Bea Gratis, UMKM yang Tergabung Lelang.go.id Melonjak Jadi 3.650 Usaha

Dengan diturunkannya tarif bea lelang menjadi nol persen terjadi peningkatan jumlah UMKM yang tergabung dalam lelang.go.id.

oleh Tira Santia diperbarui 18 Jul 2023, 15:31 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2023, 15:31 WIB
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto saat ditemui di kantor DJKN, Selasa (18/7/2023). (Tira/Liputan6.com)
Direktur Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Joko Prihanto saat ditemui di kantor DJKN, Selasa (18/7/2023). (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah UMKM yang tergabung dalam lelang.go.id terus mengalami peningkatan pasca diterapkan pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berupa bea Lelang hingga 0 persen.

Direktur Lelang DJKN, Joko Prihanto, menyampaikan terdapat 3.650 UMKM  yang telah tergabung dalaml elang.go.id. Jika dibandingkan 3 tahun lalu hanya ada 36 UMKM saja yang baru tergabung, artinya terjadi peningkatan yang signifikan.

"Kalau jumlah UMKM yang sudah tergabung di kami di lelang.go.id kurang lebih 3.650-an dan semakin tahun terus meningkat. Waktu pertama kali kita galakan, UMKM cuma 36 UMKM, sekarang sudah 3.600-an. 36 UMKM itu 3 Tahun yang lalu, jadi setiap tahun kegiatan kita peningkatan-peningkatan UMKM," kata Joko saat ditemui di kantor DJKN, Selasa (18/7/2023).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Rionald Silaban mengakui dengan diturunkannya tarif bea lelang menjadi nol persen terjadi peningkatan jumlah UMKM yang tergabung dalam lelang.go.id.

"Jadi kita melihat peningkatan UMKM menggunakan lelang.go.id, ketika biaya lelangnya kita turunkan menjadi 0 persen," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) mulai menerapkan pengenaan tarif nol persen untuk penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari bea pelaksanaan beberapa jenis lelang dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.06/2022.

Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk dukungan untuk para pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam memasarkan produknya, sekaligus upaya untuk lebih mempopulerkan lelang sebagai sarana jual beli alternatif di tengah masyarakat.

Kemenkeu: Jumlah Pokok Lelang Naik hingga Rp 35 Triliun selama 7 Tahun

Acara puncak 115 Tahun Lelang Indonesia dengan tema "Semangat Kebangsaan Melandasi Lelang Menuju Pasar Dunia", di Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Tira/Liputan6.com)
Acara puncak 115 Tahun Lelang Indonesia dengan tema "Semangat Kebangsaan Melandasi Lelang Menuju Pasar Dunia", di Jakarta, Selasa (18/7/2023). (Tira/Liputan6.com)

Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dari tahun 2016 hingga 2022, jumlah pokok lelang naik dari sekitar Rp 12 triliun meningkat hingga Rp 35 triliun.

Sedangkan jumlah bea lelang yang diterima negara meningkat dari sekitar Rp 270 miliar hingga menjadi lebih dari Rp 800 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN) Kemenkeu Rionald Silaban mengatakan, peningkatan kinerja lelang ini terus diimbangi dengan upaya DJKN untuk memberikan pelayanan maksimal. Salah satunya melalui re-engineering lelang yang tahun ini sedang berproses.

"Upaya ini diharapkan dapat mengoptimalkan performance layanan Portal Lelang Indonesia," kata Rionald dalam acara puncak 115 Tahun Lelang Indonesia dengan tema "Semangat Kebangsaan Melandasi Lelang Menuju Pasar Dunia", di Jakarta, Selasa (18/7/2023).

Menurutnya, perbaikan dan perkembangan yang positif dalam hal pelayanan lelang ini, merupakan kerja keras dan kolaborasi yang kuat dengan semua pihak, baik pihak stakeholder, Balai Lelang, maupun Pejabat Lelang Kelas II.

Dia berharap semangat kolaborasi ini dapat terus berlanjut guna mewujudkan pengembangan lelang Indonesia yang sekelas dengan pasar lelang dunia.

Lebih lanjut, pada tahun 2023 ini, lelang telah hadir di Indonesia selama 115 tahun. Hal ini ditandai dengan ditetapkannya Vendu Reglement sebagai dasar pelaksanaan lelang di Indonesia sejak tanggal 28 Februari 1908 dan mulai berlaku sejak 1 April 1908.

Dalam perjalanan panjangnya, DJKN Kementerian Keuangan selalu berusaha mengoptimalkan fungsi pelaksanaan lelang. Kegiatan lelang sudah berdaptasi menyesuaikan dengan perkembangan waktu dan teknologi.

"Salah satu upaya untuk mengoptimalkan fungsi lelang adalah melaksanakan lelang secara digital," ujarnya.

Digitalisasi Lelang

Kementerian Keuangan melaksanakan lelang sukarela berupa kendaraan bermotor, dalam acara puncak 115 tahun lelang Indonesia
Kementerian Keuangan melaksanakan lelang sukarela berupa kendaraan bermotor, dalam acara puncak 115 tahun lelang Indonesia, Selasa (19/7/2023) seperti Toyota Alphard, Mercedes hingga Hummer.

Rionald menjelaskan, transformasi digitalisasi lelang merupakan upaya untuk mewujudkan lelang yang mudah, objektif, dan aman digunakan oleh semua kalangan masyarakat.

Oleh karena itu, DJKN terus melakukan transformasi dalam digitalisasi lelang. Sejak dibangunnya Aplikasi Lelang pada tahun 2013, DJKN secara berkesinambungan terus melakukan penyempurnaan.

Pada tahun 2018, Aplikasi Lelang dikembangkan dan berganti nama menjadi Portal Lelang Indonesia.

Portal tersebut dinilai fleksibilitas dan menjadi tempat pelaksanaan lelang yang dapat menjangkau masyarakat yang lebih luas, sehingga keikutsertaan peserta lelang juga semakin meningkat, merupakan salah satu dampak positif dari digitalisasi lelang.

"Hal ini dapat dilihat dari peningkatan pengunjung Portal Lelang Indonesia, di mana dari tahun 2016 hingga 2022 mengalami peningkatan lebih dari 400 persen," katanya.

Infografis Prediksi Perekonomian 60 Negara Bakal Ambruk. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prediksi Perekonomian 60 Negara Bakal Ambruk. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya