5,5 Juta Kendaraan Terdaftar Jadi Pembeli Pertalite Melalui QR Code

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait QR Code untuk beli BBM Pertalite.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 02 Okt 2024, 20:54 WIB
Diterbitkan 02 Okt 2024, 20:22 WIB
5,5 Juta Kendaraan Terdaftar Jadi Pembeli Pertalite Melalui QR Code
PT Pertamina Patra Niaga menyampaikan jumlah pendaftar yang memiliki QR Code hingga 1 Oktober 2024. (merdeka.com/Dwi Narwoko)

Liputan6.com, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga mencatat, hingga 1 Oktober 2024, jumlah pendaftar yang telah memiliki QR Code untuk membeli BBM Pertalite menyentuh angka 5.515.878 atau 5,5 juta kendaraan. 

Adapun QR Code ini jadi upaya untuk mewujudkan program BBM subsidi tepat sasaran. Sehingga 1 kendaraan hanya memiliki 1 QR Code sesuai dengan dokumen STNK yang dimiliki oleh setiap kendaraan.

Setelah menembus 5,5 juta kendaraan yang memiliki QR Pertalite, Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari mengatakan, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Khususnya pengguna Pertalite agar mendaftarkan kendaraan-nya dan mendapatkan QR code. 

"Kami terus gencarkan sosialisasi dan pendaftaran QR Code ini. Bagi yang sudah punya QR Code kami ingatkan agar agar senantiasa dibawa saat melakukan pengisian, bisa dicetak di simpan di dompet atau di simpan fotonya di handphone," ujar dia Rabu (2/10/2024).

"Yang terpenting kembali kami himbau agar QR code ini dijaga kerahasiaannya. Untuk menghindari disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab," Heppy menambahkan.

Heppy menyampaikan, QR code yang digunakan tersebut digunakan oleh Pertamina Patra Niaga untuk mencatat transaksi BBM penugasan secara lebih baik dan transparan. Mengingat adanya anggaran kompensasi yang diberikan pemerintah untuk produk Pertalite.

Sehingga Pertamina sebagai operator memiliki kewajiban untuk mencatat konsumen dan volume transaksi BBM subsidi yang dimandatkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

 

Program QR Pertalite

Harga BBM Naik, Pertalite Jadi Rp 10.000, Pertamax Jadi 14.500, Solar Jadi 6.800
Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Hingga saat ini lokasi yang difokuskan untuk program QR Pertalite ini ada di beberapa wilayah Jawa Madura Bali (Jamali), dan beberapa wilayah lain seperti Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku Utara, Kepulauan Riau, Gorontalo, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sosialisasi di berbagai daerah terus diperluas, pendaftaran QR Pertalite masih terus di buka pada website https://subsiditepat.mypertamina.id. Dengan menyertakan kelengkapan dokumen kendaraan, yakni KTP, STNK, dan foto kendaraan tampak samping yang terlihat jumlah roda dan plat nopol.

"Bagi pendaftar yang membutuhkan bantuan mendaftar, dapat mengunjungi SPBU terdekat untuk mendapatkan bantuan langsung dari petugas, Petugas di SPBU siap membantu menjelaskan dan memandu langkah-langkah pendaftaran agar masyarakat bisa mendapatkan QR code dengan lebih cepat dan tanpa hambatan," pungkas Heppy.

 

Ingat! Pembatasan Beli BBM Pertalite per 1 Oktober 2024 Batal

Pemerintah Bakal Terbitkan Aturan Baru Penggunaan BBM Subsidi
Pemerintah bakal merilis aturan mengenai siapa saja yang berhak menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, rencana pemerintah untuk membatasi penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi seperti jenis Pertalite, agar lebih tepat sasaran yang sebelumnya dijadwalkan berlaku pada 1 Oktober 2024, telah dibatalkan.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyampaikan bahwa mereka masih melakukan pendalaman terkait mekanisme penyaluran subsidi BBM ini agar dapat diterapkan secara efektif di masa depan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi, mengatakan bahwa pemerintah terus mencari mekanisme yang tepat untuk memastikan BBM subsidi benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.

"Tujuan pemerintah adalah agar BBM ini diterima oleh yang berhak, sesuai dengan kebutuhannya. Saat ini sedang dicari mekanisme yang tepat untuk mencapai tujuan tersebut," ujar Agus di Jakarta, dikutip dari ANTARA, Senin (30/9/2024).

Pendalaman ini dilakukan untuk memastikan bahwa ketika kebijakan penyaluran subsidi diterapkan, distribusi di lapangan berjalan rapi dan tertib, serta mencapai masyarakat yang benar-benar berhak.

Agus juga menambahkan, jika mekanisme pembatasan BBM subsidi sudah siap dan disepakati oleh semua pihak, kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.

"Kalau kita selesai evaluasinya dan semua sepakat, bisa segera diterapkan. Jadi intinya menunggu kesiapan final," jelasnya.

Kata Menteri ESDM

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia juga menyatakan bahwa rencana pengetatan penyaluran BBM subsidi yang dijadwalkan mulai 1 Oktober 2024 belum siap untuk diterapkan. "Feeling saya belum siap," kata Bahlil.

Menurut Bahlil, pemerintah masih membahas aturan pengetatan tersebut agar lebih adil dan memastikan bahwa subsidi yang diberikan tepat sasaran.

"Kami masih membahas agar aturan ini benar-benar mencerminkan keadilan. Artinya, subsidi BBM harus tepat sasaran dan tidak salah penerima," tambahnya.

 

Target Penerapan Sebelumnya

PT Pertamina Patra Niaga memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di 97 persen dari total SPBU Pertamina di Indonesia. (Foto: Pertamina)
PT Pertamina Patra Niaga memastikan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite tersedia di 97 persen dari total SPBU Pertamina di Indonesia. (Foto: Pertamina)

Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) sebelumnya menargetkan aturan baru terkait BBM subsidi bisa selesai pada 1 September 2024.

Namun, jadwal tersebut mundur karena proses finalisasi masih berlangsung.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi pembelian BBM bersubsidi, melainkan untuk memastikan BBM subsidi hanya diberikan kepada yang benar-benar membutuhkan.

Dengan pembatalan penerapan pada 1 Oktober 2024, pemerintah masih berupaya untuk memastikan kebijakan yang lebih adil dan tepat sasaran sebelum menerapkan aturan baru mengenai BBM subsidi.

 

Infografis 3 Skenario BBM Bersubsidi ala Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis 3 Skenario BBM Bersubsidi ala Menkeu Sri Mulyani. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya