Masih Sosialisasi Aturan, Keran Ekspor Pasir Laut Dibuka Akhir Tahun Ini?

Dokumen perencanaan digodok tim kajian yang sudah dibentuk soal penentuan titik atau lokasi pengerukan pasir laut atau hasil sedimentasi di laut belum selesai.

oleh Nurmayanti diperbarui 09 Nov 2023, 18:22 WIB
Diterbitkan 09 Nov 2023, 18:22 WIB
Ekspor Pasir Laut
Pembukaan ekspor pasir laut dinilai akan memberikan pemasukan bagi Indonesia. Foto: Freepik/kbza
Liputan6.com, Jakarta Kementerian  Kelautan dan Perikanan tengah menyosialisaikan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 33 Tahun 2023 sebagai aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) 26 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
 
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (PKRL) Victor Gustaaf Manoppo 
mengungkapkan jika rencananya sebelum akhir tahun ini ditargetkan kran ekspor pasir laut bisa dibuka.
 
"Secepatnya. Kalau bisa sebelum akhir tahun ini bisa jalan," ujar dia melansir Antara, Kamis (9/11/2023).
 
Dia mengaku saat ini sosialisasi aturan Menteri KP masih terus berjalan agar dipahami semua pihak perihal kebijakan ekspor pasir laut tersebut. "Lagi jalan, sosialisasinya," ujar Victor.
 
Victor mengakui dokumen perencanaan yang digodok tim kajian yang sudah dibentuk soal penentuan titik atau lokasi pengerukan pasir hasil sedimentasi di laut belum selesai.
 
"Dokumen perencanaan kan harus ada dulu sama tim kajian kan karena strategi lingkungan ada di situ," ujarnya pula.
 
Untuk diketahui, pembentukan tim kajian tertuang dalam Pasal 5 Bab Perencanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023.
 
Tim ini bertugas menyusun dokumen perencanaan pengelolaan hasil sedimentasi di laut yang berisikan sebaran lokasi prioritas, jenis mineral, dan volume hasil sedimentasi.
 
Tim ini terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK), akademisi/perguruan tinggi, Pusat Hidro-Oseanografi Angkatan Laut (Pushidrosal), Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah (Pemda), hingga lembaga lingkungan.
 
Adapun ke depannya, dalam proses pemanfaatan hasil sedimentasi pasir laut, akan ditentukan tim kajian.
 
 

Perlu Teknik dan Teknologi Khusus

Sakti Wahyu Trenggono soal Ekspor Pasir Laut
Trenggono bilang nantinya akan ada aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) sebagai turunan dari PP 26 Tahun 2023. Di dalam aturan tersebut akan diatur pembentukan Tim Kajian yang terdiri dari KKP, Kementerian ESDM, KLHK, hingga LSM lingkungan seperti Walhi hingga Greenpeace. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sementara dalam proses pengambilan pasir laut membutuhkan teknik dan teknologi khusus agar tidak merusak koral atau karang di dasar laut.
 
“Setelah terbentuk tim kajian, diputuskan, silakan dikaji dimana sedimentasi di Indonesia dan jumlahnya berapa, itu diperbolehkan digunakan (kebutuhan dalam negeri dan ekspor), pengambilan pasir tidak boleh sembarangan, gila-gilaan tidak boleh harus dengan teknologi khusus,” ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
 
PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut memperbolehkan pasir laut diekspor keluar negeri.
 
Hal ini tercantum dalam Pasal 9 ayat 2, pemanfaatan sedimentasi berupa pasir laut digunakan untuk reklamasi di dalam negeri, pembangunan infrastruktur pemerintah, pembangunan prasarana oleh pelaku usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 
Kemudian peruntukan pasir laut dalam negeri, akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sementara untuk ekspor akan dikenakan biaya PNBP yang lebih tinggi.
 
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya