Jenis
Adapun jenis obligasi pada umumnya antara lain:
1.Obligasi pemerintah
Obligasi dalam bentuk surat utang negara yang diterbitkan pemerintah Indonesia. Pemerintah menerbitkan obligasi dengan kupon tetap (seriFR-fixed rate), obligasi dengan kupon variable (seri VR- variable rate) dan obligasi dengan prinsip syariah/sukuk negara.
2.Obligasi Korporasi
obligasi berupa surat utang yang diterbitkan oleh Korporasi Indonesia baik BUMN maupun korporasi lainnya. Sama seperti obligasi pemerintah, obligasi korporasi terbagi atas obligasi dengan kupon tetap, obligasi dengan kupon variabel dan obligasi dengan prinsip syariah. Ada Obligasi Korporasi yang telah diperingkat atau ada yang tidak diperingkat.
3. Obligasi Ritel
Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah yang dijual kepada individu atau perseorangan melalui agen penjual yang ditunjuk oleh Pemerintah. Biasanya ada beberapa jenis yaitu ORI atau Sukuk Ritel.
Risiko
Ada juga risiko yang harus diperhatikan dari investasi obligasi antara lain seperti dikutip dari laman bca.co.id:
1.Risiko Gagal Bayar
Risiko di mana investor tidak dapat memperoleh pembayaran dana yang dijanjikan oleh penerbit pada saat produk investasi jatuh tempo. Meski demikian, obligasi negara tidak mempunyai risiko gagal bayar karena Undang-Undang menyatakan, negara menjamin pembayaran kupon/imbalan dan pokok obligasi negara sampai dengan jatuh tempo dengan dana yang disediakan APBN setiap tahun.
2.Risiko Pasar
Potensi kerugian (capital loss) bagi investor akibat faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja keseluruhan dari pasar keuangan, antara lain perubahan suku bunga, perubahan ekonomi, dan kondisi politik yang tidak stabil. Selain itu, kerugian juga dapat terjadi apabila investor menjual obligasi di pasar sekunder sebelum jatuh tempo pada harga jual lebih rendah dari harga belinya.
Risiko pasar dalam investasi obligasi ini dapat dihindari apabila pembeli obligasi di pasar perdana tidak menjual obligasi sampai dengan jatuh tempo dan hanya menjual obligasi jika harga jualnya (pasar) lebih tinggi dari pada harga beli setelah dikurangi biaya transaksi. Pada saat harga pasar turun, pemilik obligasi tetap mendapat kupon setiap bulan sampai jatuh tempo dan tetap menerima pelunasan pokok sebesar 100 persen ketika produk investasi obligasi jatuh tempo.
3.Risiko likuiditas
Risiko likuiditas dapat terjadi apabila pemilik obligasi membutuhkan dana dalam waktu cepat tetapi surat obligasi tidak dapat dijual pada harga yang wajar. Risiko ini dapat dihindari karena obligasi negara dapat dijadikan sebagai agunan.
Berita Terbaru
Banyak Karakter Kartun Punya 4 Jari, Ini Alasannya
Anies Ajak Anak Abah Dukung Pramono-Rano di Pilkada Jakarta 2024
Tips Usaha Rumahan: 33 Ide Bisnis Menguntungkan untuk Ibu Rumah Tangga
Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Bakal Panggil Anggota DPR Anwar Sadad Sebagai Tersangka
Ridwan Kamil: Ibu-ibu Jakarta Ingin Hidup Lebih Murah, Lebih Mudah
Buat yang Penasaran, Ini Spesifikasi Lengkap All New Hyundai Tucson
Serangan Siber Makin Canggih, Akamai: Industri Keuangan Perlu Keamanan Berbasis AI
Doa Setelah Sholat Wudhu dan Artinya, Simak Pula Keutamaannya
Jelang Pencoblosan, Ini Jadwal Debat Terakhir Pilkada Garut 2024
Nadin Amizah Dilamar Faishal Tanjung, Kotak Cincinnya Beli di Pasar Loak
YLKI Tolak PPN 12%: Pemerintah Kejar Pajak Orang Kaya, Bukan Rakyat Kecil
Pidato Ruben Amorim Langsung Bikin Pemain Manchester United Terkesan dan Bergairah