Pertalite Bakal Dibatasi, Pertamax Siap-Siap Jadi BBM Subsidi

Kementerian ESDM tengah menyiapkan rencana untuk membatasi penyaluran BBM jenis Pertalite (RON 90). Di sisi lain, Pertamax bakal diberi subsidi.

oleh Ilyas Istianur PradityaMaulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 24 Agu 2023, 19:00 WIB
Diterbitkan 24 Agu 2023, 19:00 WIB
FOTO: Antrean Kendaraan di SPBU Jelang Kenaikan Harga Pertamax
Kementerian ESDM tengah menyiapkan rencana untuk membatasi penyaluran BBM jenis Pertalite (RON 90). Di sisi lain, Pertamax bakal diberi subsidi.(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah menyiapkan rencana untuk membatasi penyaluran BBM jenis Pertalite (RON 90). Di sisi lain, pihak instansi juga berencana memberikan subsidi kepada BBM jenis Pertamax (RON 92).

Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, rencana pembatasan BBM Pertalite saat ini masih di tingkat pembahasan internal. Pasalnya, keputusan itu perlu mempertimbangkan sisi teknis maupun ekonomi.

"Kita lagi bahas, lagi lihat secara teknis maupun secara regulasi dan secara keekonomian, karena kan berbeda. Tapi kami masih bahas di internal," ujar Dadan di Bali, Kamis (24/8/2023).

Pembahasan internal itu pun termasuk rencana mengalokasikan anggaran subsidi untuk Pertamax. "Itu termasuk yang sedang dibahas," imbuh Dadan.

Penyebab Polusi Udara

Dadan menyebut, pembahasan ini digelar lantaran bahan bakar dengan tingkat oktan rendah semisal Pertalite punya peluang lebih besar untuk menyumbang polusi udara.

Di sisi lain, semakin tinggi nilai oktan atau research octane number (RON) yang terkandung di dalamnya, maka pembuangan emisinya akan lebih sedikit.

"Kan secara teknis makin tinggi angka oktan, pembakarannya makin bagus. Kalau pembakaran makin bagus, emisi akan semakin sedikit. Jadi kita lagi lihat juga, apakah bisa dilakukan upaya untuk peningkatan angka oktan untuk bahan bakar," tuturnya.

Konsumsi BBM Pertalite Rencana Dibatasi Tahun Ini, Siapa Boleh Beli?

Uji Coba Beli Pertalite Pakai MyPertamina
Petugas melakukan pengisian bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Kamis (30/6/2022). PT Pertamina (Persero) melalui anak usahanya, PT Pertamina Patra Niaga, akan melakukan uji coba pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Pertalite dan Solar, secara terbatas bagi pengguna yang sudah terdaftar pada sistem MyPertamina, mulai 1 Juli mendatang. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Direktur Jenderal Minyak dan Gas (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tutuka Ariadji, mendesak urgensi percepatan pembatasan konsumsi BBM jenis Pertalite (RON 90) sebagai Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP).

Rencana pembatasan konsumsi Pertalite ini dilakukan melalui revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014.

"Diperlukan pengaturan BBM JBT (Jenis BBM Tertentu, Solar dan minyak tanah) dan JBKP (Pertalite) tepat sasaran. Sebab, belum adanya pengaturan konsumen pengguna untuk JBKP, pengaturan untuk konsumen pengguna JBT yang berlaku masih terlalu umum, sehingga menimbulkan multitafsir," kata Tutuka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (14/2/2023).

Pertalite

Tutuka menyampaikan, dalam revisi Perpres 191/2014 yang saat ini masih dibahas turut dijabarkan siapa saja konsumen yang berhak membeli Pertalite.

"Sektor konsumen pengguna JBKP atau bensin Pertalite RON (90) meliputi industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum," papar dia.

 

Minyak Tanah

Detik-Detik Kenaikan Harga BBM Bersubsidi di SPBU
Antrean kendaraan sesaat jelang kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di SPBU Kawasan Jalan Siliwangi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah resmi menaikkan harga BBM Bersubsidi pada Sabtu (3/9) pukul 14.30 WIB. Harga BBM Subsidi jenis Pertalite naik dari Rp 7650 ke Rp 10.000,- dan Pertamax dari Rp 12.500 ke Rp 14.500,-(Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Untuk usulan konsumen JBT minyak tanah (kerosene) belum ada perubahan, meliputi rumah tangga, usaha mikro, dan usaha perikanan.

SolarSementara untuk JBT jenis Solar terdapat penambahan konsumen, sehingga meliputi industri kecil, usaha perikanan, pertanian, transportasi darat, transportasi laut, transportasi KA, dan pelayanan umum.

Menurut Tutuka, revisi Perpres 191/2014 perlu segera dilaksanakan. Karena jika tidak, maka berpotensi terjadinya overkuota untuk pembelian JBT Solar dan JBKP Pertalite.

"Sehingga, diperlukan pengaturan konsumen pengguna melalui revisi Perpres 191/2014 agar dapat dilakukan pengendalian konsumsi dan subsidi menjadi lebih tepat sasaran," tuturnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya