta, itu dikurangi jatah cutinya, itu kan setahun jatahnya 12 hari. Kalau dia enggak mau cuti kan kasian dipotong cutinya. Itu harus dipikirkan. Apalagi ini (diumumkannya) mendadak," lanjut dia.

Menurut Mantan Ketua Apindo ini, pemerintah harus lebih berpikir panjang jika ingin menetapkan tambahan libur cuti bersama Idul Adha. Dengan demikian, bagi pengusaha maupun pekerja bisa melakukan perencanaan kerja lebih baik. "Ini harus dipikirkan. Sudah kemarin Lebaran Idul Fitri juga liburnya panjang. Kalau saya tidak setuju. Harusnya tidak begitu caranya dan harus dihitung betul. Harus dengarkan suara masyarakat," tutup dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya