Menteri ESDM Ancam Sanksi Perusahaan Tambang yang Tak Setor Pajak ke Negara

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengingatkan soal sanksi bagi perusahaan tambang yang tak menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.

oleh Arief Rahman H diperbarui 07 Jan 2024, 13:00 WIB
Diterbitkan 07 Jan 2024, 13:00 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif dalam Seminar Nasional Perekonomian Outlook Indonesia, di Jakarta, Jumat (22/12/2023). (Tira/Liputan6.com)
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengingatkan soal sanksi bagi perusahaan tambang yang tak menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. (Tira/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengingatkan soal sanksi bagi perusahaan tambang yang tak menyetor Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara. Salah satunya, bakal mengalami kendala di sistem.

Kementerian ESDM sendiri mencatat ada 117 perusahaan tambang yang belum menyetorkan PNBP-nya. Untuk itu, Arifin meminta perusahaan segera melunasi kewajibannya tersebut.

"Iya kan aturannya harus gitu, kita minta segera dilunasi, sehingga semua persyaratan terpenuhi," kata Arifin di Kementerian ESDM, ditulis Minggu (7/1/2024).

Sanksi yang disinggung Arifin yakni terkait pengurusan di Sistem Informasi Mineral dan Batu Bara (Simbara) yang bakal terkendala. Untuk itu, dia meminta perusahaan segera menyetor kepada negara.

"Ya, sanksinya macet Simbaranya," ucap Arifin.

Ancaman Menteri ESDM

Dia juga menyinggung soal tak akan disetujuinya Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari perusahaan tambang tersebut. Padahal, RKAB ini menjadi satu aspek penting agar perusahaan tambang bisa memulai produksinya.

Secara sederhana, kegiatan usaha perusahaan tambang dari mulai produksi hingga penjualan akan terganggu imbas dari tak dipenuhinya setoran kepada kas negara.

 

Harga Batu Bara

Batu Bara Tank. Foto: PT Sumber Global Energy Tbk
Batu Bara Tank. Sumber Global Energy menyuplai batubara untuk listrik di Vietnam. Foto: PT Sumber Global Energy Tbk

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebut harga komoditas mengalami moderasi signifikan sepanjang tahun 2023.

"Kita sudah melihat salah satu resiko yang harus dikelola adalah koreksi harga komoditas. Dan memang terjadi, harga komoditas mengalami moderasi atau bahkan kontraksi cukup dalam," kata Menkeu dalam konferensi pers APBN Desember 2023, Selasa (2/1/2024).

Bendahara negara ini mengaku pada saat mendesain APBN 2023, Pemerintah cukup khawatir akan menganggu penerimaan negara dan dikhawatirkan bisa menyebabkan APBN KiTa mengalami tekanan, sehingga kemampuan untuk menjaga ekonomi bisa melemah.

Justru APBN 2023 jauh lebih resilien, tidak sesuai apa yang dikhawatirkan. Namun, harga komoditas mengalami tekanan. Misalnya, harga gas alam mengalami penurunan 38,8 persen sepanjang tahun 2023 (year to date).

 

Harga Minyak Mentah

Ilustrasi Harga Minyak Dunia Hari Ini. Foto: AFP
Ilustrasi Harga Minyak Dunia Hari Ini. Foto: AFP

Kemudian, minyak mentah turun 10,3 persen dibandingkan tahun 2022. Lalu, Batu bara yang merupakan komoditas utama yang paling penting bagi perekonomian Indonesia mengalami penurunan sebesar 63,8 persen.

"Batu bara ini sangat penting bagi perekonomian kita turunnya bahkan 63,8 persen," ujarnya.

Komoditas kedua yang tak kalah penting adalah minyak sawit juga mengalami penurunan 12,3 persen.

"Ini fenomena yang waktu itu sudah kita lihat di 2022. Koreksi harga komoditas yang akan memukul ekonomi dan APBN kita," pungkasnya.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya