Liputan6.com, Jakarta Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti praktik-praktik bermasalah di lahan parkir yang masih terjadi. Mulai dari pihak pengelola yang abai atas tanggung jawabnya terhadap konsumen, hingga pengenaan tarif kepada kendaraan yang hanya melintas di area parkir.
Pertama, terkait stempel Kehilangan Barang Jadi Tanggung Jawab Konsumen yang kerap terpampang di lahan parkir. Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menentang keras pihak pengelola yang mencantumkan aturan tersebut.
Baca Juga
Mufti lantas berkaca pada gugatan yang pernah dilayangkan David Tobing, pengacara publik yang menuntut pengelola parkir di apartemen yang tak bisa menjaga properti milik kliennya.
Advertisement
Menurut dia, sejak kasus itu semustinya kasus kehilangan barang di parkiran jadi tanggung jawab pihak pengelola.
"Enggak boleh. Jadi kalau ada kerugian parkir, kehilangan, tanggung jawab pengelola parkir. Kalau itu pun masih ada, bisa dimasukan sebagai asupan untuk beri masukan kepada regulator," kecamnya di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
"Parkir ini kan dikelola oleh daerah. Jadi Pemprov, kabupaten/kota yang kelola. Jadi regulasinya dari daerah," tegas dia.
Hal lain yang jadi sorotan, Mufti juga menyoroti hitungan tarif per jam yang dikenakan pihak pengelola. Ia menyatakan, perhitungan tarif parkir itu seharusnya jelas dan berdasar.
Sehingga, ia melanjutkan, kendaraan yang hanya numpang lewat di area parkiran untuk menurunkan penumpang tidak boleh ikut dikenai biaya parkir.
"Dulu pernah kalau teman-teman di Jakarta ini, lewat aja masuk parkir walaupun cuman 30 detik aja kena. Itu tidak boleh loh. Itu sudah tidak berlaku. Tapi tidak tertutup kemungkinan, masih ada pengelola parkir yang melakukan itu. Banyak sekali. Itu pelanggaran," ungkapnya.
"Misal kita cuman nge-drop nih, kan enggak sampai 1 menit tuh. Harus bayar Rp 5.000. Itu enggak boleh sebenarnya, karena kan jasa yang kita pakai adalah jasa parkir. Kalau parkir itu dia berdiam di satu lot, itu yang kita bayar per jam berapa. Per jam pun ada (perhitungan tarif resmi) harusnya," sebutnya.
BPKN Awasi Minimarket Tarik Parkir dan Minta Donasi Uang Kembalian
Sebelumnya, Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengawasi fenomena pengenaan tarif parkir di minimarket, hingga kasir yang kerap meminta konsumen untuk mendonasikan uang kembalian belanjaannya.
Ketua BPKN Rizal E Halim tidak terlalu mempermasalahkan area parkir resmi yang mengenakan tarif untuk urusan keamanan. Lain cerita dengan tukang parkir dadakan yang kerap muncul di minimarket.
"Misalnya soal parkir, tentu ditulis itu milik Indomaret, Alfamart. Kalau parkir resmi itu ada keamanan. Tetapi yang tidak resmi dan bayar tiba-tiba, tidak ada karcisnya, tentu ini kearifan lokal karena ada backing preman, polisi, dan sebagainya. Tentu ini harus kita selesaikan," tegasnya di Kantor BPKN, Jakarta, Kamis (20/7/2023).
Senada, Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok mengatakan, ia kerap menemukan sebuah minimarket yang memasang tanda tarif tak berbayar di tempatnya, namun tetap ditodong oleh suatu oknum secara tiba-tiba.
"Termasuk parkir, katanya gratis tapi masih kena, sebetulnya itu yang harus kita awasi. Karena konsumen sudah datang jauh-jauh, sudah membeli suatu barang," seru dia.
Masih seputar minimarket, Mufti menyebut donasi uang kembalian yang kerap ditawarkan kasir merupakan sebuah bentuk pelanggaran konsumen.
"Kalau di Indomaret juga sama, ketika kita membeli tapi kembaliannya diganti permen atau diganti dengan sumbangan, itu juga tidak diperbolehkan dari kacamata Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena tidak sesuai dengan nominal yang diberikan," tuturnya.
"Coba kita membeli Rp 100.000, kurang Rp 100, pasti enggak boleh juga kan. Dan, uang itu masih berarti," kata Mufti. Â
Advertisement