Pemerintah Diminta Libatkan Publik Susun Aturan Turunan UU Kesehatan

Aturan turunan UU Kesehatan dari semula 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP diyakini harus disertai partisipasi publik

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 07 Sep 2023, 18:52 WIB
Diterbitkan 07 Sep 2023, 18:44 WIB
Ikatan Dokter Indonesia dan Organisasi Profesi pada Selasa Pagi 11 Juli 2023 Kembali Menggelar Demo di Depan Gedung DPR RI Jelang Disahkannya RUU Kesehatan Hari Ini (Ade Nasihudin Al Ansori/Liputan6.com)
Ikatan Dokter Indonesia dan Organisasi Profesi pada Selasa Pagi 11 Juli 2023 Kembali Menggelar Demo di Depan Gedung DPR RI Jelang Disahkannya RUU Kesehatan Hari Ini (Ade Nasihudin Al Ansori/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Rencana Kementerian Kesehatan untuk meringkas aturan turunan Undang-Undang (UU) Kesehatan dari semula 108 Peraturan Pemerintah (PP) yang terpisah menjadi hanya satu PP diyakini harus disertai partisipasi publik.

Pendekatan ini dinilai krusial terutama dalam rangka meningkatkan efektivitas penyusunan aturan turunan seiring singkatnya target penyelesaian peraturan tersebut, yaitu pada September 2023.

Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, menilai partisipasi publik dalam penyusunan aturan turunan UU Kesehatan ini belum optimal.

“Jadi, perlu dikritisi terkait dengan partisipasi publik itu. Apakah di dalam perumusannya itu melibatkan pihak-pihak terkait atau tidak?” terangnya, Kamis (7/9/2023).

Minimnya partisipasi publik ini juga dinilai dari minimnya informasi yang tersebar secara publik mengenai upaya penyusunan aturan turunan UU Kesehatan yang bersifat omnibus law tersebut.

Belum Ada Gambaran

Saat ini, belum diketahui secara jelas seperti apa bentuk PP yang akan menjadi aturan turunan dari UU Kesehatan tersebut.

“Kalau misalkan jadi satu PP, berarti kan terdiri dari sejumlah klaster. Kalau tanpa klaster kan bisa bikin bingung. Nah, ini seperti apa?”

Padahal, keterbukaan informasi dan transparansi dalam proses penyusunan perundang-undangan telah diamanahkan di UU Keterbukaan Informasi Publik.

“Aturannya sudah ada. Jangan sampai prinsip kehati-hatian dalam menyusunannya ini terabaikan. Idealnya adalah partisipasi publik harus dikedepankan,” katanya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pengusaha Rokok Elektrik Bernapas Lega, UU Kesehatan Beri Kepastian Berinvestasi

Rokok elektrik atau vape terdiri dari dua hal utama yakni alat (device) dan cairan (liquid). (Foto: Awan Harinto)
Tren Vape ternoda bandar narkoba (Foto: Awan Harinto)

Kelompok pebisnis rokok elektrik atau vape mengapresiasi pengesahan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan oleh DPR beberapa waktu lalu, karena memberikan kepastian hukum bagi ekosistem usaha di sektor ini. Pasalnya, UU tersebut turut mengakomodasi ketentuan soal industri rokok elektrik yang dikategorikan ke dalam zat adiktif.

Ketua Aliansi Pengusaha Penghantar Nikotin Elektronik Indonesia (APPNINDO) Teguh Basuki A Wibowo mengatakan, dimasukkannya vape sebagai produk tembakau bentuk padat dan cair tidak hanya melegitimasi pelaku industri, tapi juga berpihak pada kesehatan para perokok di Indonesia untuk dapat beralih ke alternatif.

"Dengan kebijakan ini, pelaku industri semakin merasakan kepastian hukum dalam berusaha dan berinvestasi di Indonesia," katanya, Kamis (31/8/2023).

 


UU Kesehatan Beri Keleluasaan

Pemerintah Bakal Larang Penggunaan Rokok Elektrik dan Vape
Seorang pria meneteskan cairan vape atau rokok elektronik di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Selasa (12/11/2019). Pemerintah melalui BPOM mengusulkan pelarangan penggunaan rokok elektrik dan vape di Indonesia, salah satu usulannya melalui revisi PP Nomor 109 Tahun 2012. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Teguh menambahkan, UU tersebut juga memberikan keleluasaan bagi masyarakat karena memiliki banyak opsi untuk menentukan produk alternatif yang terlindungi dari aspek hukum.

"Kami berharap ke depan, pemerintah dapat membuat kebijakan lanjutan terkait industri rokok elektrik yang berbasis bukti ilmiah," ujarnya.

Dengan disahkannya UU Kesehatan, menurutnya Indonesia setara dengan negara lain yang juga memiliki payung hukum mengenai vape. Misalnya Filipina dan Inggris, yang mengatur peredaran serta kualitas rokok elektrik sehingga hanya bisa dikonsumsi oleh masyarakat dewasa.

APPNINDO saat ini sudah secara mandiri menetapkan peraturan ketat dalam hal pemasaran rokok elektrik. Seluruh anggota asosiasi berkomitmen untuk hanya menjual produk kepada perokok elektrik dan perokok konvensional yang berusia di atas 18 tahun.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya