Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sepakat untuk mengawal ketat praktik penangkapan ikan terukur. Artinya, setiap pelabuhan akan mengawasi kuota-kuota penangkapan ikan yang dilakukan.
Melalui kerja sama keduanya ini, 27 Syahbandar di Pelabuhan Perikanan akan mengawal 24 jam pelaksanaan program penangkapan ikan terukur berbasis kuota dan PNBP pascaproduksi. Syahbandar juga berperan dalam mengontrol dan melakukan pendampingan yang intensif kepada para pelaku usaha.
“Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berkonsolidasi internal, dan dengan dukungan dari Kementerian Perhubungan, diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan dapat ditingkatkan secara signifikan,” ungkap Menteri Trenggono dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Advertisement
KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap mencatat jumlah pelabuhan perikanan yang menjadi pelabuhan pangkalan PNBP pascaproduksi sebanyak 171 lokasi dari total 686 lokasi. Namun, total SDM syahbandar di pelabuhan perikanan yang ada termasuk yang dikukuhkan hari ini berjumlah 178 orang, dirasa belum memadai.
Menurutnya, penambahan jumlah syahbandar ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan program prioritas sektor kelautan dan perikanan yang mengimplementasikan kebijakan ekonomi biru.
“Saya berpesan kepada para syahbandar yang baru saja dilantik, selalu pegang teguh integritas dan berikan dedikasi terbaik untuk mendukung program prioritas penarikan PNBP SDA perikanan pascaproduksi dan penangkapan ikan terukur,” ungkap dia.
Kata Menhub
Sementara itu, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi berharap agar syahbandar di pelabuhan perikanan dapat menjaga integritas. Utamanya dalam bekerja dan mengutamakan pelayanan publik untuk keselamatan pelayaran.
Selain bertanggung jawab dalam mengeluarkan persetujuan berlayar bagi kapal perikanan dan pengangkut ikan, syahbandar juga berperan penting dalam mencegah dan menanggulangi praktek Ilegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing.
“Saya menyambut baik dikukuhkannya para syahbandar di pelabuhan perikanan pada hari ini. Hal ini menunjukkan bahwa sinergi antara KKP dan Kementerian Perhubungan dapat berjalan dengan baik untuk menjalankan visi dan misi Presiden RI Joko Widodo di sektor kemaritiman,” ujarnya.
Transformasi tata kelola perikanan membutuhkan dukungan seluruh stakeholders terkait, termasuk dari syahbandar di pelabuhan perikanan untuk mewujudkan keberhasilan program prioritas KKP, diantaranya penangkapan ikan terukur dan pelaksanaan penarikan PNBP SDA perikanan pascaproduksi.
Advertisement
KKP Ciduk 5 Kapal Nelayan Nakal
Diberitakan sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menertibkan 5 kapal penangkap ikan yang diduga melanggar zona penangkapan ikan di wilayah perairan Samudera Pasifik. Penertiban kapal tak sesuai izin ini untuk mengurangi potensi penangkapan yang berlebihan atau overfishing.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Adin Nurawaluddin mengungkapkan, penangkapan 5 kapal merupakan hasil operasi Sea Rider Pangkalan PSDKP Jakarta di WPPNRI 712 Perairan Laut Jawa dan KP. HIU Macan 04 WPPNRI 717 Perairan Samudera Pasifik.
Dalam operasi ditertibkan 5 kapal perikanan yang diduga menangkap ikan tidak sesuai daerah penangkapan ikan dan di luar zona penangkapan kapal izin daerah (>12 mil).
Kelima kapal tersebut adalah:
• KM. B 1127 (30 GT)
• KM. SS (30 GT)
• KM. BLJ (30 GT)
• KM. KS 6 (29 GT)
• KM. IB (15 GT).
Jenis Pelanggaran
Adin melanjutkan bahwa kelima kapal tersebut diduga telah melanggar Pasal 27A ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo. PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha.
"Sebagai tindak Lanjut SE MKP Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023, kapal-kapal tersebut kami perintahkan untuk migrasi perizinan. Proses migrasi akan diproses melalui sinergi Ditjen PSDKP dan Ditjen Perikanan Tangkap," terang Adin dalam keterangannya, Rabu (9/8/2023).
Mengacu arahan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, zona penangkapan ikan telah diatur untuk memudahkan kapal penangkap ikan. Pada saat yang sama juga memberikan ruang untuk mengendalikan penangkapan sehingga diharapkan bisa berkelanjutan.
"Kalau aturan dilanggar, bisa terjadi overfishing," tegas Adin.
Adin menyampaikan sejak Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 tentang Migrasi Perizinan Berusaha Subsektor Penangkapan Ikan dan Pengangkutan Ikan diterbitkan hingga 6 Agustus 2023, total terdapat 32 kapal perikanan dengan izin daerah yang telah ditertibkan oleh Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan sebab melanggar jalur penangkapan ikan dan daerah penangkapan ikan.
Advertisement