OJK Cabut Izin Usaha Kresna Life karena Tak Mampu Penuhi Rasio Solvabilitas

OJK mengungkapkan upaya terakhir Kresna Life menambah modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi tidak dapat dilaksanakan.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 23 Jun 2023, 17:52 WIB
Diterbitkan 23 Jun 2023, 17:45 WIB
Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)
OJK mengumumkan pencabutan izin usaha Kresna Life karena sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus, Rasio solvabilitas Kresna Life tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku. Ilustrasi Asuransi (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life). pencabutan izin usaha ini dilakukan karena perusahaan asuransi tersebut tidak bisa memenuhi ketentuan minimum rasio solvabilitas (risk based capital) sampai batas akhir yang ditentukan.  

Kresna Life tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, OJK Aman Santosa menjelaskan, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Kresna Life untuk memperbaiki kondisi keuangan.

Upaya terakhir Kresna Life melalui penambahan modal oleh pemegang saham pengendali dan penawaran konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) tidak dapat dilaksanakan.

"Kresna Life sampai dengan batas waktu yang diberikan tidak mampu menunjukkan komitmen penambahan modal dari pemegang saham melalui escrow account dan menyampaikan perjanjian konversi SOL yang diaktanotariilkan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers virtual pada Jumat (23/6/2023).

Dalam upaya melindungi kepentingan konsumen, pemegang polis, dan atau tertanggung, OJK menetapkan Perintah Tertulis yang memerintahkan PT Duta Makmur Sejahtera (PT DMS) selaku Pengendali dan kepada pihak tertentu yaitu Sdr. Michael Steven selaku Pemegang Saham, Sdr. Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Sdr. Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Sdr. Henry Wongso selaku Direktur untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life.

Pelanggaran terhadap Perintah Tertulis memiliki dampak pidana bagi Setiap Orang yang dengan sengaja mengabaikan dan atau tidak melaksanakan Perintah Tertulis dimaksud.

 

Melindungi Pemegang Polis

Upaya pelindungan konsumen juga dilakukan OJK dengan beberapa kali melakukan fasilitasi pengaduan konsumen, yaitu mempertemukan pemegang polis dengan Kresna Life untuk mendapatkan penyelesaian pengaduan konsumen.

Selain itu, OJK juga telah memberikan edukasi di beberapa kota kepada pemegang polis mengenai SOL beserta akibat hukum atas konversi tagihan/klaim asuransi menjadi pinjaman subordinasi.

Tindakan pengawasan yang dilakukan oleh OJK tersebut di atas, termasuk pencabutan izin usaha Kresna Life dilakukan dalam rangka melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat.

Dengan dicabutnya izin usaha, Kresna Life wajib menghentikan kegiatan usahanya serta segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak pencabutan izin usaha Kresna Life.

Namun demikian, Pemegang Polis dapat menghubungi manajemen Kresna Life dalam rangka pelayanan Konsumen sampai dengan dibentuknya Tim Likuidasi. Tim Likuidasi selanjutnya bertugas melakukan pemberesan harta dan penyelesaian kewajiban, termasuk kewajiban terhadap pemegang polis.

Banyak Makan Korban, OJK Wanti-Wanti Sengketa Unit Link Segera Dibereskan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong perusahaan asuransi bermasalah untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan Produk Asuransi Yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) atau unit link yang banyak memakan korban.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, penyelesaian perusahaan bermasalah merupakan salah satu fokus utama OJK di bidang IKNB. Hal ini untuk mewujudkan industri jasa keuangan nonbank yang lebih sehat.

"Untuk itu, OJK terus mendorong pengurus dan pemegang saham LJKNB bermasalah untuk mempercepat penyelesaian permasalahan perusahaan, seperti Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Wanaartha Life, Kresna Life, dan Jiwasraya," kata Ogi dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (13/9)

Bagi perusahaan yang tidak dapat mengatasi permasalahannya, lanjut Ogi, akan dilakukan tindakan pengawasan secara tegas sesuai peraturan perundangan yang berlaku. Termasuk sanksi pembatasan kegiatan usaha.

Sementara untuk jangka menengah dan panjang, OJK fokus pada penyusunan roadmap sektor asuransi, pembiayaan, dan Lembaga Keuangan Mikro serta penguatan tata kelola IKNB dan optimalisasi peran organisasi profesi penunjang dan asosiasi industri dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku industri.

OJK juga akan menuntaskan proses reformasi sektor IKNB yang bertujuan agar IKNB dapat tumbuh dan berkembang secara sehat dan berkelanjutan dengan dukungan permodalan yang memadai dan kesiapan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni .

"SDM yang qualified, dengan penerapan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang efektif," tutupnya.

Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Cara Dapatkan Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya