Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis aturan mengenai penerbitan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan. Aturan baru ini untuk mendorong pengembangan efek bersifat utang berlandaskan keberlanjutan.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan EfekBersifat Utang dan Sukuk Berlansarkan Keberlanjutan.
Baca Juga
Dikutip dari aturan OJK tersebut, Selasa (17/10/2023), aturan baru ini diterbitkan mewujudkan pembangunan berkelanjutan yang mampu menjaga stabilitas ekonomi diperlukan sistem perekonomian nasional yang mengedepankan keselarasan antara aspek ekonomi, lingkungan hidup, dan sosial yang berkelanjutan.
Advertisement
Di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan atau green bond dan Sukuk Berwawasan Lingkungan (green sukuk) yang selanjutnya disebut EBUS Lingkungan adalah Efek bersifat utang dan Sukuk yang dana hasil penerbitannya digunakan untuk pembiayaan atau pembiayaan ulang kegiatan usaha berwawasan lingkungan.
Kemudian dalam Pasal 5 ayat 1 disebutkan bahwa EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan Sukuk Wakaf harus memenuhi empat komponen utama, paling sedikit:
- penggunaan dana hasil penerbitan;
- proses evaluasi dan pemilihan kegiatan yang dibiayai dari hasil penerbitan;
- pengelolaan dana hasil penerbitan; dan
- pelaporan.
Emiten atau Penerbit harus menuangkan empat komponen utama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pada kerangka kebijakan penerbitan EBUS Lingkungan, EBUS Sosial, EBUS Keberlanjutan, dan/atau Sukuk Wakaf.
Sedangkan dalam pasal 6, penggunaan dana hasil penerbitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf a seluruhnya hanya dapat digunakan untuk pembiayaan dan/atau pembiayaan ulang baik langsung maupun tidak langsung atas:
- KUBL pada penerbitan EBUS Lingkungan;
- KUBS pada penerbitan EBUS Sosial;
- KUBL dan KUBS pada penerbitan EBUS Keberlanjutan; dan/atau
- kegiatan/proyek untuk mengoptimalkan Manfaat Aset Wakaf pada penerbitan Sukuk Wakaf.
Sedangkan dalam pasal 8, KUBL yang dapat dibiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf c berupa kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan:
- energi terbarukan;
- efisiensi energi;
- pencegahan dan pengendalian polusi;
- pengelolaan sumber daya alam hayati dan penggunaan lahan yang berkelanjutan;
- konservasi keanekaragaman hayati darat dan air;
- transportasi ramah lingkungan;
- pengelolaan air dan air limbah yang berkelanjutan;
- adaptasi perubahan iklim;
- produk yang dapat mengurangi penggunaan sumber daya dan menghasilkan lebih sedikit polusi;
- bangunan berwawasan lingkungan yang memenuhi standar atau sertifikasi yang diakui secara nasional, regional, atau internasional; dan/atau
- kegiatan usaha dan/atau kegiatan lain yang berwawasan lingkungan lainnya.
Bank Mandiri Terbitkan Green Bond, Incar Dana Rp 5 Triliun
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI) akan melakukan umum berkelanjutan (PUB) Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan (Green Bond) Bank Mandiri Tahap I Tahun 2023 dengan target indikatif Rp 5 triliun. Penerbitan Green Bond ini adalah bagian dari PUB Green Bond Bank Mandiri dengan total sebesar Rp 10 triliun.
Penjamin pelaksana emisi efek terdiri dari enam perusahaan, yaitu PT Bahana Sekuritas, PT Panin sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Green bond Bank Mandiri Tahap I akan diterbitkan dalam tiga seri. Yakni Seri A dengan tenor 370 hari kalender, Seri B tenor 3 tahun, dan Seri C dengan tenor 5 tahun. Kupon untuk masing-masing Seri adalah 5,50-6,00 persen untuk Seri A, 5,57-6,50 persen untuk Seri B, dan 5,95-6,95 persen untuk Seri C.
Pembayaran kupon dilakukan secara kuartalan 30 per 360. Instrumen ini memperoleh peringkat idAAA dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO).
"Seluruh dana yang diperoleh dari hasil penawaran obligasi berwawasan lingkungan ini, setelah dikurangi biaya-biaya emisi akan digunakan untuk membiayai atau membiayai kembali kegiatan-kegiatan yang termasuk dalam kategori Kegiatan Usaha Berwawasan Lingkungan (KUBL), sebagaimana diatur dalam POJK No.60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan,” ungkap Direktur Utama PT Bahana Sekuritas Edward Lubis dalam paparan publik PUB Green Bond Bank Mandiri, Selasa (23/5/2023).
Jadwal PUB Green Bond Bank Mandiri Tahap I tahun 2023:
- Masa penawaran awal: 23 Mei-6 Juni 2023
- Pernyataan efektif dari OJK: 16 Juni 2023
- Masa penawaran umum: 20-22 Juni 2023
- Penjatahan: 23 Juni 2023
- Pembayaran dari investor: 26 juni 2023
- Tanggal distribusi: 27 Juni 2023
- Tanggal pencatatan: 28 Juni 2023
Advertisement
Perkuat Struktur Pendanaan
Direktur Utama Bank Mandiri, Darmawan Junaidi mengatakan penerbitan obligasi ini merupakan salah satu inisiatif strategis untuk memperkuat struktur pendanaan dalam mendukung rencana ekspansi bisnis dalam kerangka implementasi Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) Bank Mandiri pada pilar Sustainable Banking.
"Penerbitan Green Bond merupakan salah satu inisiatif yang mempertegas konsistensi Bank Mandiri dalam penerapan Keuangan Berkelanjutan melalui pengembangan produk dan jasa Keuangan Berkelanjutan serta peningkatan portfolio Green Financing. Hal ini juga menjadi komitmen kami dalam mendukung pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia pada 2060,” ujar Darmawan.
Komitmen Bank Mandiri dalam menerapkan prinsip ESG juga terus ditunjukkan dari sisi intermediasi perbankan. Hingga Maret 2023, Bank Mandiri telah menyalurkan pembiayaan ke sektor-sektor berbasis ESG hingga Rp 232 triliun, atau tumbuh 11 persen secara year on year. Setara dengan 25 persen dari total portfolio perusahaan secara bank only, pembiayaan tersebut tersalurkan antara lain ke sektor UMKM, pertanian berkelanjutan, energi terbarukan, dan transportasi bersih.