RUU ASN Jadi Jalan Tengah Cegah PHK Massal Sekaligus Tak Ada Pembengkakan Anggaran

Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 06 Agu 2023, 07:40 WIB
Diterbitkan 06 Agu 2023, 07:40 WIB
Aksi Menuntut SK PNS di Depan Istana
Selain penanganan tenaga non-ASN, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya, PPPK sebelumnya tidak memperoleh jaminan pensiun. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Rancangan Undang-Undang yang merevisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) dinilai jadi solusi atas permasalahan tenaga honorer atau non-ASN, yang saat ini jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang.

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, proyeksi sebelumnya hanya menyisakan sekitar 400 ribu orang. Adapun pembengkakan jumlah tenaga non-ASN atau tenaga honorer tersebut terutama di pemerintah daerah.

"Prinsipnya kita amankan 2,3 juta tenaga non-ASN agar tak ada pemberhentian massal, juga tidak boleh ada pengurangan pendapatan dari yang diterima saat ini. Sekaligus kami memastikan tidak boleh ada pembengkakan anggaran," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (6/8/2023).

Selain penanganan tenaga non-ASN, Alex menambahkan, RUU ASN dilakukan untuk menyelesaikan isu terkait kesejahteraan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Pasalnya, PPPK sebelumnya tidak memperoleh jaminan pensiun.

Dalam RUU ASN, kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. PPPK diberikan jaminan pensiun dan jaminan hari tua dengan skema defined contribution.

"Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif," jelas Alex.

Alex menyampaikan, secara garis besar, terdapat 7 kluster pembahasan dalam RUU ASN. Ketujuh kluster tersebut antara lain, penguatan sistem merit, penetapan kebutuhan ASN, kesejahteraan ASN, penyesuaian ASN sebagai dampak perampingan organisasi, penataan tenaga honorer, digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Di revisi UU ASN nanti, salah satu yang diperkuat adalah bagaimana ASN bisa semakin kompetitif, lincah, dan dinamis untuk menjawab tantangan zaman. Misalnya, untuk PPPK bisa diperluas cakupannya dengan skema kerja yang lebih adil," jelasnya.

Kementerian PANRB Uji Publik Revisi UU ASN, Bahas Pengurangan PNS hingga Kesejahteraan PPPK

Korpri Dorong PNS Songsong Era e-Government
Korpri pun menyambut baik semangat Presiden Jokowi untuk menciptakan pemerintahan yang transparan dengan sistem e-Government.

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi Undang-Undang (RUU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Saat ini tahap yang tengah dijalankan adalah uji publik.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Alex Denni menjelaskan, RUU ASN ini disusun untuk menciptakan organisasi pemerintah yang lincah dan berujung pada kesejahteraan ASN.

Dia menjelaskan ada tujuh kluster yang menjadi fokus dalam revisi UU ASN, yang terdiri atas pembahasan terkait Komisi ASN, penetapan kebutuhan PNS dan PPPK, kesejahteraan PPPK, pengurangan ASN akibat perampingan organisasi, penyelesaian tenaga non-ASN, dan digitalisasi manajemen ASN, serta ASN di lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

"Harapannya revisi undang-undang ini bisa menciptakan ASN yang profesional serta organisasi pemerintah yang lebih lincah mengikuti dinamika global," ujar Alex dalam keteranganya, Kamis (27/7/2023).

Alex menuturkan, salah satu kluster yang banyak diperbincangkan masyarakat adalah penyelesaian tenaga non ASN. Pemerintah dan DPR kini terus mengintensifkan pembahasan penyelesaian tenaga non ASN yang jumlahnya telah membengkak mencapai 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Jumlah tenaga non ASN sebanyak 2,3 juta yang ada saat ini juga paralel akan diaudit oleh BPKP bersama-sama BKN.

Tidak Boleh Ada PHK Massal

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Oleh karena itu, ada beberapa prinsip dalam menyelesaikan masalah ini. Prinsip pertama, ia menyakinkan bahwa tidak boleh ada pemberhentian massal, lantaran proyeksi sebelumnya yang berkisaran 400 ribu non ASN kini membengkak.

"2,3 juta non ASN ini kita selamatkan dan amankan dulu agar bisa terus bekerja. Secara paralel terus mendorong tenaga non ASN masuk menjadi ASN melalui prosedur yang diatur bertahap, misalnya para rekrutmen tahun 2023 ini yang akan segera dibuka, dan rekrutmen tahun-tahun berikutnya," imbuhnya.

Prinsip kedua, adalah skema yang dijalankan harus memastikan pendapatan non ASN tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini. Ketiga, memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki pemerintah.

Uji Publik

"Misalnya ada tenaga non ASN yang jenis keahlian dan kebutuhan instansinya diperlukan pada waktu yang bisa disepakati bersama. Ini menguntungkan pegawai yang bersangkutan, karena dia mendapatkan pendapatan yang adil. Tentu tidak boleh berkurang dari yang diterima saat ini," tambahnya.

Perlu diketahui, uji publik RUU ASN dilaksanakan di Universitas Negeri Semarang (UNNES), pada Rabu 26 Juli 2023.

  

Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Siap-Siap Kenaikan Gaji PNS 2024 Diumumkan 16 Agustus 2023. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya