Liputan6.com, Jakarta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan bagi para pekerja informal untuk bergabung menjadi peserta agar dapat menerima beragam manfaat jaminan sosial. Mulai pengemudi atau driver ojek online hingga pedagang asongan bisa mendaftarkan diri jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan ini.
Lantas, bagaimana caranya?
Mengutip informasi dari laman indonesia.go.id, Rabu (19/7/2023), cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini bisa dilakukan hanya dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta email.
Advertisement
Sebelum mengetahui lebih lanjut mengenai cara daftarnya, ketahui dulu bahwa besaran iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja informal ini hanya Rp36.800 per bulannya.
Apabila pekerja ingin mengikuti program jaminan hari tua atau JHT, besaran iuran Rp36.800 tersebut terbagi masing-masing Rp20.000 untuk JHT serta Rp16.800 untuk jaminan kecelakaan kerja atau JKK dan jaminan kematian atau JK.
Selanjutnya, pekerja informal yang ingin bergabung jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mendaftarkan diri secara online melalui laman bpjsketenagakerjaa.go.id. Berikut ini prosedur atau cara daftar BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerjan informal.
1. Akses ata kunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan melalui tautan https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Selanjutnya pilih tombol Pendaftaran Peserta;
3. Setelah itu, isi empat langkah registrasi, yaitu Informasi Pekerja, Profil Pekerja, Konfirmasi Pendaftaran, dan Pembayaran;
4. Lalu pilih opsi Bukan Penerima Upah atau BPU;
5. Kemudian bila registrasi sudah selesai, proses pendaftaran online pun selesai;
6. Selanjutnya kartu kepesertaan diterima paling lama tujuh hari setelah pembayaran iuran.
Â
Cara Daftar Lainnya
Selain secara online, pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan pun dapat dilakukan secara langsung melalui kantor cabang. Berikut ini langkah-langkahnya.
1. Pertama, datang langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat;
2. Selanjutnya calon peserta mengisi formulir dokumen pendaftaran kepesertaan dengan lengkap;
3. Setelah itu, ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran dan tunggu hingga nomor antrean dipanggil;
4. Lalu dapatkan jumlah iuran yang harus dibayarkan;
5. Setelah pembayaran iuran berhasil, terima sertifikat kepesertaan dan kartu peserta;
6. Kemudian lakukan pembayaran iuran;
7. Terakhir, peserta akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran.
Advertisement