Kriteria Minuman Berpemanis yang Bakal Kena Cukai Mulai 2024, Cek di Sini

Cukai minuman berpemanis akan diberlakukan pada 2024 mendatang.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 27 Sep 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2023, 12:00 WIB
Minuman Berpemanis Bukan Faktor Penyebab Sakit Ginjal
Cukai minuman berpemanis akan diberlakukan pada 2024 mendatang.

Liputan6.com, Bogor Cukai minuman berpemanis akan diberlakukan pada 2024 mendatang. Terkait kebijakan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan cukai ini tidak berlaku bagi pedagang es dengan mesin pres di pinggir jalan.

Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Mohammad Aflah Farobi pun membeberkan kriteria yang tidak masuk dalam tarif cukai tersebut.

"Untuk MBDK, pertanyaannya orang yang jual minuman yang di pres, yang mesin di pres harganya cuma Rp 2 - 3 juta, apakah ini dikenakan? Ini kemarin untuk tahap awal menurut kajian kami belum dikenakan," kata Aflah dalam kegiatan Media Gathering di Puncak, Bogor, Jawa Barat, Selasa (26/9/2023).

Sosialisasi

Aflah pun memastikan bahwa sosialisasi akan terus dilakukan sebelum pemungutan cukai atas produk plastik dan cukai minuman berpemanis dalam kemasan berlaku.

"Jadi kita masih dalam proses penyiapan regulasi dan konteks untuk sosialisasinya agar produsen tidak terkaget-kaget. Nanti menjelang implementasi tentu akan kita gencarkan sosialisasinya dulu," jelas Pejabat Bea Cukai tersebut.

 

Alasan Implementasi Cukai

Cukai Minuman Berpemanis Bakal Pangkas Penjualan
Pemerintah tengah mengkaji pengenaan cukai bagi minuman berpemanis dengan kisaran harga Rp 1.000-Rp 3.000.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengungkapkan alasan yang membuat implementasi pengenaan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis ini baru bisa dieksekusi tahun depan.

"Kita mengarahkan ke 2024. Sebab implementasi daripada ekspansi cukai minuman berpemanis dan juga rencananya plastik, tentunya berbasis kepada aspek," ujar Askolani dalam konferensi pers APBN KiTa, Senin (24/7/2023).

Alasan pertama, ia menyebut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mengamanatkan pembahasannya melalui kerangka rancangan UU APBN.

"Dan ini tentunya kita sudah mulai dalam penyusunan APBN 2024, dalam KEM PPKF kita sudah usulkan kebijakan ini dan sudah dibahas bersama DPR," Askolani menjelaskan.

 

Alasan Selanjutnya

Alasan kedua, pemerintah masih mempertimbangkan tahap pemulihan ekonomi yang masih berjalan, baik untuk domestik maupun global.

Terakhir, eksekusi dari penerapan cukai plastik dan cukai minuman berpemanis tentunya harus menyiapkan regulasi dalam bentuk peraturan pemerintah (PP).

"Ini satu langkah yang harusnya kita siapkan secara komprehensif. Sehingga implementasi dari ekspansi cukai itu betul-betul kita jalani dengan baik dan sesuai ketentuan perundang-undangan," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya