Indonesia Butuh 12 Juta Pekerja Konstruksi, Baru 720 Ribu Tersertifikasi

Dari kebutuhan 12 juta pekerja kontruksi yang bekerja di sejumlah proyek infrastruktur di dalam negeri namun baru sekitar 720 ribu yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Nov 2023, 20:32 WIB
Diterbitkan 30 Nov 2023, 20:20 WIB
Beton Bisa Menjadi Bahan Bangunan Hunian yang Berkualitas dan Tidak Mudah Keropos.
Ilustrasi gambar bangunan konstruksi dengan beton. (Free-Photos/pixabay.com)

Liputan6.com, Jakarta Dewan Pengurus Pusat Himpunan Profesi Tenaga Konstruksi (DPP Hiptasi) menggandeng Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) untuk mengatasi permasalahan tenaga konstruksi terserfikasi yang masih minim di Indonesia.

Diketahui, dari kebutuhan 12 juta pekerja kontruksi yang bekerja di sejumlah proyek infrastruktur di dalam negeri namun baru sekitar 720 ribu yang telah memiliki sertifikat kompetensi.

Ketua DPP Hiptasi Hengki Hamino mengungkapkan, pihaknya terus berupaya menekan kesenjangan minimnya tenaga konstruksi tersertifikasi lewat sejumlah langkah. Diantaranya dengan menjalin kerjasama dengan perguruan tinggi yang memiliki jurusan Teknik Sipil dan Arsitektur.

"Lewat kerjasama ini, mahasiswa yang lulus, diharapkan telah memiliki kompetensi dan siap masuk ke dunia kerja," kata Hengki, Kamis (30/11/2023).

Hengki menyebut idealnya tenaga kerja konstruksi yang tersertifikasi sekitar 80 persen dari kebutuhan. "Kita bisa siapkan 60 persen saja sudah sangat bagus. Mudah-mudahan lewat digitalisasi sertifikasi ini bisa dicapai," ungkap dia.

Sementara Ketua Umum APTISI Budi memaparkan, saat ini tercatat ada 4.500 perguruan tinggi swasta di Indonesia, dimana sekitar 500 diantaranya memiliki program studi teknik sipil dan arsitektur.

Dengan jumlah lulusan sekitar 1 juta sarjana teknik sipil dan arsitektur setiap tahunnya, meningkatkan mutu dan kualitas sarjana teknik sipil dan arsitektur dinilai menjadi sebuah tantangan besar.

"Dari perguruan tinggi membuat suatu program dimana konsep kurikulum kita susun disesuaikan dengan uji kompetensi yang dikeluarkan LSP," jelasnya.

IKN Butuh 16.000 Rumah, Peluang Bagi Pengembang Properti

Pembangunan Ibu Kota Nusantara
Seorang pekerja menggunakan peralatannya di lokasi pembangunan ibu kota baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Indonesia, Rabu, 8 Maret 2023. Silvia mengatakan, semua progres pembangunan yang tengah dilakukan masih on the track, sehingga pihak Otorita IKN optimistis pembangunan dapat selesai sesuai dengan rencana. (AP Photo/Achmad Ibrahim)

IKN Nusantara benar-benar menjadi magnet invetasi bagi siapapun, termasuk pengusaha sektor properti. Hal ini lantaran peluang investasi di sektor perumahan IKN cukup menjanjikan.

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Melalui Direktorat Jenderal Perumahan, Kementerian PUPR mengungkapkan peluang investasi perumahan di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara besar.

“Pemerintah sangat membuka peluang masuknya investasi di bidang perumahan dan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN). Kebutuhan rumah di IKN sangat besar karena pusat pemerintahan pindah kesana diikuti dengan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan petugas hankam serta masyarakat umum," ujar Direktur Jenderal Perumahan Iwan Suprijanto di Jakarta dikutip dari Antara, Senin (13/11/2023).

Iwan menambahkan peluang masuknya investasi di bidang perumahan dan properti di Ibu Kota Nusantara (IKN) sangat prospektif. Hal ini dikarenakan kebutuhan rumah di IKN sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) 63/2022 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara sekitar 16.000 rumah.

Pembangunan perumahan di IKN untuk tahap I dibangun sebanyak 2.500 unit dengan APBN dan 3.000 unit melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).

 

Bertebar Insentif

Istana Negara Nusantara
Pembangunan infrastruktur istana negara di Ibu Kota Nusantara sudah mulai terlihat hasilnya pada Kamis (17/8/2023). Secara keseluruhan, Otorita IKN menyebut progres pembangunan IKN sudah mencapai 38 persen. (foto: Abdul Jalil)

Selanjutnya, Pemerintah juga memberikan dukungan kemudahan berusaha berupa insentif fiskal dan non fiskal kepada investor di IKN sesuai dengan ketentuan PP 12 tahun 2023, yang meliputi insentif perpajakan, fasilitas pajak khusus dan penerimaan khusus, fasilitasi penyediaan lahan, dan fasilitasi sarana prasarana.

"Dalam pembangunan rumah dan berbagai sarana tersebut tentunya harus tetap memperhatikan keberlanjutan dan kelestarian lingkungan yang ada. Hal itu sesuai dengan konsep pembangunan IKN yakni smart and green," ujar Iwan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya