Liputan6.com, Jakarta - Jalan Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Tol Jagorawi) dan Jalan Tol Sedyatmo dijadwalkan akan terkena penyesuaian tarif dalam waktu dekat. Kenaikannya sebesar Rp 500 untuk masing-masing golongan.
Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Endra S Atmawidjaja mengatakan, kenaikan tarif tol ini memang jadi hak bagi badan usaha jalan tol (BUJT) terkait dalam menghadapi inflasi. Khususnya PT Jasamarga Metropolitan Tollroad selaku pengelola Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo.
Baca Juga
"Penyesuaiannya kan hanya naik Rp 500. Itu juga karena inflasi toh, itu memang haknya BUJT, PPJT (Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol). Jadi saya kira enggak besar," ujar Endra di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Rabu (9/8/2023).
Advertisement
Adapun kenaikan tarif kedua ruas tol tersebut bakal terjadi pasca HUT RI ke-78. "Sesudah 17-an nanti," imbuh Endra.
Kebijakan soal kenaikan ongkos ini sudah diatur dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 854/KPTS/M/2023 (untuk Tol Jagorawi) dan Kepmen PUPR Nomor 855/KPTS/M/2023 (untuk Tol Sedyatmo), yang keduanya dirilis pada 31 Juli 2023.
Menurut aturan tersebut, tarif Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo akan naik berbarengan per 20 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB.
Berikut rincian tarif baru untuk Tol Jagorawi dan Tol Sedyatmo per 20 Agustus 2023:
1. Tol Jagorawi
- Golongan I: dari Rp 7.000 menjadi Rp 7.500 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: dari Rp 16.000 menjadi Rp 17.000 (naik Rp 1.000)
2. Tol Sedyatmo
- Golongan I: dari Rp 8.000 menjadi Rp 8.500 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: dari Rp 10.500 menjadi Rp 11.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: dari Rp 11.500 menjadi Rp 12.000 (naik Rp 500)
Daftar Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Terbaru, Berlaku 18 Agustus 2023
PT Cimanggis Cibitung Tollways (CCT) akan melakukan penyesuaian tarif Jalan Tol Cimanggis-Cibitung pada 18 Agustus 2023. Pemberlakuan tarif tol ini mengacu pada Keputusan Menteri PUPR Nomor: 856/KPTS/M/2023 tanggal 31 Juli 2023.
Aturan tersebut berisi tentang Penyesuaian Tarif Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 1 (Junction Cimanggis-On/Off Ramp Jatikarya) dan Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A (On/Off Ramp Jatikarya-Simpang Susun Cikeas).
"Maka akan diberlakukan tarif baru mulai tanggal 18 Agustus 2023 pukul 00.00 WIB pada kedua segmen jalan tol," tulis CCT dikutip dari akun Instagram @cct.co.id, Rabu (9/8/2023).
Adapun kedua segmen Jalan Tol Cimanggis-Cibitung yang bakal terkena penyesuaian tarif, yakni Seksi 1 dari batas Jalan Tol Jagorawi atau Jalan Tol Cijago (Cimanggis) sampai Gerbang Tol Jatikarya dan sebaliknya sepanjang 2,7 km.
Kemudian, Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2A atau dari batas Gerbang Tol Jatikarya sampai Gerbang Tol Nagrak sepanjang 3,83 km.
"Namun karena Gerbang Tol Jatikarya tidak dapat mengakses ke arah Nagrak dan sebaliknya, maka tarif di Gerbang Tol Nagrak merupakan tarif dari batas Jalan Tol Jagorawi (Cimanggis) atau Jalan Tol Cijago sampai dengan Gerbang Tol Nagrak dan sebaliknya sepanjang 6,53 km," jelas CCT.
Berikut rincian penyesuaian tarif pada Jalan Tol Cimanggis-Cibitung mulai 18 Agustus 2023 mendatang:
Advertisement
Rincian Tarif
1. Ruas Cimanggis-Gerbang Tol Jatikarya:
- Golongan I: Rp 5.500
- Golongan II: Rp 8.500Golongan III: Rp 8.500
- Golongan IV: Rp 11.500
- Golongan V: Rp 11.500
2. Ruas Cimanggis-Gerbang Tol Nagrak:
- Golongan I: Rp 13.500
- Golongan II: Rp 20 ribu
- Golongan III: Rp 20 ribu
- Golongan IV: Rp 27 ribu
- Golongan V: Rp 27 ribu