Tanggapan Kemenkeu Terkait Pengadilan Tolak Keberatan Sri Mulyani Soal BPJS Kesehatan

Kementerian Keuangan menanggapi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hasil audit BPKP kepada program JKN.

oleh Agustina Melani diperbarui 22 Jun 2023, 18:54 WIB
Diterbitkan 22 Jun 2023, 18:54 WIB
Palu hakim
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (Sumber Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menolak keberatan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kepada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Indonesia Corruption Watch (ICW) mengajukan gugatan tersebut sebagai upaya keterbukaan informasi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

PTUN menilai dengan putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang menilai hasil audit BPKP itu merupakan informasi terbuka untuk publik. Dalam putusan yang dibacakan pada 8 Juni 2023, hakim PTUN menyatakan dalil-dalil keberatan Kementerian Keuangan atas putusan KIP yang memenangkan ICW tidak bersifat esensial.

Hal ini karena majelis KIP mempertimbangkan informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang dikecualikan, tapi sudah habis jangka waktu pengecualiannya. Sehingga, informasi yang tadinya dikategorikan sebagai informasi yang dikecualikan saat ini sudah seharusnya dikategorikan sebagai informasi terbuka.

Putusan tersebut didasarkan pada:

1.Pasal 2 ayat (2) UU No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan bersifat ketat dan terbatas;

2.Pasal 20 ayat (1) UU No. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa pengecualian atas informasi yang apabila dibuka dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional bersifat tidak bersifat permanen;

3.Pasal 11 Peraturan Pemerintah (PP) No. 61 tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa informasi publik yang dikecualikan apabila telah habis jangka waktu pengecualiannya menjadi informasi yang dapat diakses publik.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo menuturkan, pihaknya sedang mempelajari putusan dan berkoordinasi dengan para pihak.

“Kami akan segera kami sampaikan sikap Kemenkeu. Prinsipnya kami menghormati putusan ini dan juga niat baik teman-teman ICW untuk mendukung pengawasan pelaksanaan program JKN,” ujar dia saat dihubungi Liputan6.com lewat pesan singkat, Kamis (22/6/2023).

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Informasi yang Dikecualikan

Sebelumnya, sebagai pemohon informasi yang menilai bahwa informasi ini penting diketahui publik demi pengawalan pembenahan penyelenggaraan JKN, ICW sangat mengapresiasi putusan hakim PTUN yang sejalan dengan putusan KIP. Demikian dikutip dari keterangan tertulis ICW, Rabu, 21 Juni 2023.

"Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa badan publik tidak boleh sewenang-wenang dalam mengecualikan sebuah informasi. Pengecualian informasi mempunyai jangka waktu yang semestinya tidak diperpanjang secara terus menerus,"jelas ICW dalam keterangan resminya.

Informasi hasil audit BPKP atas JKN yang ICW mohon telah habis jangka waktu pengecualiannya pada 31 Desember 2020. Hal inilah yang membuat hakim KIP dan PTUN menilai informasi tersebut sebagai informasi publik.

Masa waktu yang jelas mengenai pengecualian informasi juga dinilai hakim PTUN penting untuk menjamin kepastian hukum mengenai kapan publik dapat mengakses informasi tersebut. Hal itu juga untuk mencegah upaya untuk menjadikan pengecualian informasi menjadi permanen dan berakibat pada hilangnya hak publik atas informasi dimaksud.

Meski pada sengketa sebelumnya, yaitu antara peneliti ICW Egi Primayoga dengan BPKP, PTUN dan Mahkamah Agung (MA) memutuskan bahwa hasil audit BPKP adalah informasi yang dikecualikan, hakim PTUN sepakat dengan ICW bahwa esensi masalah hukum pada dua sengketa tersebut berbeda.

Sengketa antara ICW dengan Kemenkeu saat ini berkaitan dengan informasi berupa hasil audit BPKP terkait program JKN sebagai informasi yang dikecualikan, tetapi telah berakhir jangka waktu pengecualiannya. Sedangkan dalam putusan sengketa sebelumnya, esensinya lebih kepada klasifikasi informasi hasil audit BPKP terkait program JKN sebagai informasi yang dikecualikan.


Minta Kemenkeu Segera Membuka Hasil Audit BPKP

ICW pun mendesak Kementerian Keuangan untuk segera membuka hasil audit BPKP atas JKN dan menyudahi sengketa informasi ini tanpa melakukan langkah lanjutan berupa keberatan ke Mahkamah Agung.

Apabila Kementerian Keuangan masih bersikukuh menutup informasi, Kementerian Keuangan patut dipandang sebagai badan publik yang menghambat hak publik untuk mendapat informasi demi pengawalan JKN yang lebih baik. Mengapresiasi putusan PTUN ​​No. 47/G/KI/2023/PTUN.JKT yang menguatkan putusan KIP No. 016/VII/KIP-PS-A/2020 dan berpihak pada ICW dengan menyebut bahwa informasi hasil audit BPKP atas program JKN adalah informasi yang tidak lagi dikecualikan (terbuka).

Keterbukaan informasi hasil audit JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan ini dapat menjadi amunisi baru bagi publik untuk mengawal pembenahan penyelenggaraan JKN. Patut diingat bahwa hingga saat ini, penyelenggaraan JKN masih diselimuti sejumlah persoalan.

Oleh karena itu, selain terus mendesak Kementerian Keuangan untuk terus membuka informasi hasil audit, ICW juga mengajak publik untuk bersama-sama mengawal pembenahan pelayanan JKN.

 

 

Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain
Infografis Ekonomi RI Jauh Lebih Baik dari Negara Lain (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya