Parkir di Jakarta Kini Kena Pajak 10%, Begini Aturannya

PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dibebankan kepada pengguna layanan parkir komersial di Jakarta.

oleh Ilyas Istianur Praditya Diperbarui 18 Mar 2025, 23:00 WIB
Diterbitkan 18 Mar 2025, 23:00 WIB
Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi
Mobil pengunjung melintasi pintu parkir IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Mobil yang telah lolos uji emisi akan dikenakan tarif parkir sebesar Rp 4.000 per jam, sedangkan yang belum lolos dikenakan tarif sebesar Rp 7.500. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak parkir. Melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jasa parkir di Jakarta kini dikenakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Parkir.

Kebijakan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Apa Itu PBJT atas Jasa Parkir?

"PBJT atas Jasa Parkir adalah pajak yang dibebankan kepada pengguna layanan parkir komersial di Jakarta. Pajak ini berlaku untuk tempat parkir berbayar yang dikelola secara profesional, termasuk parkir di luar badan jalan, layanan parkir valet, hingga penitipan kendaraan berbayar," kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

Jenis Layanan Parkir yang Kena Pajak

Berikut adalah objek pajak yang termasuk dalam PBJT atas Jasa Parkir:

  • Tempat parkir berbayar yang dikelola oleh pihak swasta dengan izin resmi dari pemerintah.
  • Layanan parkir valet, di mana petugas membantu memarkirkan kendaraan.

Layanan Parkir yang Tidak Dikenakan Pajak

  • Parkir yang dikelola langsung oleh pemerintah.
  • Fasilitas parkir gratis untuk karyawan di area kantor.
  • Parkir di area kedutaan besar atau perwakilan negara asing.
  • Penitipan kendaraan kecil dengan kapasitas maksimal 10 mobil atau 20 motor.
  • Area parkir khusus untuk usaha jual-beli kendaraan bermotor.

 

Promosi 1

Siapa yang Wajib Membayar PBJT Jasa Parkir?

Penerapan Tarif Parkir Tertinggi untuk Mobil Tidak Lolos Uji Emisi
Sejumlah mobil warga terparkir di IRTI Monas, Jakarta, Rabu (15/2/2023). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan mulai menerapkan tarif disinsentif (tarif parkir tertinggi) di 11 lahan parkir bagi mobil yang tidak lolos uji emisi. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)... Selengkapnya

Dalam ketentuan ini, ada dua pihak utama:

  1. Subjek Pajak: Konsumen atau pengguna layanan parkir.
  2. Wajib Pajak: Pengelola usaha parkir, baik individu maupun badan usaha.

Berapa Tarif PBJT atas Jasa Parkir?

Tarif PBJT atas Jasa Parkir di Jakarta ditetapkan sebesar 10% dari biaya parkir yang dibayarkan pengguna. Pajak ini otomatis terutang saat pengguna membayar biaya parkir, baik secara tunai maupun digital.

Contoh: Jika tarif parkir sebesar Rp20.000, maka pajak yang harus dibayar adalah Rp2.000.

 

Manfaat Penerapan Pajak Parkir di Jakarta

Sistem Parkir Irti Monas Akan Dirombak
Pengendara mobil saat membayar parkir di kawasan IRTI Monas, Jakarta, Selasa (26/5/2015). UPT Parkir Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi parkir. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Kebijakan pajak parkir ini bertujuan untuk:

  • Meningkatkan transparansi dalam pemungutan pajak parkir.
  • Memperjelas sistem pengelolaan parkir di Jakarta.
  • Menambah pendapatan asli daerah (PAD) guna mendukung pembangunan kota.
  • Menertibkan layanan parkir agar lebih profesional dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Dengan membayar pajak parkir sesuai ketentuan, masyarakat turut berkontribusi dalam mewujudkan Jakarta yang lebih nyaman, modern, dan berdaya saing tinggi.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya