Menteri Azwar Anas Rilis SE Baru Soal Honorer, Tak Jadi Dihapus November 2023?

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada 25 Juli 2023.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 27 Jul 2023, 18:50 WIB
Diterbitkan 27 Jul 2023, 18:50 WIB
Honorer
Menpan RB Abdullah Azwar Anas pada acara Penganugerahan Bersama Pelayanan Publik dan Reformasi Birokrasi Tahun 2022, Selasa (6/12/2022). Di sini dia membahas nasib tenaga non ASN atau honorer.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru soal tenaga honorer eks kategori II (THK-II). Itu tercantum dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (SE Menpan-RB) Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks THK-2 dan Tenaga Non ASN atau biasa disebut honorer.

Surat Edaran tersebut ditandatangani oleh Menpan-RB Abdullah Azwar Anas pada 25 Juli 2023.

Mengutip SE tersebut, Kamis (27/7/2023), mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, Pegawai Non PNS dalam jangka waktu paling lama 5 tahun dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

"Oleh sebab itu, maka sesuai dengan pengundangan Peraturan Pemerintah dimaksud (penghentian tenaga honorer) akan berlaku pada tanggal 28 Nopember 2023," tulis SE Menpan-RB tersebut.

Namun demikian, sesuai dengan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, keberadaan tenaga honorer di pemerintahan tidak serta merta akan dihapus per 28 November 2023.

Sebab, keberadaan eks THK-2 dan Tenaga Non ASN dinilai masih diperlukan dalam mendukung pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik.

Menpan-RB lantas berharap kepada seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di seluruh instansi pusat dan daerah agar melakukan sejumlah langkah. Antara lain:

  1. PPK menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan Tenaga Non ASN yang sudah terdaftar dalam pendataan Tenaga Non ASN dalam basis data BKN.
  2. Dalam mengalokasikan pembiayaan Tenaga Non ASN dimaksud, pada prinsipnya tidak mengurangi pendapatan yang diterima oleh Tenaga Non ASN selama ini.
  3. PPK dan pejabat lain dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN atau Tenaga Non ASN lainnya.

"Adapun untuk pemenuhan ASN di lingkungan Instansi Pemerintah dapat dilakukan melalui usulan kebutuhan formasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tutup SE Menpan-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tenaga Honorer Dihapus per 28 November, Pemerintah Pastikan Tak Ada PHK Massal

Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Massa FCKK Jawa Timur menggelar aksi di depan Istana, Jakarta, Senin (11/3). Mereka menuntut pemerintah segera menerbitkan NIP serta SK PNS kepada 1.357 tenaga honorer K2 yang telah lulus ujian CPNS jalur K2. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Sebelumnya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, tenaga non-ASN atau honorer sudah tidak ada lagi pada 28 November 2023. Seluruh kementerian, lembaga dan pemerintah daerah harus menghapus honorer maksimal lima bulan lagi.

Padahal berdasarkan perhitungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), jumlah tenaga honorer saat ini mencapai 2,3 juta orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Bagaimana nasib mereka nanti?

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menceritakan, awalnya perkiraan jumlah tenaga non-ASN itu sekitar 400.000. Ternyata begitu didata ada 2,3 juta dengan mayoritas ada di pemerintah daerah.

"Perintah Presiden jelas, ini cari jalan tengah, jangan ada PHK massal. Maka sekarang kita sedang bahas bareng DPR, mengkaji opsinya di RUU ASN, kemudian nanti tentu ada aturan turunannya di PP," ujar Alex dalam keterangan tertulis, Jumat (7/7/2023).

Alex mengatakan, pedoman pertama yang harus dipahami semua pihak adalah tidak boleh ada pemberhentian. “Coba bayangkan 2,3 juta tenaga non-ASN tidak boleh lagi bekerja November 2023. Maka 2,3 Juta non-ASN ini kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tegasnya.

Sehingga, lanjut Alex, beragam opsi dirumuskan. “Skema-skemanya sedang dibahas. Yang sudah final adalah kesepakatan tidak boleh ada PHK. Bagaimana skemanya, itu sedang dibahas,” imbuh dia.

 


Pedoman Kedua

Minta Jadi PNS, Ribuan Tenaga Honorer Kepung Istana Negara
Dalam aksinya, ribuan pegawai ini mengenakan seragam PNS warna cokelat dan sebagian lainnya mengenakan seragam PGRI, Jakarta, (15/10/14). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Dia menambahkan, pedoman kedua adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non-ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. “Itu harus jadi pedoman, tidak boleh ada pengurangan pendapatan,” ungkapnya.

Lalu pedoman ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah. Alex ingin dalam proses ini pemerintah terus berhitung soal kemampuan anggaran.

'Kan setiap tahun ini kita coba terus rekrutmen agar yang tenaga non-ASN ini menjadi ASN secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Skema yang nanti diambil pun kita sesuaikan anggaran pemerintah," kata Alex.

Dia berharap tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non PNS sesuai dengan amanat peraturan-perundangan yang ada. "Sembari kita amankan yang 2,3 juta non-ASN yang terverifikasi dalam database BKN saat ini agar tidak ada PHK," pungkasnya.

INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer
INFOGRAFIS JOURNAL_Fakta Rencana Penghapusan Tenaga Honorer (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya