Kuota Tangkap Ikan Berlaku 2025, Menteri Trenggono: Infrastrukturnya Harus Siap

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengundur pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota ke musim tangkap 2025

oleh Arief Rahman Hakim diperbarui 17 Des 2023, 20:00 WIB
Diterbitkan 17 Des 2023, 20:00 WIB
Semester I 2018, Ekspor Perikanan Alami Peningkatan
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengundur pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota ke musim tangkap 2025 (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengundur pelaksanaan penangkapan ikan terukur (PIT) berbasis kuota ke musim tangkap 2025. Salah satunya untuk menyiapkan infrastruktur penunjang kebijakan tersebut.

Diketahui, awalnya penangkapan ikan dengan kuota berlaku pada 2024, tahun depan. Belakangan, Menteri Trenggono mengeluarkan surat edaran terkait relaksasi kebijakan tersebut. Artinya, waktu sekitar 1 tahun untuk mempersiapkan infrastruktur penunjangnya.

"Infrastrukturnya harus disiapin, jadi seluruh kapal idealnya sudah terpasang satu alat yang bisa termonitor. Jadi, masih banyak kapal-kapal yang tidak termonitor," kata Trenggono, di Jakarta, ditulis Minggu (17/12/2023).

Aturan kuota penangkapan ikan masuk dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2023. Trenggono melihat ada kapal nelayan berukuran kecil yang tak bisa terpantau.

Untuk memudahkan nelayan dengan kapan 20 gross tonnage (GT), pemerintah berencana memberikan bantuan gratis.

"Itu barangkali nanti pemerintah yang memberikan bantuan pemasangan secara gratis, supaya bisa termonitor pergerakan dia. sekaligus membantu kalau terjadi sesuatu di laut bisa di-rescue. makanya kita koordinasikan dengan semua seperti Bakamla, TNI AL, kepolisian," bebernya.

Terkait infrastruktur sendiri, pemerintah tengah menyiapkan berbagai aspeknya. Pada garis besar, akan ada big data yang jadi acuan pantauan penangkapan ikan terukur.

Dipantau Satelit

Kemudian, proses tangkap ikan akan dipantau satelit nano yang pengadaannya mulai 2024. Pengawasan juga didukung oleh drone bawah air.

"Nanti kita akan meluncurkan satelit nano, salah satunya tahun depan, terus kemudian ada kapal yang ada drone, kemudian underwater drone, kemudian seluruh kapal harus dipasang device yang bisa terkoneksi ke pusat command center," paparnya.

"Anggarannya sudah ada. kalau satelit dari luar, saya nggak tau persis dari mana nya, dari Denmark kalau nggak salah, dari Eropa," imbuhnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Undur PIT

Produksi Ikan Asin Tidak Berpengaruh dengan cuaca
Pekerja menjemur ikan asin di perkampungan nelayan Muara Angke, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (merdeka.com/Imam Buhori)

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunda pembatasan penangkapan ikan dengan kuota menjadi 2025 mendatang. Langkah ini disebut jadi relaksasi dan memperluas upaya sosialisasi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman menjelaskan, relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan.

Tujuannya agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi.

"Penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025," kata dia dalam keterangan yang diterima Liputan6.com, Sabtu (9/12/2023).

 


Jaga Wilayah

KKP Dorong Ekspor Hasil Tangkap Ikan Nelayan Tradisional
Nelayan menurunkan ikan hasil tangkapan laut di Muara Baru, Jakarta, Kamis (29/3). Untuk mendorong ekspor komoditas perikanan KKP akan memberikan bantuan alat penangkapan ikan yang ramah lingkungan. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Maka, pengelolaan penangkapan ikan dan pemungutan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024.

Awalnya, aturan ini bakal diterapkan pada 2024 dengan pengenalan regulasi sejak awal 2023 lalu.

KKP sendiri memandang penerapan kebijakan penangkapan ikan terukur (PIT) bisa menjaga keberlangsungan ikan di wilayah tangkap. Lebih dari itu, hal ini sebagai upaya pencegahan terjadi eksploitasi berlebih.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya