Batas Akhir Pelaporan Diperpanjang, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online

Bingung cara lapor SPT Tahunan 2024? Artikel ini berikan panduan lengkap dan mudah melalui e-Filing, termasuk batas waktu.

oleh Agustina Melani Diperbarui 26 Mar 2025, 15:10 WIB
Diterbitkan 26 Mar 2025, 15:10 WIB
Batas Akhir Pelaporan Diperpanjang, Begini Cara Lapor SPT Tahunan Online
Suasana di kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Minggu (25/9). Mengantisipasi lonjakan peserta tax amnesty, DJP membuka tempat pendaftaran program pada Sabtu-Minggu pukul 08.00-14.00. (Liputan6.com/Fery Pradolo)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan relaksasi untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP). Relaksasi ini dengan hapuskan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 29.

Relaksasi lainnya yakni DJP memperpanjang penyampaian SPT Tahunan PPh WP OP untuk tahun pajak 2024  yang semula 31 Maret 2025 menjadi 11 April 2025. Penghapusan sanksi administratif itu diberikan dengan tidak diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). 

Hal itu tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025 tentang Kebijakan Penghapusan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 yang Terutang dan/atau Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2024. 

Hal ini seiring hari libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti menuturkan, latar belakang penerbitan aturan tersebut adalah batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024 pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama. Hal ini dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) dan Hari Raya Idulfitiri 1446 Hijriah yang cukup panjang, hingga 7 April 2025. 

Ia menuturkan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit. 

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025). 

 

Promosi 1

Pertimbangan DJP

FOTO: Suasana Hari Terakhir Pelaporan SPT Wajib Pajak
Petugas melayani wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta, Kamis (31/3/2022). Masyarakat yang memiliki NPWP dan penghasilan tetap setiap bulan, atau dari usaha diimbau segera melaporkan SPT tahunan. (Liputan6.com/Faizal Fanani)... Selengkapnya

Dwi mengatakan, kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan terjadinya keterlambatan pembayaran pajak PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024, mengingat jumlah hari kerja pada Maret menjadi lebih sedikit. 

"Pertimbangan lainnya adalah bahwa pemerintah ingin berlaku adil dan memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak dengan cara menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus pelaporannya, dalam hal ini hanya untuk SPT Tahunan WP OP untuk Tahun Pajak 2024,” kata dia seperti dikutip dari keterangan resmi, Rabu (26/3/2025). 

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung atau online melalui situs resmi pajak. Artikel ini fokus pada cara lapor pajak via e-Filing, layanan online yang mudah dan praktis. Berikut langkah-langkahnya:

Sebelum memulai, pastikan Anda sudah memiliki akun DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/. Jika belum, daftarkan diri terlebih dahulu. Setelah memiliki akun, Anda dapat dengan mudah mengakses dan menggunakan layanan e-Filing untuk melaporkan SPT Tahunan Anda.

 

 

 

Lapor SPT Tahunan

Jumlah Pelaporan SPT Alami Peningkatan
Jelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang jatuh pada 31 Maret 2024, jumlah pelapor pajak penghasilan mengalami peningkatan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online:

1.   Pastikan Memiliki EFIN: Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas digital yang dibutuhkan untuk mengakses DJP Online. Jika belum memiliki EFIN, segera daftarkan diri Anda melalui website resmi DJP.

2.   Akses DJP Online: Buka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id.

3.   Login: Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda, lalu klik 'Login'.

4.   Pilih Menu 'Lapor': Setelah login, pilih menu 'Lapor' dan kemudian pilih layanan 'e-Filing'.

5.   Buat SPT: Pilih 'Buat SPT'. Sistem akan memandu Anda untuk memilih formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, 1770SS untuk pribadi, atau 1771 untuk badan).

6.   Isi SPT: Isikan formulir SPT dengan data yang akurat dan lengkap. Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21, rekapitulasi penghasilan lain, dan bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar).

7.   Verifikasi dan Kirim: Setelah mengisi SPT, verifikasi kembali data yang telah diinput. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Kirim SPT'.

8.   Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima BPE melalui email sebagai bukti penyelesaian pelaporan.

Cara Lapor SPT Tahunan 1770SS via e-Filing

Pelaporan SPT Pajak 2020 Ditargetkan Capai 80 Persen
Petugas melayani masyarakat yang ingin melaporkan SPT di Kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Rabu (11/3/2020). Hingga 9 Maret 2020, pelaporan SPT pajak penghasilan (PPh) orang pribadi meningkat 34 persen jika dibandingkan pada tanggal yang sama tahun 2019. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Mengutip berbagai sumber, berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan 1770SS melalui e-Filing:

1.   Buka situs djponline.pajak.go.id.

2.   Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.

3.   Verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.

4.   Setelah login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.

5.   Pilih 'Buat SPT'.

6.   Pilih formulir 1770SS.

7.   Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda. Masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.

8.   Setelah selesai, kirim SPT Anda. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Cara Lapor SPT Tahunan 1770S via e-Filing

Pelaporan SPT Karyawan dan Staf Kesekjenan DPR
Jatuh tempo pelaporan SPT Tahunan yaitu 31 Maret 2023 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2023 untuk wajib pajak badan. (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya

Mengutip berbagai sumber, berikut langkah-langkah untuk SPT 1770S hampir sama dengan 1770SS, perbedaannya hanya pada pemilihan jenis formulir SPT. Pastikan Anda memilih formulir 1770S setelah login ke sistem e-Filing.

1.   Buka situs djponline.pajak.go.id.

2.   Masukkan NIK/NPWP dan klik 'Selanjutnya'.

3.   Verifikasi akun melalui email, SMS, atau akun M-Pajak.

4.   Setelah login, pilih menu 'Lapor' lalu 'e-Filing'.

5.   Pilih 'Buat SPT'.

6.   Pilih formulir 1770S.

7.   Ikuti petunjuk dan isi formulir SPT sesuai data Anda. Masukkan informasi penghasilan, potongan pajak, dan data lainnya dengan teliti dan akurat.

8.   Setelah selesai, kirim SPT Anda. Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya