Jokowi: Gaji PNS Naik 8 Persen di 2024

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS naik 8 persen untuk Pusat dan Daerah/TNI/Polri pada 2024

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 16 Agu 2023, 14:53 WIB
Diterbitkan 16 Agu 2023, 14:53 WIB
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) saat penyampaian RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2024 beserta Nota Keuangan pada Rabu, 16 Agustus 2023. (Photo dok. Youtube DPR RI)
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan gaji PNS naik 8 persen untuk Pusat dan Daerah/TNI/Polri pada 2024. (Photo dok. Youtube DPR RI)

Liputan6.com, Jakarta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan bahwa kenaikan gaji ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri ditetapkan sebesar 8 persen. Gaji PNS naik 2024 ini tentunya menjadi angin segar bagi ASN.

Hal itu diumumkannya dalam pidato Presiden tentang RAPBN Tahun Anggaran 2024 Beserta Nota Keuangan di Gedung DPR RI, Rabu, 16 Agustus 2023.

"RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi dalam pidatonya, yang disiarkan di laman Youtube resmi DPR RI,  Rabu (16/8/2023).  

Jokowi menyampaikan, langkah itu diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

"Pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," jelasnya.

Sudah Diagendakan

Sebelumnya, Jokowi dikabarkan akan mengumumkan kenaikan gaji PNS 2024 hari ini, 16 Agustus 2023. Itu artinya pengumuman gaji PNS naik ini akan diumumkan berbarengan dengan RUU APBN 2024 dan Pidato Nota Keuangan di Gedung DPR.

Hal ini sebelumnya telah diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Istana Negara pada Mei 2023 lalu. "Bapak presiden nanti akan sampaikan RUU APBN 2024 ya pada tanggal 16 Agustus," ujar Sri Mulyani di Istana Negara saat itu.

Rincian gaji PNS

Berdasarkan lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS (golongan I/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp1.560.800 (sebelumnya Rp1.486.500).

Sementara gaji tertinggi PNS (golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300).

Untuk PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.022.200 (sebelumnya Rp1.926.000), tertinggi (II/d masa kerja 33 tahun) menjadi Rp3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).

Golongan III (III/a masa kerja 0 tahun), kini gaji terendah menjadi Rp2.579.400 (sebelumnya Rp2.456.700), tertinggi (III/d masa kerja 32 tahun) menjadi Rp4.797.000 (sebelumnya Rp4.568.000).

Sedangkan gaji PNS golongan IV terendah (IV/a masa kerja 0 tahun) menjadi Rp3.044.300 (sebelumnya Rp2.899.500), dan tertinggi (IV/e masa kerja 32 tahun) menjadi Rp5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). 


Kenaikan Gaji PNS Diputuskan Jokowi

banner infografis gaji pns dki
Ilustrasi Gaji

Sebelumnya, Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyatakan pemerintah tengah membahas terkait Rencana APBN 2024 dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF). Dalam hal ini penganggaran gaji PNS maupun PNS masuk ada di pembahasan belanja pegawai. 

“Mengenai APBN 2024 tentunya nanti akan disampaikan bersamaan dengan RAPBN 2024 yang saat ini sedang mulai pembahasannya dengan KEM PPKF,” kata dia. 

Nantinya, terkait gaji PNS tahun 2024 nanti akan diputuskan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sehingga Isa meminta semua pihak untuk menunggu terkait kebijakan gaji PNS tersebut. 

“Kita tunggu saja sampai nanti bapak Presiden (Jokowi) akan  menyampaikannya,” pungkasnya.


Usulan Menteri PANRB

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Sebagai informasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Abdullah Azwar Anas sebelumnya telah mengusulkan kenaikan gaji PNS kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Tak hanya soal gaji pokok, kebijakan pemberian tunjangan kinerja (tukin) pun bakal dievaluasi. Anas mengatakan, untuk mendapatkan ini ada proses yang masih perlu dilihat dari bagaimana kinerja masing masing PNS.

"(Tukin) ini sedang kita hitung, bahwa ke depan mereka yang punya kinerja lebih baik akan dapat tunjangan yang lebih bagus. Tapi mereka yang tidak berkinerja tentu tunjangannya tidak sama," kata Anas pada 23 Mei 2023 lalu.

"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita mengusulkan ada gaji yang agak dinaikkan, ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan (Sri Mulyani)," ungkapnya.

Kemudian, Anas mengutarakan, perubahan skema pemberian tukin dan kenaikan gaji PNS bersama Sri Mulyani membutuhkan proses yang tidak mudah.by TaboolaSponsored Links Selo Martani: rumah kontainer yang belum terjual dijual hampir tanpa biayaShipping Container HomesDapatkan Promo    

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya