Disrupsi Digital Salah Satu Alasan Kementerian PANRB Revisi UU ASN

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Agu 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 11 Agu 2023, 20:00 WIB
Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS). Foto: Kementerian PANRB
RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Sipil Negara (PNS).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tengah melakukan uji publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Langkah ini dijalankan untuk menampung usulan dan masukan untuk perbaikan manajemen ASN.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengungkapkan revisi UU ASN menjadi momentum untuk mengubah pola pikir ASN bahwa keberlangsungan karier mereka sebagai ASN nantinya akan ditentukan oleh kapasitas dan kinerja.

ASN diharapkan bisa memberikan pelayanan publik agar negaranya berdaya saing sehingga masyarakatnya lebih sejahtera. Inilah cara pandang yang harus dimiliki ASN.

"Spirit dari revisi UU ASN ini adalah bagaimana ASN mulai berpikir hanya akan bertahan menjadi ASN bukan karena status ASN mereka, tapi karena kinerja dan terus mengembangkan kapasitasnya," ujar Alex dikutip dari keterangan tertulis, Jumat (11/8/2023). 

Masifnya disrupsi digital, banyaknya millenials masuk ke dalam birokrasi pemerintahan, serta adanya pandemi Covid-19 mendorong pentingnya UU untuk direvisi. Alex menguraikan, terdapat sejumlah kluster yang menjadi pembahasan dalam RUU ASN mulai dari penguatan sistem merit, kesejahteraan, penataan tenaga non-ASN, hingga digitalisasi manajemen ASN.

Politisasi

RUU ASN mendorong ASN semakin profesional tanpa takut diintervensi oleh politisasi yang mempengaruhi netralitas mereka. Selain itu, RUU ASN juga mengakomodasi fleksibilitas dalam penetapan kebutuhan PNS dan PPPK.

Sebelumnya Instansi pemerintah tidak fleksibel dalam mengalokasikan sumber dayanya untuk disesuaikan dengan perubahan strategi organisasi, karena setiap ada perubahan formasi pada jenis jabatan tertentu, harus seizin Menteri. Selain itu kebutuhan ASN juga ditetapkan harus berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK)

"UU yang baru nanti metodologi yang bersifat teknis seperti Anjab ABK tidak disebutkan lagi di UU, sehingga pemilihan metodologi bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan jaman. Jumlah kebutuhan dan jenis jabatan juga nanti diserahkan ke instansinya karna instansinya yang lebih tahu kebutuhannya," tutur Alex.

 

Manajemen Kesejahteraan

KemenKopUKM Kembali Torehkan Prestasi, Sabet Dua Penghargaan di Ajang BKN Award 2023
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM).

Tak kalah penting, RUU ASN juga mengamodasi isu kesejahteraan ASN, khususnya ASN. Di dalam regulasi sebelumnya PPPK tidak memperoleh jaminan pensiun. Rancangan manajemen kesejahteraan terlalu rigid disebutkan di UU, sehingga pemerintah kesulitan untuk melakukan penyesuaian seandainya dibutuhkan.

Di dalam RUU ASN, Kesejahteraan PNS dan PPPK digabung dalam konsep penghargaan dan pengakuan ASN yang merupakan bagian dari manajemen ASN secara keseluruhan. Perbaikan rancangan penghargaan dan pengakuan dilakukan secara menyeluruh dan dipersiapkan amanatnya untuk dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan anggaran agar sistemnya semakin adil dan kompetitif.

"Kalau kita menuntut profesionalisme maka kita harus mempersiapkan sistem manajemen kesejahteraan yang juga adil dan kompetitif. Jadi nanti di undang-undang yang baru ini PPPK juga akan diberikan jaminan pensiun," imbuhnya.

 

Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis 56 Eks Pegawai KPK Akan Direkrut Jadi ASN Polri, Ujung Polemik? (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya