Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan merilis bursa karbon pada 26 September 2023, pekan depan. Namun, kabarnya pelaksanaan ini tak sekaligus dengan penerapan pajak karbon.
Kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut penerapan pajak karbon tidak akan dilakukan tahun ini. Alasannya, dia ingin melihat dulu efektivitas dari pasar karbon melalui skema bursa karbon tadi.
Baca Juga
Â
Advertisement
"Tidak harus ada pajak karbon, karena kita melihat pertama potensi pasar karbon itu sektor demi sektornya sangat menjanjikan," ujar dia saat ditemui di JCC Senayan, Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Dia mengatakan, misalnya pasar karbon di sektor kehutanan tak membutuhkan pajak karbon. Menurutnya, pajak karbon yang diperkenalkan sejak awal untuk mendorong penerapan pasar karbon.
Dia menegaskan, pelaksanaan bursa karbon yang dimulai akhir September ini tak butuh pajak karbon. Kendati begitu, dia akan meninjau seiring dengan perjalanan berlakunya bursa karbon.
"Kita engga butuh pajak karbon saat ini. Nanti kita lihat lagi," tegasnya.
Pelaksanaan Bursa Karbon
Dia menyebut, dalam pelaksanaan bursa karbon, seluruh dunia berpartisipasi untuk menurunkan emisi di Indonesia melalui mekanisme pasar karbon tadi. Namun, pajak karbon perlu dilihat dari sudut pandang roadmap hingga variabel pertumbuhan ekonominya.
"Kalau bciara pajak karbon harus dalam konteks roadmap, perekonomian kita saat ini punya peluang dari pasar karbon. Artinya seluruh dunia berpartisipasi menurunkan emisi di Indo. Kalau pajak karbon indonesia bayar pajak karbon, ini sangat beda, makanya kita lihat, mana insentif, mana instrumen," bebernya.
Â
Matangkan Roadmap Pajak Karbon
Lebih lanjut, Febrio menyebut gua mendorong penerapan pajak karbon perlu dilandasi dengan roadmap yang matang. Utamanya mempertimbangkan dampaknya terhadap pertumbuhan ekonkmi, inflasi, dan penciptaan lapangan kerja.
"kalau instrumen bisa kita gunakan dengan pasar karbon, kita gunakan pasar karbon. Pajak karbon kita siapkan roadmap suatu saat diterapkan tdiak terdisrupsi, pertumbuhan ekonomi tidak terganggu, inflasi tidak naik, penciptaan lapangan kerja tidak terganggu," paparnya.
"Itu kita siapkan dengan roadmap. Pasar karbon yang sekarang tidak butuh pajak karbon," jelasnya.
Ketika disinggung terkait target rampungnya roadmap pajak karbon, Febrio tak menyebut waktu pasti. Hanya saja dia mengacu pada perkembangan ekonomi global.
"Terus kita pelajari dan saat ini kita fokus keadaan eko dunia sdg seperti ini, perekonomian global sangat tidak stabil. Memastikan momentum pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyak, jaga inflasi stabil," urainya.
Â
Advertisement
BEI Godok Aturan
Sebelumnya, Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi ditunjuk sebagai penyelenggara bursa karbon oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Bursa karbon ini bakal segera meluncur pada 26 September 2023.
Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menuturkan, pihaknya saat ini melakukan finalisasi atas peraturan bursa karbon.
"Sesuai POJK 14 maka bursa karbon akan memperdagangkan unit karbon yang tercatat di SRN PPI," ujar dia kepada awak media, dikutip Rabu (20/9/2023).
Jeffrey menyebut, pada tahap awal ini yang ditargetkan adalah membangun infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik.
"Infrastruktur dan ekosistem bursa karbon yang baik di mana cukup supply dan demand serta pengembangan sistem perdagangan dan pengawasan yang semakin baik," kata dia.
Di sisi lain, ia mengatakan, selain BEI, nantinya KSEI akan berperan untuk penyelesaian dana.
Â
Unit Karbon
Adapun, dalam UU P2SK dan POJK 14 dinyatakan unit karbon adalah Efek. Oleh karena itu, BEI memperdagangkan karbon seperti Efek lainnya seperti saham, obligasi, ETF, Structured Warrant, DIRE, DINFRA.
Meski demikian, hingga saat ini BEI belum ada rencana untuk membentuk direktorat khusus yang akan mengurus bursa karbon.
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha penyelenggara bursa karbon kepada Bursa Efek Indonesia (BEI).
Dikutip dari laman OJK, Senin, 18 September 2023, pemberian izin usaha oleh OJK itu berdasarkan pengumumkan Nomor Peng-3/PM.02/2023 tentang pemberian izin usaha sebagai penyelenggara bursa karbon kepada BEI.
OJK memberikan izin usaha tersebut berdasarkan Nomor Keputusan Izin Usaha KEP-77/D.4/2023 pada 18 September 2023 sebagai penyelenggara bursa karbon.
"Pemberian izin usaha tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan anggota dewan komisioner dimaksud," katanya.
Advertisement